EVALUASI BELANJA DAERAH DITINJAU DARI PROSES PENYUSUNAN DAN PENGALOKASIAN DI KABUPATEN BATANG HARI STUDI KASUS DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Submitted by superadmin on Wed, 02/25/2009 - 14:00
BAB I
P E N G A N T A R
1.1 Latar Belakang
Dalam sistem negara kesatuan, pemerintah daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah pusat sehingga dengan demikian pembangunan daerah diupayakan sejalan dengan arah dan tujuan pembangunan nasional. Sistem pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas pembantuan. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mempertinggi tingkat kesejahteraan rakyat, menjamin perkembangan dan pembangunan daerah serta terwujudnya keserasian hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka otonomi daerah diberikan kepada Kota dan Kabupaten dengan prinsip nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab.
Dengan bertambahnya kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah, anggaran daerah yang dibutuhkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan juga semakin besar. Pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan bertanggungjawab sangat dibutuhkan dan diupayakan agar penggunaan dana dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Menurut Devas, dkk (1989: 281) ciri-ciri utama keuangan yang baik, yakni sederhana, lengkap, berhasil guna, berdaya guna, dan mudah disesuaikan.
Untuk mendukung maksud tersebut pemerintah berusaha untuk meningkatkan kemampuan daerah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini sesuai dengan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang antara lain menyatakan bahwa pembagian daerah di Indonesia atas dasar besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Di samping itu, penyelenggaraan otonomi daerah hendaknya dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokratis, melibatkan peran serta masyarakat, pemerataan, dan berkeadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah mempunyai konsekuensi logis terhadap kemampuan keuangan daerah, terutama di bidang keuangan sebagai alat pembiayaannya. Ungkapan Wayong (1980), bahwa berotonomi berarti berotomoni (money) yang menunjukkan hakikat pelaksanaan otonomi daerah berkaitan erat dengan kemampuan keuangan daerah itu sendiri. (lihat Kaho, 1982:108)
Pemberlakuan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal akan membawa konsekuensi pada perubahan pola pertanggungjawaban daerah atas pengalokasian dana yang dimiliki. Pola pertanggungjawaban akan lebih bersifat pertanggungjawaban horizontal (horizontal accountability) kepada masyarakat dan DPRD bukan lagi pertanggungjawaban vertikal (vertical accountability) kepada pemerintah atasan. Dalam rangka pertanggungjawaban publik, pemerintah daerah seharusnya melakukan optimalisasi belanja yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pengalaman yang terjadi selama ini, manajemen belanja daerah cenderung masih memprihatinkan.
Indikasi awal adalah anggaran daerah dan khususnya belanja daerah belum mampu berperan sebagai insentif dalam mendorong laju pembangunan di daerah. Di samping itu masih ditemui banyaknya keluhan masyarakat mengenai pengalokasian anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas masyarakat serta berbagai bentuk pengalokasian anggaran yang kurang mencerminkan aspek ekonomis, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran (Mardiasmo, dkk 2000: 1-2).
Dalam kondisi keterbatasan pendapatan daerah, saat ini perlu diupayakan adanya penghematan belanja pemerintah melalui rasionalisasi belanja yang diikuti dengan peningkatan displin anggaran untuk memenuhi kebutuhan riil dari setiap Dinas/Lembaga/Satuan Kerja Daerah dikaitkan dengan tingkat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan anggaran daerah selama ini, penentuan besarnya belanja atau alokasi dana untuk suatu kegiatan oleh suatu unit kerja dilakukan dengan menggunakan pendekatan incremental dan line item. Pendekatan incremental menggunakan data tahun sebelumnya sebagai dasar dalam penyesuaian besarnya penambahan atau pengurangan dengan jumlah atau persentase tertentu tanpa menggunakan alasan yang lebih rasional. Pendekatan semacam ini tidak saja belum menjamin terpenuhi kebutuhan riil, namun juga bisa mengakibatkan kesalahan yang terus menerus berlanjut, karena tidak diketahui apakah belanja periode sebelumnya yang dijadikan dasar penyusunan anggaran memang sudah didasarkan kepada kebutuhan yang wajar atau tidak.
Pendekatan line-item, yaitu perencanaan anggaran yang didasarkan “Item” yang telah ada di masa lalu, pemerintah daerah sulit untuk menghilangkan satu atau lebih item belanja yang telah ada, sekalipun keberadaan item belanja tersebut secara riil tidak dibutuhkan oleh unit kerja yang bersangkutan. Untuk memperbaiki kelemahan tersebut dikembangkan paradigma baru dalam pengelolaan anggaran belanja daerah dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan kepada upaya pencapaian hasil kinerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan.
Dengan pola perencanaan Bottom up Approach yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pengambil kebijakan, sebagai pola perencanaan yang tepat dalam upaya pemerintah untuk menjaring aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Menurut pola perencanaan ini, aspirasi pembangunan dari masyarakat dijadikan pertimbangan utama dalam menyusun usulan kegiatan Daerah dan usulan proyek Daerah. Partisipasi masyarakat menurut pola perencanaan ini dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan melalui Musbangdes yang kemudian diteruskan melalui Temu Karya Pembangunan di tingkat Kecamatan, Rakorbang II di tingkat Kabupaten/Kota, Rakorbang I di tingkat Propinsi dan akhirnya Rakornas di tingkat Nasional.
Peran serta dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan Daerah merupakan isu sentral, sehingga diberikan tempat yang proporsional sejak proses perencanaan Anggaran Daerah. Agar mendapatkan sasaran dan tujuan pelayanan umum yang sesuai dengan keinginan masyarakat, maka proses penjaringan dan penggalian informasi dari masyarakat oleh aparat administrasi Pemerintah Daerah menjadi satu titik awal yang sangat penting dan strategis.
Berkembangnya paradigma baru membawa konsekuensi terjadi perubahan model komunikasi antara masyarakat sebagai stakeholder, DPRD dan Pemerintah sebagai pelaksana mandat. Kondisi yang berkembang saat ini mengharuskan adanya arus informasi yang simetris dan proposional sehingga komunikasi tripartit tersebut dapat berjalan dengan baik. Pemerintah Daerah sebagai pelaksana mandat harus menyerap dan mengakomodasikan kehendak dan kemauan masyarakat yang mencerminkan kebutuhan riilnya.
Proses perencanaan Anggaran Daerah sesuai dengan paradigma yang baru dilakukan dengan lebih menekankan pola perencanaan bottom-up. Dengan perubahan paradigma tersebut menuntut kemandirian daerah mengatur rumahtangganya dengan berbagai strategi, alokasi dan priorirtas pengeluaran sesuai dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dan pengeluaran daerah harus mampu menghilangkan kesan bahwa anggaran menjadi sumber pemborosan dan kebocoran yang hanya menguntungkan sebagian orang.
Lemahnya perencanaan penyusunan dan pengalokasian belanja mempengaruhi tingkat kinerja unit-unit kerja pemerintah daerah untuk mencapai tujuan sebagai mana diamanatkan dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) unit kerja. Sejalan dengan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, maka melalui penelitian ini penulis ingin mengevaluasi belanja daerah di tinjau dari proses dan pengalokasian dalam rangka penyusunan belanja pada tahun-tahun berikutnya dengan menggunakan rencana penerapan pendekatan kinerja. Dengan mengambil studi kasus pada belanja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Batang Hari.
1.2 Keaslian Penelitian
Untuk melakukan penelitian ini dapat dikemukakan beberapa penelitian terdahulu seperti. Musgrave dan Musgrave (1993) meneliti tentang penyebab pertumbuhan pengeluaran, hasil penelitian memberikan gambaran bahwa porsi pengeluaran daerah bisa berubah setiap waktu. Kombinasi barang yang diinginkan berubah mengikuti peningkatan pendapatan. Selain itu, terdapat pula faktor eksogen seperti perubahan teknologi dan demografi. Shah (1994) meneliti tentang perbaikan sistem anggaran pemerintah. Hasil penelitian menyebutkan bahwa belanja pemerintah membantu dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja.
Baffer dan Shah (1998: 300-301) mengatakan bahwa berdasarkan analisis runtun waktu dari tahun 1965 sampai dengan tahun 1984 dengan data cross sectional dari dua puluh satu negara menyimpulkan bahwa investasi publik pada pengembangan sumber daya manusia yang diikuti oleh investasi swasta akan memberikan rangsangan yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya kontribusi belanja militer pada pertumbuhan ekonomi terlihat sebagai suatu hal yang tidak jelas, sehingga mereka mendapatkan dukungan yang nyata dan kuat bahwa negara berkembang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonominya dengan cara mengadopsi strategi ekonomi yang menekankan pada pengeluaran pendidikan, pelatihan dan kesehatan sementara belanja meliter dibatasi.
Ma (1997), telah meneliti tentang perbandingan pengeluaran pemerintah di sembilan negara. Untuk mengukur pengeluaran pemerintah adalah dengan membagi pengeluaran pemerintah ke dalam beberapa kategori yang diperlukan pemerintah. Total kebutuhan pengeluaran pemerintah adalah sama dengan jumlah keseluruhan dari masing-masing kategori.
Yunasri (2000), meneliti tentang evaluasi pengeluaran pemerintah dalam menghadapi pelaksanaan otonomi daerah di Kota Yogyakarta sebuah studi kasus di Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Yusuf (2001), meneliti tentang pengeluaran pemerintah daerah ditinjau dari proses penyusunan dan pengalokasian di Kota Tangerang.
Perbedaan penelitian ini apabila dibandingkan dengan penelitian sebelumnya adalah: ruang lingkup pada penelitian hanya membahas evaluasi proses penyusunan dan pengalokasian anggaran dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Batang Hari.
1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1 Tujuan penelitian
Sesuai dengan latar belakang dan permasalahan, maka tujuan penelitian ini:
- mengevaluasi proses penyusunan anggaran belanja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari tahun 1994/1995 – 1999/2000;
- mengevaluasi besaran alokasi anggaran belanja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari tahun 1994/1995 – 1999/2000.
1.3.2 Manfaat penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan manfaat sebagai berikut:
- memberikan sumbangan pemikiran bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan mengenai belanja Pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan ekonomis;
- ikut memperluas khasanah pengkajian masalah keuangan daerah khususnya dalam menentukan besarnya alokasi belanja bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 dan 25 tahun 1999;
- sebagai landasan atau bahan informasi untuk penelitian selanjutnya.
»
- Login to post comments


