IDENTIFIKASI JENIS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA POTENSINYA DI KOTA DUMAI
Submitted by superadmin on Wed, 02/25/2009 - 13:01
BAB I
PENGANTAR
1.1 Latar Belakang
Sesuai pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara kesatuan dan kemudian dibangun pula berbagai daerah otonom melalui pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menyebabkan terdapatnya kebijakan dan implementasi sesuai dengan kondisi riil masyarakat bersangkutan. Pembentukan daerah otonom melalui desentralisasi pada hakikatnya adalah menciptakan efisiensi dan inovasi dalam pemerintahan. Dalam rangka desentralisasi itulah maka daerah-daerah diberi otonomi, yaitu untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan otonomi tersebut, pemerintah daerah menghadapi beberapa permasalahan serta tantangan global yang telah merembes sampai pada unit-unit pemerintahan di daerah. Kondisi seperti ini tidak akomodatif lagi sesuai dengan tuntutan masyarakat. Perubahan tersebut dijawab oleh pemerintah pusat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Berlakunya produk hukum mengenai pemerintah daerah tersebut membawa angin segar dalam pelaksanaan desentralisasi. Konsekuensinya pemerintah daerah harus dapat mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri. Pelaksanaan tugas tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan karena salah satunya perlu kemampuan ekonomi yaitu; pertama adalah tentang bagaimana pemerintah daerah dapat menghasilkan finansial untuk menjalankan organisasi termasuk memberdayakan masyarakat, kedua bagaimana pemerintah daerah melihat fungsinya mengembangkan kemampuan ekonomi daerah (Nugroho, 2000 : 109).
Dari uraian yang disampaikan di atas bahwa ciri utama kemampuan suatu daerah adalah terletak pada kemampuan keuangan daerah artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri. Menurut Kaho (1997 : 124) untuk menjalankan fungsi pemerintahan faktor keuangan suatu hal yang sangat penting karena hampir tidak ada kegiatan pemerintahan yang tidak membutuhkan biaya. Pemerintah daerah tidak saja menggali sumber-sumber keuangan akan tetapi juga sanggup mengelola dan menggunakan secara value for money dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga ketergantungan kepada bantuan pemerintah pusat harus seminimal mungkin dapat ditekan. Dengan dikuranginya ketergantungan kepada pemerintah pusat maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sumber keuangan terbesar. Kegiatan ini hendaknya didukung juga oleh kebijakan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah sebagai prasyarat dalam sistem pemerintahan negara (Koswara, 2000 : 50)
Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, menyebutkan bahwa sumber-sumber penerimaan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah adalah dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan penerimaan yang berasal dari daerah sendiri yang terdiri dari ; (1) hasil pajak daerah; (2) hasil retribusi daerah; (3) hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; (4) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, diharapkan dapat menjadi menyangga dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah. Dengan semakin banyak kebutuhan daerah dapat dibiayai oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka semakin tinggi pula tingkat kualitas otonomi daerah, juga semakin mandiri dalam bidang keuangan daerahnya (Syamsi, 1987:213).
Dalam proses menuju kemandirian tersebut, terutama dari segi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan masih dirasakan kurang. Hal ini tercermin dari peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD yang dirasakan masih rendah, khususnya untuk pendapatan asli daerah kabupaten/kota. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Hirawan, bahwa selama ini Pendapatan Asli Daerah secara keseluruhan masih merupakan bagian yang relatif kecil dan bahkan hanya sekitar 4 persen dari keseluruhan penerimaan negara (Insukindro, dkk, 1994 : 2)
Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mempunyai peranan penting terhadap kontribusi penerimaan adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Pemerintah daerah hendaknya mempunyai pengetahuan dan dapat mengidentifikasikan tentang sumber-sumber pendapatan asli daerah yang potensial terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan tidak memperhatikan dan mengelola pajak daerah dan retribusi daerah yang potensial maka pengelolaan tidak akan efektif, efisien dan ekonomis. Pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan pemerintah daerah sebagai pemungut karena pajak dan retribusi tidak mengenai sasaran dan realisasi terhadap penerimaan daerah tidak optimal.
Demikian pula halnya dengan Pemerintah Kota Dumai yang telah berupaya terus menerus meningkatkan pendapatan asli daerahnya dengan berbagai cara seperti memperluas cakupan pungutan pajak dan retribusi kota, efisiensi biaya pemungutan dan penyempurnaan mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Perkembangan realisasi pendapatan asli daerah Kota Dumai selama 5 tahun terakhir ini dapat dilihat dari Tabel dan Gambar berikut ini:
Tabel 1.1
Pendapatan Asli Daerah Kota Dumai,
1997/1998 – 2001
(dalam rupiah)
|
No
|
Tahun Anggaran
|
Pajak Daerah
|
Retribusi Daerah
|
Penerimaan
Lain-lain
|
Total
PAD
|
|
1
|
1997/1998
|
359.505.157
|
215.574.369
|
7.352.487
|
582.432.013
|
|
2
|
1998/1999
|
713.007.090
|
185.339.024
|
2.125.070
|
900.471.184
|
|
3
|
1999/2000
|
737.642.014
|
446.271.038
|
3.219.173
|
1.187.132.225
|
|
4
|
2000*
|
2.323.889.067
|
667.985.219
|
146.839.488
|
3.138.713.774
|
|
5
|
2001
|
2.913.374.624
|
1.763.928.494
|
603.347.240
|
5.280.650.358
|
Sumber : Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Dumai,Laporan realisasi PAD, Beberapa terbitan (data diolah)
*) Data 9 bulan diasumsikan 12 bulan dengan mengalikan 12/9
Dari Tabel 1.1 dan Gambar 1.1 di atas dapat dilihat bahwa selama periode 5 tahun anggaran Kota Dumai realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) cenderung meningkat. Pada tahun anggaran 1998/1999 retribusi daerah mengalami penurunan sebesar 14,1%, akan tetapi hal tersebut tidak mempengaruhi terhadap total penerimaan pendapatan asli daerah pada tahun yang bersangkutan. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Dumai ini merupakan akibat perkembangan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Dumai secara pesat. Namun untuk mengetahui sejauhmana peningkatan itu terjadi perlu dibuat pengkajian mengenai penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari jenis-jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang ada di Kota Dumai.
Pendapatan Asli Daerah dari jenis pajak daerah dan retribusi daerah perlu diukur dengan baik dan akurat agar potensi yang sebenarnya dapat dikelola dan dikumpulkan dengan secara maksimal. Penentuan potensi selama ini di Kota Dumai menurut informasi dari Dinas Pendapatan Kota Dumai dengan perkiraan yang berpedoman terhadap target pencapaian tahun anggaran sebelumnya. Padahal potensi pajak daerah dan retribusi daerah secara riil tidak pernah dihitung dengan objektif, alasannya terlalu sulit menghitungnya karena membutuhkan data pendukung yang banyak, sedangkan banyak data yang tidak ada pada dinas-dinas terkait. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan Tabel dan Gambar berikut ini:
Tabel 1.2
Pendapatan Pajak Daerah dan Target Penerimaan
Kota Dumai, 1997/1998 – 2001
(dalam rupiah)
|
No
|
Tahun Anggaran
|
Pajak Daerah
|
|
|
Target
|
Realisasi
|
||
|
1
|
1997/1998
|
304.400.000
|
359.505.157
|
|
2
|
1998/1999
|
239.125.000
|
713.007.090
|
|
3
|
1999/2000
|
783.000.000
|
737.642.014
|
|
4
|
2000*
|
1.987.000.000
|
2.323.889.067
|
|
5
|
2001
|
2.680.000.000
|
2.913.374.624
|
Sumber : Lihat Tabel 1.1
*) Data 9 bulan diasumsikan 12 bulan dengan mengalikan 12/9
Gambar 1.2
Perkembangan Target dan Realisasi Pajak Daerah
Kota Dumai, 1997/1998-2001
Berdasarkan Tabel 1.2 dan Gambar 1.2 di atas dalam menentukan target penerimaan dari pajak daerah dengan menggunakan perkiraan, hal ini terlihat menonjol sekali pada tahun anggaran 1998/1999, di mana target diturunkan berdasarkan perkiraan terjadinya krisis ekonomi padahal realisasi yang diterima besar sekali penerimaannya. Perkiraan target tersebut sebenarnya tidak melihat potensi sebenarnya yang ada pada masyarakat. Berdasarkan data dan gambar di atas juga terlihat bahwa setiap tahunnya antara realisasi dan target terjadi selisih perkiraan yang berbeda dimana terkadang realisasi melampaui target dan terkadang sebaliknya. Selisih yang terbesar adalah pada tahun anggaran 1998/1999 yaitu sebesar 298%. Selanjutnya untuk pendapatan dari retribusi daerah dapat dilihat pada Tabel dan Gambar berikut ini:
Tabel 1.3
Pendapatan Retribusi Daerah dan Target Penerimaan
Kota Dumai, 1997/1998 – 2001
(dalam rupiah)
|
No
|
Tahun Anggaran
|
Pajak Daerah
|
|
|
Target
|
Realisasi
|
||
|
1
|
1997/1998
|
352.100.000
|
215.574.370
|
|
2
|
1998/1999
|
407.757.000
|
185.339.024
|
|
3
|
1999/2000
|
217.000.000
|
446.271.038
|
|
4
|
2000*
|
499.000.000
|
667.985.219
|
|
5
|
2001
|
1.571.100.000
|
1.763.928.494
|
Sumber : Lihat Tabel 1.1
*) Data 9 bulan diasumsikan 12 bulan dengan mengalikan 12/9
Gambar 1.3
Perkembangan Target dan Realisasi Retribusi Daerah
Kota Dumai, 1997/1998-2001
Berdasarkan dari Tabel 1.3 dan Gambar 1.3 di atas dapat dilihat bahwa memang dalam penentuan target masih berupa perkiraan saja dengan memperhatikan realisasi tahun anggaran sebelumnya. Hal ini dapat dilihat pada saat realisasi penerimaan tahun anggaran 1998/1999 maka pemerintah Kota Dumai menurunkan target penerimaannya pada tahun 1999/2000. Penurunan target ini menyebabkan terjadi selisih yang cukup besar yaitu 48,6% antara realisasi penerimaan dan target pada tahun anggaran 1999/2000
Berdasarkan data, informasi dan keterangan di atas dapat dikatakan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Dumai belum dikelola dengan baik potensi yang sebenarnya. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Mardiasmo dkk (2000 : I.3-4) yang menyatakan bahwa di sisi penerimaan, kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan daerahnya secara berkesinambungan masih lemah. Bahkan masalah yang sering muncul adalah rendahnya kemampuan pemerintah daerah untuk menghasilkan prediksi penerimaan daerah yang akurat, sehingga belum dapat dipungut secara optimal.
Sehubungan kurang diperhatikannya penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang potensial maka realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah belum optimal sehingga penyelenggaraan otonomi daerah belum mendapat dukungan yang optimal juga dari sumber keuangan daerah. Pada akhirnya terjadi kecendrungan membuat peraturan daerah yang baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang belum pernah ada sehingga memberatkan masyarakat, padahal pajak daerah dan retribusi daerah yang baru tersebut tidak potensial.
Dari uraian di atas diperoleh suatu gambaran bahwa potensi pajak daerah dan retribusi daerah bagi Pemerintah Kota Dumai belum diketahui, terutama jenis pajak daerah dan retribusi daerah apa saja yang menjadi pendapatan yang potensial bagi Pendapatan Asli Daerah. Jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang potensial apabila diketahui dan ditingkatkan pengelolaan sesuai dengan potensinya akan memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah, akan tetapi sebaliknya apabila tidak diketahui potensinya akan membuat kerugian karena potensinya tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Sehubungan dengan fenomena di atas perlu dibuat rumusan masalah dengan baik. Oleh karena itu perumusan masalah dalam penelitian ini adalah jenis pajak daerah dan retribusi daerah apa saja yang memiliki kualifikasi potensial untuk dikembangkan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan berapa nilai realisasi sebenarnya dari pajak daerah dan retribusi daerah yang memiliki kualifikasi potensial serta bagaimana proyeksi pajak daerah dan retribusi daerah dimasa yang akan datang.
»
- Login to post comments

