DETERMINAN DARI KREDIT RENTENIR UNTUK PEDAGANG MIKRO ( Studi Kasus Pada Pedagang Mikro di Pasar Tradisional Gunungkidul, Yogyakarta )

 

BAB I
PENDAHULUAN
  
            1.1. Latar Belakang Masalah
Mulai tahun 1997 sampai sekarang merupakan tahun badai dalam sistem moneter dan perbankan Indonesia misalnya, ketidakstabilan nilai tukar rupiah, tingginya inflasi, kelangkaan bahan baku dan komponen, maupun tingginya suku bunga kredit perbankan. 
 Kondisi saat ini mengingatkan kita pada tulisan Helmut Schmidt (Mantan Kanselir Republik Federal Jerman), bahwa “Ekonomi dunia tengah memasuki suatu fase yang sangat tidak stabil dan masa mendatang sama sekali tidak menentu”. Sehingga upaya penyembuhannya selalu diupayakan. Walaupun proses kesembuhan dari penyakit-penyakit itu kini sedang berlangsung, berbagai ketidakpastian (uncertainly) masih saja membayang-bayangi (Muhamad, 2001 : 121).
Dalam menyusun kerangka pembangunan ekonomi Indonesia baru yang akan dipergunakan sebagai pedoman dalam membangun ekonomi Indonesia dari keterpurukan, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) merekomendasikan tujuan pembangunan Indonesia di masa mendatang antara lain adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui pemupukan permodalan yang didukung prinsip kehidupan seperti pengentasan kemiskinan dengan cara mencari standar minimum kebutuhan pokok, bebas dari keterbelakangan dengan cara memperluas kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan dan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, dan sebagainya. Selanjutnya untuk merealisasikan tujuan tersebut, DEN dalam menyusun kebijakan strategi ekonomi jangka menengah, antara lain menetapkan kebijakan pengentasan kemiskinan dengan cara memelihara kestabilan ekonomi dan membuka lapangan kerja melalui pengembangan sektor informal (mikro). Dengan demikian bahwa pembangunan ekonomi Indonesia ke depan lebih diarahkan pada peningkatan pemberdayaan ekonomi kerakyatan (Suhardjono, 2003 : 4).
Di belahan Indonesia manapun, termasuk Yogyakarta, usaha mikro memiliki nasib yang sama. Minimnya modal dan pengetahuan menjadi masalah klasik yang mendera pengusaha mikro. Dengan dicanangkannya tahun 2005 sebagai Tahun Keuangan Mikro (Micro Finance Years), ada harapan bahwa UMKM akan lebih berkembang peranannya dalam perekonomian.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan 1997, telah menunjukkan eksistensi kekuatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam menopang perekonomian Indonesia. 
Dan perlu dicatat, dari 39,71 juta entitas usaha ekonomi rakyat atau sering disebut Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), bila kita menengok lebih dalam lagi, usaha mikro merupakan mayoritas, sebab berjumlah 98% dari total unit usaha atau 39 juta usaha (Tambunan, 2002). 
GRAFIK 1.1.
Perbandingan Antara Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah, dan Usaha Besar.
 
Sumber : Tambunan 2002
Dari 39 juta usaha mikro, bila itu berarti merupakan 35 juta keluarga (bila 5 juta usaha mikro, overlapping terdapat dalam satu keluarga), artinya terdapat 175 juta orang yang menggantungkan diri pada usaha mikro (asumsinya satu keluarga terdiri dari lima orang). Jumlah ini tentunya sangat besar, bila melihat jumlah penduduk 210 juta orang, berarti 83% penduduk Indonesia menggantungkan diri pada usaha mikro. Keberadaan usaha mikro, merupakan fakta semangat jiwa kewirausahaan sejati di kalangan rakyat kebanyakan yang bisa menjadi perintis pembaharuan. Sayang, acapkali kita terlalu terpesona pada investasi asing yang diyakini menjadi faktor signifikan pertumbuhan ekonomi, sehingga sektor ekonomi rakyat (usaha mikro) terabaikan. Menyadari realitas ini, memfokuskan pengembangan ekonomi rakyat terutama pada usaha mikro merupakan hal yang sangat strategis untuk mewujudkan broad based development atau development through equity (Bambang Ismawan, 2004).
Banyak kalangan tidak memperhitungkan keberadaan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ternyata mampu menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran, bahkan menyumbang output nasional pada tahun 2003. Survei menunjukkan bahwa sektor UMKM dalam perekonomian Indonesia mampu menyerap 79 juta tenaga kerja atau 99,4 persen dari total angkatan kerja, menyumbang 56,7 persen Produk Domestik Bruto (PDB), menyumbang 19,9 persen dari nilai ekspor dan memiliki unit usaha yang besar sekitar 42,3 juta unit usaha (sumber : Bank Indonesia, 2003). Maka UMKM pun mampu menjadi katup pengaman dampak krisis terhadap perekonomian nasional.
Namun di balik kesuksesan yang didapat oleh UMKM, tidak dapat dipungkiri UMKM pun memiliki beberapa permasalahan. Masalah yang klasik dan mendasar, yaitu keterbatasan modal, sumber daya manusia, pengembangan produk dan akses pasar. Keterbatasan modal merupakan masalah krusial yang dialami oleh UMKM. Tanpa modal yang cukup mustahil UMKM dapat berdiri.
 
TABEL 1.1.
Jenis Kesulitan Usaha Mikro
 
Jenis Kesulitan
IKR
IK
 
                        • Kesulitan Modal
 
34.55 %
44.05 %
 
                        • Pengadaan bahan baku
 
20.14 %
12.22 %
 
                        • Pemasaran
 
31.70 %
34.00 %
 
                        • Kesulitan lainnya
 
13.6 %
9.73 %
 
Sumber : Data BPS terolah (1999)
IKR : Industri Kecil Rumah Tangga
IK   : Industri Kecil
 
Lembaga pemberi kredit jelas diperlukan oleh kalangan pengusaha UMKM. Mereka disodorkan beberapa macam pilihan untuk mendapatkan kredit. Mulai dari bank, lembaga nonbank, bahkan sampai rentenir sekalipun. Serentetan persyaratan administrasi yang diberlakukan lembaga tersebut meruntuhkan niat sebagian golongan mereka, terutama kalangan usaha mikro. Karena usaha kecil dan menengah telah memiliki kelayakan usaha yang pasti dibanding usaha mikro. Setelah analisis kredit yang dilakukan oleh lembaga keuangan saat menerima permohonan kredit dari pengusaha UMKM mengenai kelayakan usaha, untuk usaha kecil dan menengah lebih mudah mengantongi dana segar dari lembaga keuangan.
Lain lagi dengan usaha mikro dalam arti yang sebenarnya. Mereka lebih memilih jalan tercepat untuk mendapat dana modal, dengan merogoh kantong sendiri, pinjam keluarga atau rentenir. Mereka sejak awal sudah ketakutan untuk memasuki ruangan berhawa sejuk di bank yang sekiranya perlu pakaian yang sopan juga.
Presiden Susilo Bambang Yudoyono menghimbau agar kalangan perbankan lebih mensosialisasikan dan mempermudah proses administrasi pengajuan kredit UMKM serta menurunkan suku bunga kredit terhadap UMKM. Ini dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 6,6 persen (28/02/2005, Bisnis Indonesia) yang diharapkan mengurangi angka kemiskinan. Karena monster bernama kemiskinan sangat dekat jaraknya dengan usaha mikro. Tak salah jika golongan paling bawah inilah yang diharapkan mendapat bagian yang terbesar. Itupun sekedar ikut mensukseskan tujuan awal pemerintah.
Di Yogyakarta, yang sarat dengan usaha mikro, memiliki berbagai macam jenis pelayanan kredit. Pada dataran UMKM, perbankan menempati posisi pertama dalam pilihan masyarakat akan kredit. Perbankan sanggup memberikan pinjaman sampai 50 juta. Itupun kalangan usaha kecil dan menengah yang berhasil menembusnya. Tetapi lain lagi jika dilihat dari kacamata khusus usaha mikro. Apakah mereka benar-benar dapat memanfaatkan kredit perbankan, itu yang menjadi persoalan.
Lembaga keuangan bank memiliki kriteria-kriteria dalam memberikan kredit pada UMKM. Secara umum persyaratan yang harus dipenuhi oleh peminjam kredit adalah character, dalam prinsip ini bank memperhatikan dan meneliti tentang kebiasaan-kebiasaan, sifat-sifat pribadi calon debiturnya, yaitu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Ini akan dijadikan ukuran tentang kemauan untuk membayar. Selanjutnya capacity, penilaian terhadap capacity UMKM dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan UMKM mengembalikan pokok pinjaman serta bunga pinjamannya. Lalu capital, penilaian permodalan UMKM tidak hanya melihat besar kecilnya modal tersebut tetapi juga bagaimana distribusi modal itu ditempatkan oleh UMKM. Semuanya dapat dilihat dari posisi neraca calon debitur. Lalu collateral, penilaian terhadap barang jaminan (collateral) yang diserahkan UMKM sebagai jaminan atas kredit bank yang diperolehnya adalah untuk mengetahui sejauh mana nilai barang jaminan atau agunan dapat menutupi resiko kegagalan pengembalian kewajiban-kewajiban debitur. Terakhir condition, pada kriteria ini, dinilai kondisi ekonomi secara umum serta kondisi pada sektor usaha calon debitur. Maksudnya agar bank dapat memperkecil resiko yang mungkin timbul oleh kondisi ekonomi, keadaan perdagangan dan persaingan dilingkungan sektor usaha calon debitur dapat diketahui, sehingga bantuan yang akan diberikan benar-benar bermanfaat bagi perkembangan usahanya.
Semuanya merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk memperoleh pinjaman modal dari bank. Namun, banyak juga UMKM khususnya usaha mikro yang tidak paham tentang persyaratan bank tersebut. Ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang dilakukan bank.
Tidak dapat dipungkiri, bank menganggap usaha mikro kurang memberikan keuntungan dibandingkan dengan memberikan kredit kepada usaha-usaha yang dapat memberikan keuntungan yang banyak dan lebih terhindar dari kredit macet. Oleh karena itu, bank kurang mensosialisasikan tentang pemberian kredit kepada usaha mikro. Hal inilah yang menyebabkan banyak usaha mikro memilih lembaga-lembaga lainnya yang memberikan kredit.
Pemilik usaha mikro pun menganggap proses administrasi bank terlalu rumit, makan waktu yang lama dan lokasi bank terlalu jauh dari tempat usaha. Mereka tidak mempunyai waktu cukup untuk mengajukan proposal kredit kepada bank karena harus menjaga usahanya. Serentetan ketakutan lain mengikuti pengusaha mikro seperti takut tidak sanggup mengembalikan pokok pinjaman beserta bunganya, sampai takut barang jaminan atau agunan akan disita oleh pihak bank. Karena kekhawatiran itu usaha mikro beranggapan kredit bank bukan untuk mereka, melainkan untuk usaha-usaha yang lebih besar, yang lebih mampu membayar pokok pinjaman beserta bunganya. Pandangan di atas menyebabkan usaha mikro kurang tertarik pada kredit bank.
Sulitnya persyaratan yang diajukan lembaga bank bagi calon debitur, menyurutkan semangat masyarakat yang berniat menjalankan usaha mikro. Ada alternatif lain yang tersedia seperti rentenir (Ekonomika, Edisi 01/Thn.XXIX/2005 Hal.07-12).
 Bagi Usaha Mikro, berhubungan dengan sumber pembiayaan informal seringkali membuat terlena dan menjadi pilihan yang menarik karena faktor kemudahan mendapatkan dana secara cepat tanpa birokrasi dengan asas saling percaya meski berbunga.
Bagi pemodal, situasi ini sebenarnya menjadi peluang empuk untuk menumpuk keuntungan. Dari kacamata bisnis, harga modal yang tinggi barangkali tidak ada yang salah bila mereka rentenir itu memegang monopoli.
Pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan kredit dengan bunga rendah untuk pedagang mikro melalui agen-agennya seperti, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Pembangunan Daerah (BPD), Koperasi Unit Desa (KUD). Namun demikian, kredit ini tidak selalu mencapai target grupnya, karena rigiditas prosedur administrasinya sulit diakses oleh pedagang mikro, sementara kredit yang ditawarkan oleh rentenir lebih populer dan mudah diakses oleh siapapun dan dari lapisan mana pun.
Pada kenyataannya hal ini merupakan suatu paradoks, sebab kredit yang ditawarkan oleh pemerintah dengan tingkat bunga rendah tidak mampu mengeliminasi kredit dengan bunga tinggi seperti yang disediakan oleh para rentenir. Ada dua argumen utama yang mendasari terjadinya realitas itu. Pertama, lembaga-lembaga finansial informal lebih atraktif dalam berpraktek mencari nasabah dari pada lembaga-lembaga formal. Rentenir lebih fleksibel dalam menjalankan prakteknya bahkan mengembangkan hubungan personal dengan para nasabah, sementara bank-bank resmi lebih bersifat “rasional” di mata para nasabah di pedesaan. Fleksibilitas merupakan hal penting dalam menjaga hubungan rentenir-nasabah misalnya, adanya upaya rentenir untuk memahami kondisi ekonomi nasabah sehingga tidak jarang memberikan kesempatan menunda pembayaran kredit. Kedua, rentenir dapat mengatasi “problem kepercayaan” yang dihadapi oleh warga masyarakat yang tidak familier dengan prosedur sistem legal. Atas dasar itu transaksi kredit dilakukan oleh kedua belah pihak atas dasar kepercayaan. Sistem kepercayaan seperti itu merupakan bagian dari budaya transaksi uang dalam masyarakat pedesaan.
Walaupun berbagai upaya telah dibuat untuk membatasi ruang gerak praktek-praktek rentenir dalam rangka menghindarkan lapisan miskin jatuh pada “penghambaan bunga”, rentenir masih tetap saja beroperasi di desa-desa khususnya di pasar, bahkan tidak ada indikasi apapun bahwa aktivitas mereka surut. Ironisnya, aktivitas mereka justru semakin meningkat sejalan dengan pembangunan ekonomi di berbagai wilayah pedesaan.
Dalam pandangan klasik, pasar tidak hanya menunjuk pada suatu tempat dimana penjual dan pembeli bertemu, tetapi juga menunjuk pada terjadinya kesepakatan harga dalam rangka pertukaran barang atau pelayanan. Pasar adalah mekanisme sosial dalam mana sumber-sumber daya ekonomi dialokasikan dan pasar dengan demikian merupakan konstruksi sosial. Sumber-sumber daya yang ada di pasar dapat meliputi barang-barang dan jasa-jasa. Pasar dilembagakan oleh pertukaran dan perdagangan, sehingga tidak ada pasar tanpa perdagangan dan tidak ada perdagangan tanpa pasar. Dari kacamata sosiologi, pasar merupakan institusi sosial yang diatur dengan norma-norma dan sangsi-sangsi dan dibentuk melalui interaksi sosial. Pedagang dan rentenir memiliki posisi penting dalam interaksi pasar tersebut. Aktivitas mereka dapat memperkuat ekspansi pasar atau sebaliknya ekspansi pasar dapat menggairahkan perdagangan. Oleh karena itu, terjadi saling pengaruh mempengaruhi antara kedua belah pihak tersebut.
Ekspansi pasar yang terjadi saat ini di kawasan Asia Tenggara pada umumnya dan Indonesia pada khususnya, telah menggairahkan tingkat perdagangan baik tingkat nasional maupun regional. Kecenderungan umum yang terjadi di tingkat regional adalah terjadinya perubahan cara produksi secara besar-besaran, yaitu dari cara produksi subsisten ke orientasi pasar. Ciri utama dari ekonomi pasar adalah penggunaan uang sebagai sarana transaksi dan orientasi tindakan ke arah profit dari para pelaku ekonomi. Menurut Evers, ekspansi pasar berkaitan dengan proses sekularisasi dalam mana pedagang-pedagang dan rentenir-rentenir memegang peran penting. Namun menurut teori lain hubungan itu dapat berbeda. Ekspansi pasar dapat merupakan akibat dari kebijakan pemerintah yang berdampak pada percepatan perdagangan dan aktivitas rentenir. Implikasinya adalah ekspansi pasar sangat dimungkinkan merangsang aktivitas rentenir, sementara di bawah kondisi yang berbeda praktek-praktek rentenir dapat memperkuat ekspansi pasar (Heru Nugroho, 2001 : 14-17 : 30-32).
 Berdasarkan sumber dari Kantor Pengelolaan Pasar Kabupaten Gunungkidul, jumlah seluruh pasar tradisional di wilayah Kabupaten Gunungkidul sampai dengan tahun 2005 yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebanyak 39 Pasar. 39 Pasar tradisional tersebut terbagi atas 9 Kemantren Pasar yaitu :
                        1. Kemantren Wonosari
            a. Pasar Argosari.
            b. Pasar Kepek.
            c. Pasar Karangtengah.
                        2. Kemantren Pasar Semanu – Karangmojo
            a. Pasar Umum Munggi, Semanu.
            b. Pasar Hewan Munggi, Semanu.
            c. Pasar Ngenep, Dadappayu, Semanu.
            d. Pasar Tengeran, Gedangrejo, Karangmojo.
            e. Pasar Wonotoro, Gedangrejo, Karangmojo.
            f. Pasar Wiladeg, Wiladeg, Karangmojo.
            g. Pasar Wage, Bejiharjo, Karangmojo.
                        3. Kemantren Pasar Playen, Playen
            a. Pasar Umum Playen, Ngawu, Playen.
            b. Pasar Hewan Playen, Ngawu, Playen.
            c. Pasar Hewan Siyonoharjo, Logandeng, Playen.
                        4. Kemantren Pasar Rongkop, Rongkop
            a. Pasar Baran, Semugih, Rongkop.
            b. Pasar Hewan Pekel, Semugih, Rongkop.
            c. Pasar Umum Jepitu, Girisubo.
            d. Pasar Hewan Jepitu, Girisubo.
            e. Pasar Ngrancah, Girisubo.
            f. Pasar Kasihan, Balong, Girisubo.
                        5. Kemantren Pasar Semin – Ngawen
            a. Pasar Umum Mlambang, Semin.
            b. Pasar Hewan Pundungsari, Semin.
            c. Pasar Kampung, Ngawen.
            d. Pasar Sambeng, Sambirejo, Ngawen.
                        6. Kemantren Pasar Ponjong
            a. Pasar Umum Karangijo, Ponjong.
            b. Pasar Bedoyo, Ponjong.
            c. Pasar Jimbaran, Tambakromo, Ponjong.
                        7. Kemantren Pasar Paliyan, Panggang
            a. Pasar Umum Trowono, Karangasem, Paliyan.
            b. Pasar Hewan Trowono, Karangasem, Paliyan.
            c. Pasar Dondong, Jetis, Saptosari.
            d. Pasar Pucung, Plajan, Saptosari.
            e. Pasar Legundi, Girimulyo, Panggang.
            f. Pasar Klampok, Giripurwo, Purwosari.
                        8. Kemantren Pasar Nglipar
            a. Pasar Nglipar, Nglipar.
            b. Pasar Wotgaleh, Pilangrejo, Nglipar.
            c. Pasar Ngalang, Gedangsari.
            d. Pasar Gedangsari, Hargomulyo, Gedangsari.
                        9. Kemantren Pasar Tepus
            a. Pasar Tepus, Tepus.
            b. Pasar Ngeplang, Tepus.
            c. Pasar Mentel, Hargosari, Tanjungsari.
                        Pengelolaan pasar untuk Kabupaten Gunungkidul sepenuhnya dipegang oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gunungkidul. Dan untuk pengaturan pelaksanaan kegiatan pasar di Kabupaten Gunungkidul ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1988. Inti dari peraturan daerah tersebut mengatur masalah ketentuan-ketentuan umum mengenai pasar, tempat, klasifikasi dan waktu pasar, pengurusan pasar, penentuan tarif retribusi pasar, larangan-larangan serta ketentuan pidana bagi pelanggar peraturan tersebut. Di samping Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1988 tersebut ada pula Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Gunungkidul nomor 29/188.45/1988, tentang klasifikasi pasar dan tarif retribusi pasar milik Pemerintah Daerah Tingkat II Gunungkidul.
Pedagang mikro melakukan pinjaman kredit dari rentenir di pasar tradisional Kabupaten Gunungkidul ini disebabkan oleh banyak hal seperti yang dipaparkan diatas sehingga penulis tertarik melakukan penelitian untuk menyelesaikan permasalahan ini secara ilmiah dengan harapan dalam penelitian ini dapat mengungkapkan alasan dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi pinjaman pedagang mikro, untuk mewujudkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini menjadi sebuah penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul “DETERMINAN DARI KREDIT RENTENIR UNTUK PEDAGANG MIKRO (Studi Kasus Pada Pedagang Mikro di Pasar Tradisional Gunungkidul, Yogyakarta)”.