Bagaimana strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sumedang dalam melaksanakan otonomi daerah
Submitted by superadmin on Mon, 01/05/2009 - 09:05
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah (otoda) di Indonesia, walau telah melalui rentang waktu yang cukup panjang, belum menunjukkan hasil menggembirakan. Di masa Orde Baru, harapan pemerintah dan masyarakat daerah untuk memperoleh wewenang lebih besar dalam mengurus wilayah sendiri terbuka melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Tetapi dalam kenyataannya sampai akhir tahun 1999-an, proses desentralisasi dan otonomi daerah belum bisa dilaksanakan secara optimal. Pola hubungan pusat dan daerah dikelola secara sentralistis melalui semua lini. Hampir semua urusan pemerintahan dikendalikan secara langsung oleh pemerintah pusat. Bahkan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerahpun dengan mudah diintervensi oleh pemerintah pusat melalui mekanisme politik. Hal ini dipermudah dengan adanya sentralisasi organisasi partai politik dan dominasi militer.
Sumber daya ekonomi juga sentralisir di Jakarta, baik melalui mekanisme sektor publik (keuangan pemerintahan) maupun melalui mekanisme swasta. Sekitar 80 % keuangan Negara dikelola secara langsung oleh Jakarta atau dengan kata lain dikontrol oleh pemerintah pusat. Investasipun hampir sepenuhnya ditanamkan di Jakarta dan sekitarnya. Kalaupun beberapa investasi diluar Jakarta (seperti pertambangan), pada akhirnya peredaran uangnyapun beredar di Jakarta. Oleh karena itu, lebih dari 70 % uang diperkirakan beredar di Jakarta (sebuah wilayah yang total penduduknya sekitar 0,5 % penduduk Indonesia).
Dalam konteks hubungan pusat dan daerah, terdapat beberapa permasalahan mendasar. Sumber daya ekonomi dikelola secara tersentralisir oleh pemerintah pusat, sebagai lembaga maupun individu. Pemerintah daerah dibuat miskin dan oleh karena itu pemerintah daerah menjadi tergantung kepada pemerintah pusat. Sementara itu, pengalokasian sumber daya ekonomi, termasuk proyek-proyek pembangunan dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat secara otonom tanpa kriteria yang jelas dan transparan, dan tanpa adanya mekanisme kontrol yang memadai dari masyarakat politik daerah (Pratikno, 2002)
Selama 30 tahun lebih daerah hanya sekedar menjadi kasir, menerima dana dari pusat lengkap dengan juklak/juknisnya, tinggal melaksanakan tanpa harus berpikir dan berkreativitas. Sentralisasi menjadikan kreativitas birokrat maupun masyarakat daerah mati dengan sendirinya. Pejabat dan aparat daerah menjadi pasif dan tidak mampu memikirkan apalagi menggali potensi daerah. Sentralisasi yang demikian kuat membuat masyarakat tidak berdaya menghadapi pembangunan didaerahnya. Peran serta masyarakat kurang optimal, karena sistem itu menjadikan pemerintah otoriter dan sangat tertutup.
Dalam era reformasi ini, harapan masyarakat dan pemerintah daerah kembali muncul dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Undang_undang tersebut memberikan peluang yang sangat besar bagi daerah dalam melaksanakan otonomi daerah. Dengan otonomi diharapkan membawa perubahan kearah yang lebih baik. Secara konseptual melepaskan diri dari cengkeraman pola sentralisasi merupakan harapan bagi daerah agar mampu memacu kreativitasnya. Disamping itu juga untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, meningkatkan daya inovasi, mengasah kepekaan dan kemampuan dalam mengelola dan memecahkan masalah didaerah, menumbuhkan iklim keterbukaan dan demokratisasi didaerah.
Otonomi menjadi momentum besar untuk membangun daerah, namun disisi lain bisa menghambat pembangunan daerah itu sendiri, jika kesiapan daerah belum memadai. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah menurut Kaho (1997;60) ditentukan oleh beberapa faktor yaitu faktor manusia, faktor keuangan, faktor peralatan dan faktor organisasi dan manajemen. Dari faktor-faktor tersebut, yang menjadi lingkup penelitian adalah faktor keuangan dengan melihat pada kemampuan suatu daerah untuk mengatur, mengurus, dan membiayai urusan rumah tangganya, karena salah satu ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerahnya.
Sementara disisi lain, saat ini kemampuan keuangan sebagian besar Pemerintah Daerah masih sangat tergantung pada penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat. Oleh karena itu bersamaan dengan semakin sulitnya keuangan Negara dan pelaksanaan otonomi daerah itu sendiri, maka kepada setiap daerah dituntut harus dapat membiayai diri melalui sumber-sumber keuangan yang dikuasainya. Peranan Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah untuk menggali dan mengembangkan berbagai potensi daerah sebagai sumber penerimaan daerah akan sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.
Selanjutnya berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka peranan data keuangan daerah sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasikan sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan/strategi dalam pengelolaan keuangan daerah dan melihat kemampuan atau tingkat kemandirian daerah.
Bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan otonominya haruslah didukung oleh adanya sumber-sumber keuangan yang memadai untuk membiayai otonominya. Kurangnya sumber keuangan akan menyebabkan Pemerintah Daerah mengurangi standar pelayanan yang diberikan dan apabila dibiarkan akan menciptakan externalities yang akan merugikan kepentingan nasional (Nur Achmad Affandi,2001).
Pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa otonomi daerah dititikberatkan pada daerah kabupaten dan kota. Kewenangan pemerintah daerah meliputi sebagian besar kewenangan pemerintah pusat kecuali untuk urusan politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, fiskal dan moneter, dan agama masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dengan kewenangan yang besar ini tentunya harus dicermati dengan baik oleh aparat pemerintah daerah, karena dengan kewenangan yang besar menuntut kesiapan pemerintah daerah yang menyangkut kesiapan keuangan, sumber daya manusia, baik masyarakat maupun aparat pemerintah dan kelembagaan. Pemerintah daerah harus siap menerima beban dan tanggung jawab mengatur sumber dana dan daya yang ada untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakatnya. (Mardiasmo, 2000:2). Dengan bertambahnya kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, anggaran daerah yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan juga semakin besar. Pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan bertanggung jawab sangat dibutuhkan agar penggunaan dana dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Uraian diatas menunjukkan bahwa untuk menciptakan suatu pemerintahan daerah yang baik dan yang dapat melaksanakan tugas otonominya dengan baik, maka faktor keuangan mutlak diperlukan.
Pada saat Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 efektif mulai dilaksanakan, terjadi fenomena yang menggejala hampir diseluruh daerah Kabupaten dan Kota yakni semua daerah berlomba-lomba berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah(PAD). Seharusnya pemerintah daerah menyadari bahwa kemandirian daerah tidak hanya bisa diartikan sepenuhnya bahwa setiap daerah harus mampu membiayai keseluruhan keperluannya dari PAD, karena disamping PAD, dana bantuan/sumbangan dari pemerintah pusat tetap ada, sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 22 tahun 1999. Diharapkan agar pemerintah daerah dapat menggunakan kewenangan yang besar ini semata-mata untuk mensejahterakan masyarakat, bukan justru sebaliknya untuk menyengsarakan masyarakat karena penggalangan PAD dilaksanakan secara membabi buta. Walaupun pemerintah daerah tidak harus berdiri sendiri dari segi keuangan, akan tetapi agar dapat memiliki tingkat otonomi yang berarti, pemerintah daerah harus memiliki penerimaan sendiri yang cukup sehingga mampu membiayai segala pengeluarannya.
Adanya otonomi daerah ini, sebagian besar daerah di Indonesia merasakan kesulitan keuangan yang luar biasa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kabupaten Sumedang yang masuk dalam wilayah Propinsi Jawa Barat juga mengalami hal yang serupa. Karena dari struktur APBD selama ini menunjukkan bahwa proporsi terbesar dari total Penerimaan Daerah adalah berasal dari sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat. PAD yang diharapkan dapat menjadi sumber utama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ternyata hanya mampu memberikan kontribusinya terhadap APBD selama lima tahun terakhir ini sekitar 20,196 %. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1
Kontribusi PAD terhadap APBD
|
No
|
Tahun Anggaran
|
PAD
|
APBD
|
%
|
|
1
|
1996/1997
|
13.321.489.694,80
|
47.241.635.772,54
|
28,19
|
|
2
|
1997/1998
|
17.552.706.324,20
|
71.579.367.050,44
|
24,52
|
|
3
|
1998/1999
|
21.045.886.655,00
|
112.745.914.830,45
|
18,66
|
|
4
|
1999/2000
|
26.525.715.781,60
|
136.527.901.573,08
|
19,42
|
|
5
|
2000/2001
|
28.241.122.190,26
|
276.883.635.726,90
|
10,19
|
Sumber : Dispenda Kabupaten Sumedang, diolah
Keadaan tersebut memberikan gambaran, bahwa pelaksanaan pembangunan selama ini di Kabupaten Sumedang sangat tergantung kepada bantuan Pemerintah Pusat, hal ini dapat dilihat pada kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten Sumedang.
Begitu juga dengan kemampuan PAD membiayai pengeluaran rutin menunjukkan kecenderungan yang relatif menurun jika rasio PAD/pengeluaran rutin pada tahun 1997 sebesar 65,10 % menjadi 15,14 % pada tahun 2001. Hal ini terlihat pada tabel berikut:
Tabel 2
Kontribusi PAD terhadap Pengeluaran Rutin
|
No
|
Tahun Anggaran
|
PAD
|
Pengeluaran Rutin
|
%
|
|
1
|
1996/1997
|
13.321.489.694,80
|
20.460.558.413,00
|
65,10
|
|
2
|
1997/1998
|
17.552.706.324,20
|
32.684.105.796,44
|
53,70
|
|
3
|
1998/1999
|
21.045.886.655,00
|
58.147.883.387,00
|
36,19
|
|
4
|
1999/2000
|
26.525.715.781,60
|
82.682.578.936,00
|
32,08
|
|
5
|
2000/2001
|
28.241.122.190,26
|
186.552.223.922,45
|
15,14
|
Sumber : Dispenda Kabupaten Sumedang, diolah
Kecilnya kemampuan keuangan Kabupaten Sumedang selama ini disebabkan oleh beberapa masalah sebagai berikut yakni: Kecilnya penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah seperti pajak, retribusi dan penerimaan dari BUMD; Rendahnya kualitas aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sehingga belum mampu menggali sektor andalan yang dapat dijadikan sumber utama PAD. Hal ini menyebabkan keuangan Kabupaten Sumedang berada pada situasi yang memprihatinkan.
Mencermati situasi problematis yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menghadapi otonomi daerah karena kecilnya kemampuan keuangan daerah serta ketergantungan pada bantuan pusat yang sangat besar, maka tesis ini mencoba menjawab strategi apa yang dapat membantu Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam meningkatkan kemampuan keuangan sehingga dapat melaksanakan otonomi daerah dengan baik.
1.2 Perumusan Masalah
Dari uraian pada latar belakang diatas terlihat bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang memiliki kemampuan keuangan dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang rendah, sehingga berat bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam melaksanakan otonomi daerah.
Oleh karena adanya ketergantungan fiskal daerah yang tinggi terhadap pusat maka masalah utama adalah:
“Bagaimana strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sumedang dalam melaksanakan otonomi daerah?”
1.3 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan:
a. Mengetahui isu-isu strategis tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang dihadapi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang
b. Merumuskan strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sumedang dalam melaksanakan otonomi daerah
»
- Login to post comments

