INDIKASI MORAL HAZARD DALAM PENYALURAN DANA PIHAK KETIGA : (STUDI KOMPARATIF BANK UMUM KONVENSIONAL DAN BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA TAHUN 2003:1 ? 2007:9)

ABSTRAKSI

Skripsi ini berjudul Indikasi Moral Hazard dalam Penyaluran Dana Pihak Ketiga: (Studi Komparatif Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah di Indonesia Tahun 2003:1 – 2007:9). Ada dua tujuan yang ingin dilihat dalam penulisan skripsi ini. Pertama, untuk melihat apakah terdapat indikasi moral hazard di bank umum konvensional dan bank umum syariah (batasan moral hazard adalah moral hazard tidak langsung, yaitu suatu kondisi dimana bank kurang berhati-hati dalam memberikan kredit atau pembiayaan sehingga menimbulkan moral hazard di sisi debitur) dan untuk membandingkan indikasi moral hazard di kedua bank tersebut. Data yang digunakan bersumber dari laporan publikasi Bank Indonesia pada periode Januari 2003 s.d september 2007.
Hasil penelitian dengan metode Error Correction Model (ECM), dalam keseimbangan jangka pendek, peningkatan rasio return (margin) murabahah terhadap return (profit loss sharing) mudharabah meningkatkan non performing financing (NPF) bank umum syariah. Sedangkan dalam keseimbangan jangka panjang, peningkatan GDP, rasio return (suku bunga) kredit konsumsi terhadap return (suku bunga) kredit modal kerja di bank umum konvensional, rasio return (margin) murabahah terhadap return (profit loss sharing) mudharabah dan rasio alokasi pembiayaan murabahah terhadap mudharabah di bank umum syariah, meningkatkan NPL dan NPF. Meningkatnya NPL dan NPF jika dikaitkan dengan hipotesis berarti terdapat indikasi moral hazard di bank umum tersebut. Indikasi moral hazard menunjukkan bank kurang berhati-hati dalam menyalurkan kredit atau bank kurang melakukan monitoring. Hal ini sekaligus menunjukkan kelemahan dalam sistem operasional di bank karena belum dapat meng-counter terjadinya moral hazard di sisi debitur.
 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Istilah moral hazard kembali populer sejak terjadinya krisis keuangan di Asia. Pada saat itu, kebijakan kredit bank dinilai kurang berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Sejalan dengan itu, back up yang disediakan bank sentral justru membuat bank semakin berani mengambil risiko dalam memberikan pinjaman (Morris, 1998).
Pada kondisi krisis tersebut, program penjaminan IMF dilihat sebagai faktor yang memperburuk situasi kredit karena program penjaminan IMF di sejumlah negara telah mengakibatkan terjadinya moral hazard di negara-negara tersebut. Penilaian moral hazard atas IMF, menurut Dreher berdasarkan pada definisi moral hazard yang diajukan Vaubel (1983); pada dasarnya prinsip moral hazard berkembang ketika provisi dari asuransi memberikan kesempatan kepada pemegang polis asuransi bertindak ceroboh sehingga memungkinkan terjadinya kondisi-kondisi buruk yang tidak diharapkan. Kondisi ini dianalogikan dengan sikap IMF yang memberikan bantuan pada negara-negara yang mengalami guncangan perekonomian, sehingga menimbulkan sikap kehati-hatian yang rendah dari negara-negara tersebut dalam melawan krisis. Jika sikap ketidakhati-hatian yang dilakukan oleh penerima asuransi dikategorikan sebagai moral hazard langsung, maka IMF sebagai pihak yang memberikan kesempatan terjadinya moral hazard disebut telah melakukan moral hazard secara tidak langsung.
Mengacu kepada definisi tersebut, ketidakhati-hatian bank dalam menyalurkan dana pihak ketiga dapat dikategorikan sebagai tindakan moral hazard. Dengan definisi tersebut, kita juga dapat menganalisis sejumlah kasus yang ditemukan pada perbankan konvensional seperti kasus kredit macet sebesar Rp. 2,7 Trilyun di Bank Mandiri, dan masuknya bank persyarikatan dalam kategori bank dalam pengawasan khusus dari sudut pandang moral hazard.
 Berkembangnya praktik moral hazard di perbankan konvensional tidak terlepas dari sistem dimana risiko tidak terdistribusi secara merata antara pemilik dana dengan pihak bank. Risiko pemilik dana lebih besar dibandingkan dengan risiko yang ditanggung oleh pihak bank (Nasution, 2005). Keberadaan sistem penjaminan pun tidak menjamin keamanan dana nasabah. Berdasarkan pengalaman dibeberapa negara, keberadaan program penjaminan pemerintah dan asuransi deposito telah menyebabkan kasus moral hazard di perbankan semakin berkembang (Khan dan Ahmed, 2001). Ada dugaan kuat bahwa masalah sebenarnya terletak pada sistem perbankan dan pendistribusian risiko menjadi hal yang penting sebagaimana hasil penelitian Eicengreen dalam Dreher (2004).
Dalam pendistribusian risiko, bank syariah menawarkan konsep yang lebih baik dibandingkan dengan konsep perbankan konvensional. Perbankan syariah menolak keberadaan bunga dalam operasionalnya, dan menjadikan sistem bagi hasil yang dikenal dengan istilah profit and loss sharing (PLS) sebagai pengganti dari bunga. Secara teori, keberadaan sistem profit and loss sharing yang juga berimplikasi kepada risiko, semestinya membuat perbankan syariah lebih stabil dalam menghadapi masalah moral hazard di perbankan, khususnya dalam penyaluran dana pihak ketiga. Hal ini terkait dengan konsekuensi dari penerapan akad mudharabah (akad PLS yang paling umum digunakan) dalam perjanjian bank dengan deposan, dimana kesalahan manajemen dalam pengelolaan dana akan mengakibatkan bank sebagai mudharib harus menanggung seluruh risiko kerugian usaha.
Krisis multi dimensi yang melanda Indonesia sejak pertengahan 1997 juga meninggalkan dampak pada dunia bisnis Indonesia, terutama perbankan nasional. Perbankan nasional harus menanggung non performing loans (NPL) yang sangat besar dan krisis yang sampai menimpa sektor riil. NPL dapat mengganggu likuiditas, sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada perbankan, dan dalam waktu yang bersamaan muncul masalah lain yaitu negative spread atau selisih bunga negatif. Bank-bank harus membayar bunga simpanan lebih tinggi, sementara bunga kredit yang dipinjamkan jauh lebih rendah. Akibatnya dalam masa sekitar satu tahun, 64 bank dilikuidasi dan 45 lainnya bermasalah sehingga harus masuk “rumah sakit” (penyehatan) BPPN.
Krisis multi dimensi seperti yang disebutkan diatas membuktikan bahwa sistem bagi hasil memiliki ketahanan yang lebih di dalam menghadapi krisis. Bank Muamalat sebagai bank yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah dapat membukukan pendapatan bagi hasil dan margin yang positif, pada saat yang sama bank-bank konvensional mengalami kerugian besar bahkan banyak di antaranya yang gulung tikar. BMI telah menunjukkan kinerja dan prestasi yang luar biasa. Hal itu terbukti dari kepiawaian BMI dalam mengembangkan usahanya di masa krisis ekonomi berlangsung sejak tahun 1997. Bank syariah pertama di Indonesia ini, tidak saja bisa survive, tetapi juga mampu meningkatkan laba bersih mencapai 134 % setahun dengan peningkatan asset 14 % setahun. Prestasi itu justru terjadi pada tahun 1999 di saat krisis moneter memuncak.
Berdasarkan Laporan Perkembangan Syariah 2004, gambaran tentang perkembangan bank syariah dari triwulan keempat sampai dengan Bulan November 2004, dapat dilihat pada Tabel 1.1
   Tabel 1.1 Perkembangan Bank Syariah di Indonesia Triwulan IV 2003-2004

Indikator
Trw IV 2003
Trw I 2004
Trw II 2004
Trw III 2004
Trw IV* 2004
Aset Pembiayaan Dana Pihak Ketiga Laba (Rugi) FDR NPF
7858.9 5,530.2 5,724.9 42.7 96.6% 2.3%
9,498.8 6,415.9 7,022.8 38.3 94.4% 2.6%
11,023.3 8,356.2 8,315.9 85.3 100,50% 2,40%
12,719.6 10,131.1 9,675.7 132 104.7 % 2.8%
14,035.6 10,978.6 10,559.0 173.5 104.0% 2.8%
 
* Posisi November Sumber : Direktorat Perbankan Syariah BI, 2005 Dari tabel tersebut terlihat rata-rata perkembangan asset pertriwulan
sebesar 15,7%, rata-rata perkembangan pembiayaan pertriwulan sebesar 19%, dan rata-rata perkembangan dana pihak ketiga sebesar 16,6%. Masih dari tabel yang sama terlihat perkembangan laba yang pesat pada triwulan kedua tahun 2003, yang mencapai 123% sedangkan rata-rata perkembangan laba pertriwulan sebesar 50%. Sementara untuk FDR (financing to deposit ratio) dan NPF (non performing financing) masing-masing meningkat 2% dan 5,5%.
Meskipun pertumbuhan pembiayaan sangat cepat, tak berarti perbankan syariah tidak lagi menerapkan prinsip kehati-hatian. Perbankan syariah terkesan lebih ekspansif menyalurkan dana ke sektor riil karena menerapkan sistem bagi hasil, risiko ditanggung bank dan nasabah. Sementara perbankan konvensional masih trauma akibat krisis ekonomi (Rangkuti, 2004).
Namun ada sejumlah tindakan perbankan syariah yang bisa mengakibatkan pembengkakan kredit macet. Salah satunya, mulai mengucurkan pembiayaan ke sektor yang dinilai rawan kredit macet. Contohnya, sektor properti seperti apartemen. Sekarang, bisnis properti dianggap sudah jenuh sehingga potensi macetnya sangat besar. Di samping itu, sektor ini juga mulai ditinggalkan perbankan konvensional (Adiwarman, 2004).
Banyaknya pembiayaan properti yang macet menjadi penyebab utama terus meningkatnya rasio pembiayaan bermasalah non performing financing (NPF) perbankan syariah. Karena itu, perbankan syariah diminta menghentikan pembiayaan properti tersebut sementara waktu. “Meningkatnya NPF, kesalahannya di properti. Karena itu, pembiayaan properti bank syariah tolong direm dulu'' (Wibowo, 2007).
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti apakah terdapat indikasi moral hazard dan perbedaan moral hazard antara bank umum konvensional dan bank umum syariah dalam penyaluran dana pihak ketiga yang penulis tuangkan dalam bentuk skripsi yang berjudul ”INDIKASI MORAL HAZARD DALAM PENYALURAN DANA PIHAK KETIGA: (STUDI KOMPARATIF BANK UMUM KONVENSIONAL DAN BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA TAHUN 2003:1 – 2007:9)”.  

1.2. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut :
1.  Apakah terdapat indikasi moral hazard dalam penyaluran dana pihak ketiga di bank umum konvensional dalam jangka pendek maupun jangka panjang?
2.  Apakah terdapat indikasi moral hazard dalam penyaluran dana pihak ketiga di bank umum syariah dalam jangka pendek maupun jangka panjang? 
3.  Apakah moral hazard di bank syariah lebih kecil daripada di bank konvensional dalam penyaluran dana pihak ketiga?