EVALUASI KINERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KALIMANTAN TIMUR
Submitted by superadmin on Wed, 02/25/2009 - 12:56
BAB I
PENGANTAR
1.1 Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur baik materil maupun spiritual (GBHN). Pembangunan yang sedang dilaksanakan sekarang ini mempunyai arti tersendiri karena memasuki era globalisasi dan perdagangan bebas Pemerintah Daerah dituntut untuk lebih menyiapkan diri sehingga mampu mengantisipasi sedini mungkin segala kemungkinan–kemungkinan yang akan terjadi dalam persaingan, baik persaingan yang datang dari luar negeri maupun persaingan yang datang dari dalam negeri sendiri.
Suatu negara dengan wilayah yang luas membutuhkan suatu sistem pemerintahan (governance) yang baik. Sistem ini sangat diperlukan setidaknya oleh dua hal: pertama sebagai alat untuk melaksanakan berbagai pelayanan publik di berbagai daerah. Kedua sebagai alat bagi masyarakat setempat untuk dapat berperan serta aktif dalam menentukan arah dan cara mengembangkan taraf hidupnya sendiri selaras dengan peluang dan tantangan yang dihadapi dalam koridor kepentingan-kepentingan nasional.
Untuk tujuan itu banyak yang harus kita lakukan, salah satunya adalah desentralisasi, yaitu pelimpahan tanggung jawab fiskal, politik dan administrasi kebijakan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Di Indonesia lingkungan legal dan regulasi pokok untuk desentralisasi terangkum dalam tiga undang-undang yaitu UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiga undang-undang tersebut tidak berdiri sendiri secara parsial, tetapi merupakan satu kesatuan untuk mewujudkan daerah otonom yang ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan responsif secara berkesinambungan. Pada era reformasi sekarang ini, dengan telah dikeluarkannya Undang-undang tadi sangat penting artinya dalam kehidupan sistem ketatanegaraan khususnya sistem pemerintahan pusat dan daerah, serta sistem hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah karena akan membawa perubahan yang mendasar pada upaya peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Selama ini kritik yang muncul adalah terlalu dominannya peranan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah. Besarnya dominasi ini seringkali mematikan aspirasi, inisiatif dan prakarsa daerah, sehingga memunculkan fenomena pemenuhan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari pusat. Contoh klasik dari fenomena tersebut adalah penyusunan anggaran daerah yang bersifat line-item dan incrementallism. Dengan dasar seperti ini, anggaran daerah masih berat menahan arahan, batasan, serta orientasi subordinasi kepentingan pemerintah atasan. Selain itu istilah otonomi banyak bersifat politis. Disebutkan bahwa otonomi pada daerah tingkat II akan bersifat luas, nyata dan bertanggungjawab, tapi dalam kenyataannya fleksibilitas yang diberikan bagi Pemerintah Daerah kurang memadai. Otonomi yang didengung-dengungkan tidak disertai dengan pelimpahan peralatan dan perlengkapan, personal serta pembiayaan khusus dari Pemerintah Pusat. Selain DKI Jakarta daerah-daerah lain sangat tergantung pada sumber dana yang berasal dari pusat, yang sebagian besar bersifat specifik grants dan sedikit saja yang bersifat block grants.
Selain tuntutan otonomi yang sangat kuat dari Pemerintah Daerah, tuntutan akan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang lebih rasional, proposional, dan nyata tidak hanya sekedar jargon-jargon politik. Demikian pula tuntutan atas pemerintahan yang baik (good governance) dalam arti pemerintahan yang bersih (jujur), terbuka (transparan) dan bertanggungjawab (akuntabel) terhadap masyarakat. Dengan demikian perimbangan keuangan pusat dan daerah yang adil saja belum cukup, masih harus diperlukan pengelolaan atas keuangan daerah, baik yang berasal dari pusat maupun yang berasal dari Pemerintah Daerah sendiri. Kedepan diharapkan adanya pengelolaan keuangan daerah yang baik serta dapat meningkatkan ekonomis, efisiensi dan efektivitas pelayanan publik dan kesejahtraan masyarakat.
Dalam UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999, secara jelas disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1, huruf e, UU No. 22/1999). Hal ini berarti otonomi menjadi hal yang sangat penting bagi daerah. Otonomi yang diberikan kepada daerah kota dan kabupaten didasarkan pada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang sangat luas, nyata dan bertanggungjawab. Otonomi mencakup pula kewenangan yang penuh dalam menyelenggarakan urusan rumah tangganya, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaporan dan evaluasi. Konsekuensi logis dari desentralisasi tersebut, akan ada pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dalam menggunakan dana, baik yang berasal dari Pemerintah Pusat (sesuai dengan urusan yang telah diserahkan) maupun dana yang berasal dari Pemerintah Daerah sendiri. Untuk pengelolaan dana yang cukup besar ini diperlukan juga peraturan pelaksana yang lebih kongkret dan lebih jelas, seperti Peraturan Pemerintah.
Dalam rangka pertanggungjawaban publik, Pemerintah Daerah harus melakukan optimalisasi anggaran yang dilakukan secara ekonomi, efisiensi, dan efektivitas (value for money) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengalaman yang terjadi selama ini menunjukan bahwa manajemen keuangan daerah masih memprihatinkan. Anggaran daerah, khususnya pengeluaran daerah belum mampu berperan sebagai insentif dalam mendorong laju pembangunan di daerah. Di sisi lain banyak ditemukan pengalokasian anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas dan kurang mencerminkan aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, karena kualitas perencanaan anggaran daerah relatif lemah. Lemahnya perencanaan anggaran juga diikuti dengan ketidakmampuan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah secara berkesinambungan. Sementara itu pengeluaran daerah terus meningkat, sehingga hal tersebut meningkatkan fiscal gap. Keadaan ini pada akhirnya akan menimbulkan underfinancing atau overfinancing yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat ekonomi, efisiensi dan efektivitas unit kerja Pemerintah Daerah.
Memasuki era melenium ke-3, masyarakat daerah Kabupaten Kutai memiliki komitmen yang kuat bagi terwujudnya masyarakat madani yang adil dan makmur berasaskan rasa persatuan bangsa. Potensi kekayaan daerah Kutai yang besar merupakan salah satu modal dasar untuk mewujudkan cita-cita Kutai masa depan. Sebagai salah satu kabupaten yang ada di Indonesia Kabupaten Kutai juga memiliki permasalahan pada pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak pada tabel 1.1 di bawah ini.
Tabel 1.1
Rasio BHP/BP terhadap APBD Kabupaten Kutai,
1996/1997 – 2000
|
TAHUN ANGGARAN
|
REALISASI
BHP/BP
(Rp. Milyar)
|
REALISASI
APBD
(Rp. Milyar)
|
RASIO
(%)
|
PERTUMBUHAN
BHP/BP
(%)
|
|
1996/1997
|
115,68
|
194,35
|
59,52
|
-
|
|
1997/1998
|
89,29
|
184,44
|
48,41
|
-22,81
|
|
1998/1999
|
151,96
|
254,32
|
59,75
|
70,18
|
|
1999/2000
|
201,14
|
370,87
|
51,29
|
32,36
|
|
2000
|
151,18
|
284,86
|
53,07
|
-24,84
|
Sumber: Bagian Keuangan Kabupaten Kutai, Perhitungan APBD, beberapa penerbitan (diolah)
Tabel 1.1 menggambarkan rasio BHP/BP terhadap APBD dan pertumbuhannya dari tahun 1996/1997 sampai dengan tahun 2000, dapat dikemukakan bahwa rasio BHP/BP terhadap APBD lebih dari 50 %. Keadaan ini berarti bahwa lebih dari setengah APBD merupakan kontribusi dari BHP/BP, dengan pertumbuhan yang semakin meningkat, karena Kabupaten Kutai mempunyai sumber daya alam yang cukup besar. Berdasarkan hal tersebut di atas, serta untuk mengetahui pengelolaan dana desentralisasi yang cukup besar, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kutai selama tahun anggaran 1996/1997 – 2000 telah menunjukkan kinerja anggaran (performance budgeting) dengan prinsip value for money yang berorientasi pada kepentingan masyarakat (public oriented)?
»
- Login to post comments

