EVALUASI SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA PERHITUNGAN APBD KABUPATEN BELITUNG TAHUN ANGGARAN 1991/1992 - 2000
Submitted by superadmin on Wed, 02/25/2009 - 13:51
BAB I
PENGANTAR
1.1 Latar Belakang
Sejalan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, peranan pemerintah terutama pemerintah daerah dalam era otonomi dan reformasi ini menjadi semakin penting. Otonomi yang dilaksanakan akan berdampak pada semakin besarnya wewenang dan tanggungjawab yang diberikan kepada daerah. Salah satu wewenang dan tanggungjawab tersebut adalah dalam mengelola pembangunan dan keuangan di daerahnya masing-masing.
Dengan wewenang dan tanggungjawab demikian maka pemerintah daerah semakin dituntut untuk mewujudkan suatu bentuk akuntabilitas dan transparansi publik yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. Salah satu wujud pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan pembangunan dan keuangan daerah adalah diwajibkannya Kepala Daerah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerahnya pada setiap akhir tahun anggaran.
Bentuk laporan pertangungjawaban keuangan daerah yang disusun oleh Kepala Daerah terdiri dari: Laporan Perhitungan APBD, Nota Perhitungan APBD, Laporan Aliran Kas, dan Neraca Daerah (PP No.105 Tahun 2000: pasal 38). Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan inilah tahap perhitungan APBD sebagai bagian dari siklus anggaran merupakan tahapan yang paling strategis. Dikatakan strategis karena pada tahapan ini akan terlihat besarnya realisasi penerimaan dan pengeluaran yang telah dicantumkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, sehingga dari sisi keuangan daerah dapat melihat apakah kegiatan yang telah direncanakan pada tahap penyusunan APBD telah dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Perhitungan anggaran daerah (perhitungan APBD) adalah pertanggungjawaban pemerintah daerah atas seluruh pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD. APBD disatu pihak menggambarkan perhitungan atas perkiraan dan realisasi pengeluaran, dan dipihak lain menggambarkan perhitungan atas perkiraan dan realisasi penerimaan daerah dalam membiayai program dan kegiatan daerah dalam satu anggaran tertentu (Mamesah, 1995: 140).
Sebagai salah satu laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, perhitungan anggaran daerah (perhitungan APBD) ini juga merupakan salah satu alat analisis laporan keuangan pemerintah. Analisis atas laporan keuangan ini akan memberikan informasi mengenai laporan surplus atau defisit antara pendapatan dan belanja yang mencerminkan hasil-hasil yang dicapai selama periode tertentu (biasanya meliputi satu tahun). Dari perhitungan tersebut akan terlihat apakah penerimaan yang telah dianggarkan pada tahap perencanaan dalam bentuk penyusunan anggaran dapat terealisir. Pada sisi pengeluaran juga akan terlihat apakah pengeluaran atas dana yang telah dianggarkan pada belanja rutin maupun belanja pembangunan telah dilaksanakan secara efektif.
Selain sebagai laporan pertanggungjawaban dan efektivitas pengelolaan anggaran, analisis terhadap perhitungan lebih atau kurang terhadap realisasi anggaran, juga dapat dijadikan sumber atau bahan informasi yang relevan bagi pengambilan keputusan. Relevansi data dan informasi selisih anggaran dengan realisasi tersebut juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan dana-dana publik (PAU-SE UGM,2000: 41).
Dari hasil perhitungan tersebut akan terlihat adanya sisa anggaran yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun yang lalu dan merupakan penghubung antara APBD tahun anggaran yang lalu dengan APBD tahun anggaran yang akan datang. Hal ini terlihat pada saat berakhirnya APBD tahun anggaran yang lalu (31 Maret atau 31 Desember) dan pada saat dimulainya tahun anggaran yang baru (1 April atau 1 Januari). Sebelum dilaksanakannya kegiatan pada tahun anggaran yang baru terutama pada pelaksanaan penerimaan daerah, di dalam kas daerah telah tersedia uang kas/tunai yang secara langsung merupakan bagian dari sisa perhitungan anggaran tahun yang lalu (Mamesah, 1995:142).
Sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun anggaran yang lalu selanjutnya akan dimasukkan pada APBD tahun anggaran berikutnya sebagai saldo awal. Sisa lebih ini akan dimasukkan pada bagian pertama di sisi pendapatan berupa bagian sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu. Kondisi ini terjadi pula pada APBD Kabupaten Belitung, di mana sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu terutama untuk sisa kas, dimasukkan pada APBD tahun anggaran berikutnya seperti terlihat pada lampiran 2.
Dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban keuangan melalui perhitungan anggaran tersebut, perhitungan anggaran yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Belitung sejak tahun anggaran 1991/1992 sampai tahun anggaran 2000, selalu menunjukkan adanya sisa lebih perhitungan anggaran. Hal ini berarti terjadi kelebihan antara realisasi penerimaan dengan realisasi pengeluaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Selain selalu terjadi sisa lebih perhitungan anggaran tersebut, selama periode pengamatan juga terlihat bahwa sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu yang terjadi selalu meningkat. Peningkatan yang cukup besar pada sisa lebih perhitungan anggaran terutama terjadi pada tahun anggaran 1995/1996 sampai tahun anggaran 2000. Perkembangan mengenai sisa lebih perhitungan anggaran yang terjadi di Kabupaten Belitung dari tahun anggaran 1991/1992 sampai tahun anggaran 2000 dapat dilihat dari tabel 1.1. berikut.
Tabel 1.1
Anggaran dan Realisasi APBD Kabupaten Belitung,
1991/1992 s/d 2000 (dalam jutaan rupiah )
|
Tahun Anggaran
|
Penerimaan
|
Belanja Rutin
|
Belanja Pemb.
|
Jumlah
Belanja (Realisasi)
|
Sisa Lebih Perhit.
Angg.
|
|||
|
Anggaran
|
Realisasi
|
Anggaran
|
Realisasi
|
Anggaran
|
Realisasi
|
|||
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)=(5+7)
|
(9)=(3-8)
|
|
1991/1992
|
14.216
|
14.041
|
8.403
|
8.208
|
5.813
|
5.655
|
13.863
|
178
|
|
1992/1993
|
17.339
|
17.912
|
9.966
|
10.576
|
7.373
|
7.017
|
17.593
|
319
|
|
1993/1994
|
20.418
|
21.494
|
12.352
|
13.464
|
8.065
|
7.780
|
21.244
|
250
|
|
1994/1995
|
22.124
|
22.097
|
14.907
|
14.535
|
7.217
|
7.173
|
21.708
|
389
|
|
1995/1996
|
25.630
|
27.491
|
17.596
|
18.256
|
8.034
|
8.029
|
26.285
|
1.206
|
|
1996/1997
|
34.627
|
35.218
|
21.182
|
20.610
|
13.445
|
13.381
|
33.991
|
1.227
|
|
1997/1998
|
40.333
|
41.049
|
26.695
|
25.179
|
13.638
|
13.476
|
38.655
|
2.393
|
|
1998/1999
|
36.939
|
39.441
|
26.774
|
25.345
|
10.291
|
9.869
|
35.213
|
4.227
|
|
1999/2000
|
62.437
|
61.011
|
40.523
|
34.488
|
21.914
|
14.039
|
48.527
|
12.484
|
|
2000*)
|
55.265
|
57.879
|
34.081
|
31.071
|
21.185
|
17.720
|
48.792
|
9.087
|
*) Tahun Anggaran 2000 berlaku dari tanggal 1 April 2000 s/d. 31 Desember 2000.
Sumber : Bagian Keuangan Setda Kabupaten Belitung, Nota Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung, 1991/1992 – 2000 (diolah ).
Selama periode pengamatan juga terlihat bahwa terjadi realisasi penerimaan yang melebihi anggaran yang telah ditetapkan. Pada sisi pengeluaran realisasi pengeluaran yang dilaksanakan melalui belanja rutin dan belanja pembangunan, menunjukkan terjadinya realisasi pengeluaran yang lebih kecil dari anggaran yang telah ditetapkan, sehingga selalu terjadi sisa lebih perhitungan anggaran selama periode pengamatan (tabel 1.1).
Sisa lebih perhitungan anggaran yang merupakan sisa anggaran pada tahun anggaran yang lalu dapat dimasukkan sebagai salah satu komponen penerimaan yang dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya. Sisa lebih ini dimasukkan pada sisi penerimaan, yang akan menambah jumlah penerimaan pada tahun anggaran berikutnya.
Dengan adanya penambahan dana dari sisa lebih perhitungan, maka dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai kegiatan pada tahun anggaran berikutnya baik untuk membiayai kegiatan/ belanja rutin maupun belanja pembangunan, sehingga pertanggungjawaban atas sisa dana yang tersedia dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui penggunaan sisa perhitungan anggaran tersebut.Peningkatan sisa lebih anggaran tahun lalu yang terjadi dari tahun anggaran 1991/1992 sampai tahun anggaran 2000 sejalan dengan meningkatnya penerimaan APBD selama periode tersebut.
Dengan adanya penambahan dana dari sisa lebih perhitungan, maka dana tersebut dapat dialokasikan untuk membiayai kegiatan pada tahun anggaran berikutnya baik untuk membiayai kegiatan/ belanja rutin maupun belanja pembangunan, sehingga pertanggungjawaban atas sisa dana yang tersedia dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui penggunaan sisa perhitungan anggaran tersebut.Peningkatan sisa lebih anggaran tahun lalu yang terjadi dari tahun anggaran 1991/1992 sampai tahun anggaran 2000 sejalan dengan meningkatnya penerimaan APBD selama periode tersebut.
Selain terjadi peningkatan dari sisi penerimaan, dengan semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terutama dalam pelaksanaan otonomi daerah, maka semakin meningkat pula pengeluaran yang harus dilakukan untuk membiayai kegiatan dan program yang akan dilaksanakan. Bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran yang terjadi di Kabupaten Belitung dari tahun anggaran 1991/1992 sampai tahun anggaran 2000 terutama sisa kas, dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada tahun anggaran yang akan datang.
Dalam rangka pertanggungjawaban publik dan tranparansi, maka sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu merupakan salah satu sumber penerimaan pada tahun anggaran berikutnya. Sisa lebih perhitungan anggaran tersebut dimasukkan pada pos sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu di sisi penerimaan. Dengan melihat selalu terjadinya sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu di Kabupaten selama tahun anggaran 1991/1992 sampai tahun anggaran 2000, maka masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah apa yang menyebabkan terjadinya sisa lebih perhitungan anggaran pada APBD Kabupaten Belitung.
»
- Login to post comments


