DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA
Submitted by superadmin on Sun, 12/28/2008 - 17:52
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Gabungan antara teknologi komunikasi dengan teknologi informatika menciptakan sesuatu yang baru yang kita sebut dengan Internet. Internet saat ini merupakan puncak dari perkembangan teknologi informasi. Dengan bentuknya, internet telah menghilangkan batasan jarak dan waktu dalam melakukan komunikasi. Dengan kelebihannya inilah, internet menciptakan sebuah efisiensi dan efektifitas dalam komunikasi bisnis, yaitu hal yang mendasari pelaksanaan sebuah perdagangan melalui media elektronik yang umumnya kita kenal sebagai Perdagangan Elektronik (Electronic Commerece/E-Commerce)
Di Indonesia sendiri, perkembangan terhadap penggunaan internet sebagai media komunikasi bisnis berkembang pesat, terutama dengan pihak – pihak yang keberadaannya berada diluar Indonesia. Namun hal ini tidak diimbangi dengan perkembangan perangkat hukum, sehingga aktifitas tersebut tidak mendapat naungan payung hukum sebagai perlindungannya. Sehingga banyak terjadi sengketa yang berkaitan dengan pemanfaatan internet sebagai media komunikasi bisnis, padahal sebagaimana yang kita ketahui hukum sebagai sutu bentuk peraturan yang mengatur segala aktifitas manusia memberikan suatu kepastian dan perlindungan dalam melakukan suatu aktifitas.
Salah satu bentuk hubungan bisnis yang terjadi melalui E-Commerce adalah hubungan kontraktuil antara pihak – pihak yang berbisnis yang mengikatkan dirinya untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu melalui media internet ini. Hubungan kontraktuil ini dituangkan dalam bentuk akta elektronik, dan bentuk implementasi lebih lanjut dari kesepakatan yang dituangkan oleh para pihak dalam akta elektronik ini adalah melalui dokumen elektronik karena dilakukan melalui media elektronik
Dengan belum adanya produk hukum yang mengatur mengenai masalah dokumen elektronik ini, maka perlindungan dan kepastian hukum dalam menggunakan dokumen elektronik dalam E-Commerce belum terpenuhi, dan hal ini telah menimbulkan kerancuan dan ketidakpercayaan para penggunanya. Dengan tidak adanya kepercayaan maka tidak ada hubungan E-Commerce, dengan tidak adanya hubungan ini maka efisiensi dan efektifitas dalam perdagangan para pengusaha Indonesia menjadi tidak berkembang. Kepercayaan ini hanya dapat diperoleh dengan memberikan pengakuan hukum yang pasti mengenai penggunaan dokumen elektronik. Akan tetapi bentuk dari dokumen itu sendiri yang sangat berbeda dari dokumen konvensional yang berpolakan pada paper base , menjadi alasan mengapa thesis ini dibuat, karena dengan adanya perbedaan antara kedua bentuk dari dokumen itulah tidak mudah menyamakan keduanya sebagai suatu bentuk implementasi persetujuan para pihak dalam suatu perjanjian dalam E-Commerce.
Pihak pemerintah sendiri telah menyiapkan sebuah peraturan hukum menyangkut masalah ini. Peraturan tersebut lebih dikenal dengan RUU ITE ( Rancangan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ) yang pada saat thesis ini dibuat masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ). Dimana didefenisikan bahwa Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya. Namun RUU ini tidak mengatur lebih lanjut mengenai keberadaan dokumen elektronik, yang diatur dan diakui adalah informasi elektonik, dimana dokumen elektronik dimasukkan dan digolongkan dalam bentuk informasi elektronik. Tentu saja hal ini menurut penyusun tidaklah cukup, karena tidak semua infomasi elektronik merupakan dokumen elektronik; dan mengingat bentuk dari dokumen elektronik yang sangat berbeda dari dokumen konvensional yang berbentuk paper base.
1.2 Rumusan Masalah
- Apakah penggunaan dokumen elektronik di Indonesia merupakan sesuatu yang sah ?
- Dapatkah dokumen elektronik yang sifatnya paperless berlaku sebagai sebuah alat bukti dalam Hukum Acara Perdata Indonesia ?
»
- Login to post comments

