KEKUATAN MENGIKAT UCP 500 PADA PENYELESAIAN SENGKETA LETTER OF CREDIT DI PERADILAN INDONESIA

 BAB I

PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara yang sedang membangun (developing    country), pembangunan yang dilakukan tersebut termasuk juga pembangunan dalam bidang hukum. Bedasarkan GBHN 1999-2004, arah kebijakan di bidang hukum pada butir 7 (tujuh) adalah: “mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional”
Demikian pula arah kebijakan di bidang politik, pada bagian Hubungan Luar Negeri, butir e adalah: “meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan  AFTA, APEC, dan WTO”
Kedua arah kebijakan tersebut, memperlihatkan bangsa Indonesia  sedang bersiap-siap menghadapi era globalisasi.  Arah kebijakan tersebut dipandang sangat tepat mengingat bahwa proses globalisasi sudah tidak dapat dihindari. Apalagi sejak Indonesia meratifikasi kesepakatan WTO dengan meratifikasinya dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1994 yaitu Undang-undang tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)) dan menyetujui berbagai kerjasama yang mengarah kepada perdagangan  bebas, sehingga dengan demikian sudah seharusnya Indonesia mempersiapkan diri menghadapi segala persoalan yang muncul dari kesepakatan atau perjanjian tersebut. Dengan perkataan lain, yang harus segera kita lakukan adalah bagaimana menjawab tantangan yang muncul dari proses globalisasi tersebut. Seperti kita ketahui dengan globalisasi maka secara ekonomi dan bisnis, batas wilayah negara menjadi kabur (borderless world = dunia tanpa batas). Sehingga dalam menjawab tantangan tersebut bangsa Indonesia haruslah mempersiapkan diri menyonsong era tersebut dengan mengembangkan peraturan perundang-undangan untuk penyelarasan.Baikitu penyelarasan peraturan perundang-undangan nasional dengan peraturan peraturan internasional.Sehingga, pelaksanaan perekonomian nasional dapat terintegrasi dengan perekonomian internasional, maupun dengan jalan membentuk peraturan yang mengatur suatu peraturan yang mengatur suatu perbuatan tertentu yang sebelumnya belum ada atau juga mensosialisasikan suatu peraturan yang telah ada sehingga sesuai dengan tujuannya.
Pendapatan nasional Republik Indonesia sangat dipengaruhi oleh kemajuan transaksi ekspor-impor. Pada hakikatnya ekspor-impor adalah suatu transaksi yang sederhana dan tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat di negara-negara yang berbeda (Roselyne Hutabarat, 1996:1). Oleh karena itu pemerintah Indonesia berusaha untuk membangun kegiatan ekspor impornya sehingga mampu menjadi primadona bagi pendapatan nasional.
    Para pengusaha dalam menjalankan perdagangannya di luar negeri, terlebih dahulu mempertimbangkan dengan cermat apakah negara mitra dagangnya tersebut merupakan suatu negara dengan country risk yang relatif tinggi. Kepastian hukum merupakan faktor penentuan country risk suatu negara. Pengertian kepastian hukum mempunyai dua segi:
1.          Dapat ditentukannya hukum dalam hal-hal yang konkrit.
2.          Adanya keamanan hukum, artinya perlindungan bagi para pihak terhadap kesewenangan hakim. (Van Apeldoorn, 2001:117)
Apabila kepastian hukum telah terjamin di dalam negara kita maka kepercayaan luar negeri terhadap negara kita akan meningkat yang   berdampak pada kenaikan kegiatan ekspor impor, yang menunjang pula  pendapatan nasional.
Dalam rangka mendorong perdagangan internasional, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970 beserta perubahannya Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1976 yaitu tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa, di mana Bank Indonesia mengeluarkan Himpunan Ketentuan-ketentuan Prosedur Lalu Lintas Devisa (HKPLLD), sebagai ketentuan pelaksanaan yang mengharuskan L/C yang diterima dari luar negeri maupun yang diterbitkan dari Indonesia ke luar negeri tunduk pada UCP yang berlaku yaitu UCP 290, Revisi 1974 yang mulai berlaku 1 Oktober 1979. Peraturan Pemerintah tersebut telah dicabut oleh  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982, dimana pembayaran atas transaksi perdagangan internasional, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk:
1.      Advance Payment (Pembayaran Dimuka)
2.      Open Account (pembayaran kemudian/terbuka)
3.      Collection Draft (wessel inkasso) dengan kondisi:
-. Document Against Payment (D/P)
 -. Document Against Acceptance (D/A)
4.      Consignment  (konsinyasi)
5.      Letter of Credit (L/C).
6.      Cara pembayaran lain yang lazim dalam perdagangan luar negeri sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
      Dari keseluruhan cara-cara pembayaran tersebut, Letter of Credit (L/C) adalah merupakan primadona dalam pembayaran transaksi ekspor impor Indonesia (Bank Indonesia, Ekspor & Impor Indonesia, Mei 1996 dalam Ramlan Ginting, 2000 : 10).
 The Uniform Customs and Practise for Documentary Credits atau UCP (Keseragaman Praktek dan Kebiasaan Kredit Berdokumen) merupakan seperangkat peraturan yang mengatur tentang L/C. UCP merupakan hasil kongres ke-7 dari the International Chamber of Commerce atau ICC (Kamar Dagang Internasional) pada tahun 1933. Lebih dari 160 negara telah memberlakukan UCP 500 secara sukarela. Dikatakan sukarela oleh karena UCP bukan merupakan produk hukum legislatif. Oleh karena itu Herbet A. Getz, mengatakan bahwa UCP tidak mempunyai kekuatan mengikat (force of law). C.F.G Sunaryati Hartono berpendapat bahwa UCP dapat dikatakan merupakan hukum kebiasaan yang berlaku secara internasional. Di Indonesia, sejak tahun 1970-an dalam praktik perbankan Indonesia, UCP telah digunakan sebagai ketentuan yang mengatur L/C maka untuk mendukung keberadaan praktik tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No. 26/34/ULN tanggal 17 Desember 1993 dimana diberikan kebebasan kepada Bank Devisa di Indonesia untuk boleh tunduk atau tidak kepada UCP. Namun demikian, secara implisit Bank Indonesia mendukung agar L/C yang diterbitkan bank umum tunduk pada UCP (Ramlan Ginting, 2000:18).
      Artikel 1 UCP 500 mengatakan “the uniform customs and practice for Documentary Credits, 1993 Revision, ICC Publication No. 500, shall apply to all Documentary credits (including to the extent to which they may be applicable, stanby letter(so of credit) where they are incorporated into the text of the credit. They are guiding on all parties there to, unless otherwise expressly stimulated in the credit
Jadi, apa bila suatu kontrak L/C tunduk kepada UCP 500 maka pada perjanjian L/C tersebut disertakan suatu klausula bahwa atas kontrak L/C tersebut berlaku UCP 500. Dengan konsekuensi bahwa pengertian-pengertian tentang L/C faktor-faktor yang terpenting dari suatu L/C hal-hal yang memungkinkan timbulnya permasalahan cara penyelesaian permasalahan tersebut, tunduk pada peraturan yang ditentukan UCP tersebut.                                                                             
Pada beberapa pengadilan di Indonesia dalam menyelesaikan sengketa atas L/C, pengadilan dalam putusannya, tidak seluruhnya menerapkan UCP 500 sebagai sumber hukum bagi penyelesaian sengketa tersebut, meskipun jelas disebutkan dalam L/C tersebut bahwa L/C tersebut tunduk kepada UCP 500.
 
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut di atas, maka permasalahan yang timbul adalah sebagai berikut:
  1. Bagaimanakah kedudukan UCP 500 sebagai suatu sumber hukum bagi penyelesaian sengketa L/C di peradilan Indonesia?
  2. Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penerapan UCP 500 pada penyelesaian sengketa L/C di peradilan Indonesia?