KEDUDUKAN HUKUM AHLI WARIS DALAM PEWARISAN HAK CIPTA

BAB I

PENDAHULUAN
 
A.         Latar Belakang Masalah
Pengaturan mengenai hak cipta, paten, merek dan hak atas kekayaan (HaKI) lainnya dapat diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda terdapat pengaturan hak kebendaan yaitu terdiri atas hak benda materil dan immateril. Selanjutnya hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (intellectual property rights) yang terdiri atas hak cipta (copy right) dan hak atas kekayaan perindustrian (intellectual property right).
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sub sistem sebuah sistem hukum yang diciptakan untuk melindungi kekayaan intelektual dalam arti yang sangat luas dari peralatan manusia yang sederhana yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti pertanian, lagu-lagu rakyat, varietas tanaman, obat-obatan tradisional, musik sampai program computer yang sangat rumit yaitu animasi, robot dan sebagainya (Achmad Zein, 2002 : 83).
Bangsa Indonesia memiliki ragam seni dan budaya yang tersebar di seluruh Kepulauan di Indonesia. Seni dan budaya tersebut sangat potensial untuk dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara. Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan tradisional, yaitu kebutuhan akan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan kaitannya dengan standar yang ada serta  menyusun/membentuk standar perlindungan kekayaan intelektual yang baru mengenai pengetahuan tradisional dan hal-hal yang terkait dengannya. Diungkapkan juga oleh Budi – Syamsudin (2004 : 2)  sebagai berikut :
bagi bangsa Indonesia munculnya permasalahan tradisional knowledge ini hendaknya mampu direspon secara optimal. Hal ini mengingat nilai potensial yang dimiliki Indonesia dari tradisional knowledge. Respon konkrit dapat ditujukan dengan seberapa baik peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia ini mampu merespon hal ini. Sikap responsifitas ini akan membawa Indonesia untuk berupaya melindungi kepentingan nasional menuju persaingan global.
 
Seiring dengan perkembangan masyarakat, kebutuhan manusia makin banyak dan beraneka ragam, yang kemudian menumbuhkan adanya keinginan atas kemampuan dirinya terhadap manusia lainnya. Refleksi pengakuan ini tercermin dari karya-karya yang diciptakannya yang umumnya dilakukan dengan menyebutkan atau menuliskan nama terang dari penulisnya atau penciptanya.
Pengakuan hasil karya cipta tersebut membutuhkan perlindungan hukum terhadap hak kekayaan pribadi telah menjadi faktor kunci dalam pertumbuhan kapitalisme dan ekonomi pasar bebas. Sejarah merekam dari masyarakat kuno menunjukan bahwa orang-orang mengakui “hak” untuk menguasai tanah dan barang dan dihormati oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan mereka dalam kekayaan. Seiring dengan perubahan teknologi konsepsi kekayaan ke dalam tiga kategori yakni pertama, sebagian besar masyarakat mengakui hak kepemilikan pribadi dalam kekayaan pribadi, yang dikenal dengan in tangible things ; kedua , kekayaan dalam pengertian riil seperti tanah dan bangunan dan ketiga kekayaan yang diketahui sebagai kekayaan intelektual (Budi – Syamsudin, 2004 : 1).
Hal ini sejalan dengan tumbuhnya konsep hak milik dalam masyarakat yang dipacu oleh peradaban manusia yang semakin tinggi, sehingga ia secara pelan-pelan mulai menampakkan diri.
Proses pengakuan hak milik banyak dipengaruhi oleh pandangan hidup masyarakat yang tercermin dalam ideologi negaranya dan sifat karakteristik suatu bangsa. Terlihat di sini bahwa paham masyarakat memberi andil besar terhadap konsep pemilikan, hal ini nyata dapat dilihat pada berbagai karya yang dihasilkan oleh berbagai kalangan seniman, sastrawan maupun ilmuwan dalam masyarakat kita.
Masyarakat menganggap sah saja adanya peniruan atas karya orang lain dan orang yang karyanya ditiru sendiri tidak  mempermasalahkannya.
Memahami kejadian tersebut di atas haruslah dilihat dari konteks kehidupan masyarakat yang dipedomani oleh sistem kekeluargaan yang kuat, sehingga tidak ada benar-benar menjadi milik pribadi yang berlaku mutlak dan semua yang diciptakannya tidak terlepas dari kepentingan masyarakat. Pengaruh hubungan yang intensif antar berbagai negara menyebabkan berbagai tantangan dalam hidup bermasyarakat yang mulai mengalami pergeseran, bahwa untuk dapat mencapai kemakmuran yang diharapkan maka harus mengikuti perkembangan yang ada disekitarnya, keadaan serta kesadaran masyarakat tentang besarnya manfaat yang diperoleh melalui penciptaan karya seni sastra dan ilmu pengetahuan menyebabkan timbulnya keinginan untuk mendapat perlindungan hukum atas karya yang dihasilkannya.
Mengingat Indonesia sebagai negara hukum maka pemerintah mengeluarkan serangkaian peraturan guna memberi perlindungan terhadap karya seseorang yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang Hak Cipta yakni Undang-undang No.6 tahun 1982 dimana Undang-undang ini mencabut awal 1972 setelah No.600 tahun 1912 yang merupakan produk pemerintah kolonial Belanda, yang akhirnya dirubah dan diperbaharui oleh Undang-undang No. 7 tahun 1987, diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta. Selanjutnya diperbaharui dengan lahirnya Undang-undang No.19 tahun 2002, sebagaimana juga yang dikemukakan oleh Budi-Syamsuddin (2004 : 1) sebagai berikut :
diperbaharui dengan lahirnya Undang-undang No.19 tahun 2002. Hak cipta sebagai satu bagian dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual juga terkena imbas dari harmonisasi hukum ini. Dalam praktiknya, harmonisasi hukum hak cipta yang dilakukan hampir tiga kali lebih, di mana yang terakhir mengharmonisasi Undang-undang No. 12 tahun 1997 dengan Undang-undang No. 19 tahun 2002 senantiasa sangat minim adanya komitmen pemerintah dalam membangun sistem HaKI yang dapat menguntungkan bangsa Indonesia dan berangkat dari potensi Bangsa Indonesia.
 
Berbagai perubahan dan penyempurnaan terhadap Undang-undang Hak Cipta telah banyak dilakukan untuk mengikuti perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam melindungi ciptaanya akan tetapi masih tetap banyak terjadi pelanggaran. Pelanggaran tersebut berupa pembajakan atau peniruan hasil karya cipta seseorang. Hal ini akibat dari lemahnya penegakan hukum sebagaimana yang diungkapkan oleh praktisi HaKI Insan Budi Maulana yang dikutip dari Hukumonline sebagai berikut :
…kelemahan penegakan hukum dibidang HaKI, terjadi justru karena lemahnya pemahaman para penegak hukum dibidang tersebut, khususnya polisi dan jaksa. Untuk itu ia mengatakan, banyak kasus-kasus yang menyangkut pelanggaran di bidang HaKI, lebih banyak diselesaikan secara perdata dibandingkan pidana.
 
 Selanjutnya kelemahan penegakan hukum dibidang HaKI membawa akibat sebagaimana yang dikutip dari Hukumonline bahwa sering kali dijadikan senjata bagi negara asing untuk melemahkan posisi Indonesia.
Hal lain yang juga sering terjadi sengketa dalam hal ini pewarisan baik menurut KUHPerdata maupun waris adat di mana para ahli warisnya yang sebenarnya mewarisi secara sah tidak mengajukan tuntutan juga sering terbentur masalah biaya dan lamanya proses beracara di Pengadilan, juga karena belum dipakainya peraturan hak cipta terutama hak dan kewajiban pencipta maupun pemegang hak cipta.
 
1.          Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
  1. Adakah korelasi waris menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Hukum Adat di Bali diterapkan dapat diterapkan dalam hak cipta khususnya seni ukir Bali ?.
  2. Bagaimanakah kedudukan ahli waris dalam pewarisan hak cipta manakala digugat oleh pihak lain ?.
  3. Samakah kewenangan ahli waris dengan, kewenangan yang dimiliki pencipta ?.