EVALUASI ANGGARAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA SABANG DITINJAU DARI PROSES DAN PENGALOKASIAN

BAB I

PENGANTAR

1.1 Latar Belakang

Tuntutan reformasi di segala bidang dalam menyikapi berbagai permasalahan daerah, akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban anggaran daerah merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah.  Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Undang-undang nomor 18 Tahun 2001 tentang pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, akan membawa suatu perubahan besar dan cukup mendasar dalam penyelenggaraan mekanisme pemerintahan

continue reading —