EVALUASI SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA PERHITUNGAN APBD KABUPATEN BELITUNG TAHUN ANGGARAN 1991/1992 - 2000

 

BAB I
PENGANTAR
1.1    Latar Belakang
Sejalan dengan   diberlakukannya   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, peranan pemerintah terutama pemerintah daerah dalam era otonomi dan reformasi ini menjadi semakin penting. Otonomi   yang     dilaksanakan   akan   berdampak   pada semakin    besarnya wewenang dan tanggungjawab yang diberikan kepada daerah. Salah satu wewenang dan tanggungjawab tersebut adalah dalam mengelola pembangunan dan keuangan di daerahnya masing-masing.
Dengan wewenang dan tanggungjawab demikian maka pemerintah daerah semakin dituntut untuk mewujudkan suatu bentuk akuntabilitas dan transparansi publik yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah   kepada masyarakat. Salah   satu wujud   pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan pembangunan dan keuangan daerah adalah   diwajibkannya Kepala Daerah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerahnya pada setiap akhir tahun anggaran.
Bentuk laporan pertangungjawaban keuangan daerah yang disusun oleh Kepala Daerah   terdiri dari: Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah (PP No.105 Tahun 2000: pasal 38). Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan inilah tahap perhitungan APBD sebagai bagian dari siklus anggaran merupakan tahapan yang paling strategis. Dikatakan strategis karena pada tahapan ini akan terlihat besarnya realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah dicantumkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, sehingga dari    sisi keuangan daerah dapat melihat apakah kegiatan yang telah direncanakan pada tahap penyusunan   APBD   telah dilaksanakan   sesuai   dengan   anggaran   yang     telah ditetapkan. 
Perhitungan anggaran daerah (perhitungan APBD) adalah pertanggungjawaban pemerintah daerah atas seluruh pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD. APBD disatu pihak menggambarkan perhitungan atas perkiraan dan realisasi pengeluaran, dan dipihak lain menggambarkan perhitungan atas perkiraan dan realisasi penerimaan daerah dalam membiayai program dan kegiatan daerah dalam satu anggaran tertentu (Mamesah, 1995: 140).         
           Sebagai salah satu   laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, perhitungan anggaran daerah (perhitungan APBD) ini juga merupakan salah satu alat analisis laporan keuangan pemerintah. Analisis atas laporan keuangan ini akan memberikan informasi mengenai laporan surplus atau defisit antara pendapatan dan belanja yang mencerminkan hasil-hasil yang dicapai selama periode tertentu (biasanya meliputi satu tahun). Dari perhitungan tersebut akan terlihat apakah penerimaan yang telah dianggarkan pada tahap perencanaan dalam bentuk penyusunan anggaran dapat terealisir.    Pada sisi pengeluaran juga akan terlihat apakah pengeluaran atas dana yang telah dianggarkan pada belanja rutin maupun belanja pembangunan telah dilaksanakan secara efektif.
Selain sebagai laporan pertanggungjawaban dan efektivitas pengelolaan anggaran, analisis terhadap perhitungan lebih atau kurang terhadap realisasi anggaran, juga dapat dijadikan sumber atau bahan informasi yang relevan bagi pengambilan keputusan. Relevansi data dan informasi selisih anggaran dengan realisasi tersebut juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan dana-dana publik (PAU-SE UGM,2000: 41). 
Dari hasil perhitungan tersebut akan terlihat adanya sisa anggaran yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun yang lalu dan merupakan penghubung antara APBD tahun anggaran yang lalu dengan APBD tahun anggaran yang akan datang. Hal ini terlihat pada saat berakhirnya APBD tahun anggaran yang lalu (31 Maret atau 31 Desember) dan pada saat dimulainya tahun anggaran yang baru              (1 April atau 1 Januari). Sebelum dilaksanakannya kegiatan pada tahun anggaran yang baru terutama pada pelaksanaan penerimaan daerah, di dalam kas daerah telah tersedia uang kas/tunai yang secara langsung merupakan   bagian   dari   sisa   perhitungan   anggaran   tahun yang     lalu (Mamesah, 1995:142).
Sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun anggaran yang lalu selanjutnya akan dimasukkan pada APBD tahun anggaran berikutnya sebagai saldo awal. Sisa lebih ini akan dimasukkan pada bagian pertama di sisi pendapatan berupa bagian sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu. Kondisi ini terjadi pula pada APBD Kabupaten Belitung, di mana sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu terutama untuk sisa kas, dimasukkan pada APBD tahun anggaran berikutnya seperti terlihat pada lampiran 2.
Dalam   rangka    mewujudkan pertanggungjawaban keuangan melalui perhitungan anggaran tersebut,   perhitungan    anggaran yang    telah   ditetapkan oleh Kabupaten Belitung sejak tahun anggaran 1991/1992 sampai tahun anggaran 2000, selalu menunjukkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran. Hal ini berarti terjadi kelebihan antara realisasi penerimaan dengan realisasi pengeluaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Selain  selalu  terjadi   sisa lebih   perhitungan anggaran tersebut, selama periode pengamatan juga terlihat bahwa sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu yang terjadi selalu meningkat.                   Peningkatan yang cukup besar pada sisa lebih perhitungan anggaran terutama terjadi pada tahun anggaran 1995/1996 sampai tahun anggaran 2000. Perkembangan mengenai sisa lebih perhitungan anggaran yang terjadi di Kabupaten Belitung dari tahun anggaran 1991/1992 sampai tahun anggaran 2000 dapat dilihat dari tabel 1.1. berikut.
Tabel 1.1
Anggaran dan Realisasi APBD Kabupaten Belitung,
1991/1992 s/d 2000  (dalam jutaan rupiah )
Tahun Anggaran
Penerimaan
Belanja Rutin
Belanja Pemb.
Jumlah
Belanja (Realisasi)
Sisa Lebih Perhit.
Angg.
Anggaran
Realisasi
Anggaran
Realisasi
Anggaran
Realisasi
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)=(5+7)
(9)=(3-8)
1991/1992
14.216
14.041
8.403
8.208
5.813
5.655
13.863
178
1992/1993
17.339
17.912
9.966
10.576
7.373
7.017
17.593
319
1993/1994
20.418
21.494
12.352
13.464
8.065
7.780
21.244
250
1994/1995
22.124
22.097
14.907
14.535
7.217
7.173
21.708
389
1995/1996
25.630
27.491
17.596
18.256
8.034
8.029
26.285
1.206
1996/1997
34.627
35.218
21.182
20.610
13.445
13.381
33.991
1.227
1997/1998
40.333
41.049
26.695
25.179
13.638
13.476
38.655
2.393
1998/1999
36.939
39.441
26.774
25.345
10.291
9.869
35.213
4.227
1999/2000
62.437
61.011
40.523
34.488
21.914
14.039
48.527
12.484
2000*)
55.265
57.879
34.081
31.071
21.185
17.720
48.792
9.087
*) Tahun Anggaran 2000 berlaku dari tanggal 1 April 2000 s/d. 31 Desember 2000.
Sumber : Bagian Keuangan Setda Kabupaten Belitung, Nota Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung, 1991/1992 – 2000 (diolah ).
 
                     Selama periode pengamatan juga terlihat bahwa terjadi realisasi penerimaan yang   melebihi   anggaran   yang telah ditetapkan. Pada sisi pengeluaran realisasi pengeluaran   yang   dilaksanakan   melalui   belanja   rutin dan belanja pembangunan, menunjukkan   terjadinya realisasi pengeluaran yang lebih kecil dari anggaran yang telah ditetapkan, sehingga   selalu   terjadi sisa lebih   perhitungan anggaran selama periode pengamatan (tabel 1.1).
                     Sisa   lebih   perhitungan   anggaran yang   merupakan sisa anggaran pada tahun anggaran   yang   lalu   dapat   dimasukkan sebagai salah satu komponen penerimaan yang dianggarkan pada   tahun anggaran berikutnya. Sisa lebih ini dimasukkan pada sisi penerimaan, yang akan menambah jumlah penerimaan pada tahun anggaran berikutnya.
 Dengan adanya penambahan dana dari sisa lebih perhitungan,   maka dana   tersebut   dapat     dialokasikan untuk membiayai kegiatan pada tahun anggaran berikutnya baik untuk membiayai kegiatan/ belanja rutin maupun belanja pembangunan, sehingga pertanggungjawaban atas sisa dana yang tersedia dapat dipertanggungjawabkan kepada publik   melalui penggunaan sisa perhitungan anggaran tersebut.Peningkatan sisa lebih   anggaran tahun   lalu yang terjadi dari tahun anggaran 1991/1992 sampai tahun anggaran 2000 sejalan dengan meningkatnya penerimaan APBD selama periode tersebut.
 
 
Selain terjadi peningkatan dari sisi penerimaan, dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terutama dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka semakin meningkat pula pengeluaran yang   harus dilakukan untuk membiayai kegiatan dan program yang akan dilaksanakan. Bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran yang terjadi di Kabupaten Belitung dari tahun anggaran 1991/1992 sampai tahun anggaran 2000 terutama sisa kas, dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada tahun anggaran yang akan datang.
Dalam rangka pertanggungjawaban publik dan tranparansi, maka sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu merupakan salah satu sumber penerimaan pada tahun anggaran berikutnya. Sisa lebih perhitungan anggaran tersebut dimasukkan pada pos sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu di sisi penerimaan. Dengan melihat selalu terjadinya sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu di Kabupaten selama tahun anggaran 1991/1992 sampai tahun anggaran 2000, maka masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah apa yang menyebabkan terjadinya sisa lebih perhitungan    anggaran pada APBD Kabupaten Belitung.