Mengetahui Tingkat Efisiensi Dinas Pendapatan Kota Jayapura Dibandingkan Dengan Dinas Pendapatan Kota Lainnya

 

BAB I
P E N G A N T A R
1.1  Latar Belakang
            Krisis ekonomi dan krisis kepercayaan yang melanda Indonesia berdampak positif dan sekaligus berdampak negatif bagi usaha pemerintah meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Di satu sisi, krisis ekonomi dan kepercayaan itu telah membawa dampak yang luar biasa pada tingkat kemiskinan. Pendapatan per kapita nasional merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat/penduduk. Selama kurun waktu 1997/1998, pendapatan nasional per kapita atas dasar harga berlaku mengalami peningkatan, dari Rp. 2,7 juta menjadi Rp. 4,4 juta, sedang atas dasar harga konstan 1993, pendapatan nasional per kapita dalam tahun 1998 mengalami penurunan sebesar 9,8% (BPS, 1998). Lebih lanjut dinyatakan pada Mei 2000 GNP Indonesia adalah US $ 640, berada pada urutan ke 126 di antara 185 negara-negara di dunia (Population Reference Burau, 2000). Di lain sisi, krisis ekonomi dan kepercayaan itu justru menjadi pemicu upaya peningkatan taraf hidup seluruh rakyat Indonesia. Krisis tersebut telah menjadi awal munculnya reformasi total di seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia.
Akibat dari reformasi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan dua Undang Undang yang sangat penting artinya dalam sistem ketatanegaraan, khususnya sistem pemerintahan pusat dan daerah. Kedua Undang-undang itu adalah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kedua UU tersebut sangat penting karena akan membawa dampak yang sangat mendasar pada kehidupan tata pemerintahan dan tata keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang pada akhirnya akan membawa perubahan mendasar pula pada upaya peningkatan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, karena dengan diberlakukannya Undang-undang No. 22 tahun 1999 mengandung implikasi otonomi bagi daerah. Dengan otonomi, daerah memiliki kewenangan dalam mengatur rumah tangganya sendiri.
Otonomi daerah mempunyai empat tujuan, yaitu : (Maskun, 1995)
  1. Peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Ekonomi yang secara tepat memenuhi kebutuhan yang berorientasi pada kondisi serta kemampuan mereka.
  2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (public service). Pelayanan ini bisa saja telah ada, kemudian diintensifkan.
  3. Meningkatkan sosial budaya masyarakat.
  4. Untuk demokrasi kita menghendaki suatu sistem birokrasi yang memuat demokratisasi. Otonomi untuk masyarakat, maka suara masyarakat harus didengar DPRD akan menjadi lebih efektif.
Hal senada diungkapkan oleh Mackbon mengenai makna pokok yang terdapat dalam UU No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999 antara lain: (Mackbon, 2000)
  1. Mendorong pemberdayaan masyarakat.
  2. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat.
  3. Meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat.
  4. Mendorong proses demokratisasi.
  5. Mendorong terwujudnya pemerataan dan keadilan.
  6. Mempresentasikan aspirasi masyarakat.
  7. Ekstensifikasi dan intensifikasi pelayanan yang berkualitas kepada   masyarakat.
Pemberian otonomi dan tanggungjawab yang lebih besar dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah pada hakekatnya dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya berdasarkan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi. Penyerahan urusan dari pemerintah tingkat atasnya kepada daerah tingkat bawahnya dapat memotivasi daerah yang menerima penyerahan tersebut untuk senantiasa berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui penyediaan prasarana dan sarana. Sejalan dengan peningkatan otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah memberi peluang kepada Pemerintah Daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah yang cukup potensial berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya peningkatan PAD yang sering dijadikan sebagai salah satu tolok ukur penilaian keberhasilan daerah, pada hakekatnya perlu menggunakan acuan bahwa peningkatan PAD tersebut pada umumnya harus dikaitkan dengan peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat yang merupakan tugas utama bagi Pemerintah Daerah. Hal ini sangat relevan untuk diterapkan dalam upaya peningkatan PAD melalui pungutan retribusi dan pajak atas berbagai pelayanan umum yang diberikan Pemda kepada masyarakat. Dengan peningkatan-peningkatan kualitas pelayanan umum yang diberikan Pemda seperti dalam hal urusan terminal kendaraan umum, perparkiran, pasar, kebersihan, air bersih, kesehatan masyarakat dan sebagainya diharapkan akan menyebabkan peningkatan penerimaan retribusi dan pajak, baik melalui peningkatan omzet atau melalui kemungkinan peningkatan tarif yang seimbang dengan kualitas pelayanan yang diberikan.
Dapat dipahami bahwa penyerahan urusan dari pemerintah tingkat atas kepada daerah harus benar-benar dapat dimanfaatkan dan dilaksanakan secara profesional demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah. Terutama jika urusan-urusan yang diserahkan tersebut merupakan pelayanan-pelayanan yang dapat dikenai pajak ataupun retribusi daerah.
Peningkatan pelayanan kepada masyarakat akan meningkatkan ekonomi masyarakat dan daerah yang selanjutnya akan mempengaruhi penerimaan daerah. Peningkatan pelayanan antara lain dengan mengurangi pungutan-pungutan yang dapat mengakibatkan ekonomi biaya tinggi atau distorsi ekonomi, menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan, mempercepat pelayanan dan sebagainya akan menjadi bahan pertimbangan yang positif bagi para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa semakin banyak investasi yang dilakukan di suatu daerah akan memperbesar lapangan kerja bagi masyarakat daerah tersebut. Selanjutnya, semakin besar pendapatan masyarakat, semakin besar pula kemampuan masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah atau membayar jasa pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah yang semua itu akan menambah Pendapatan Asli Daerah.
Dari uraian di atas timbul suatu pertanyaan yang krusial yaitu bagaimana pimpinan daerah baik kabupaten maupun kota sebagai manajer keuangan daerah dapat mengelola dana sesuai dengan prinsip-prinsip value for money, yaitu ekonomis, efisien dan efektif. Pemerintah Daerah harus siap dan mampu menerima beban dan tanggung jawab mengatur sumber dana dan daya yang dimiliki daerah untuk melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakatnya. Makhfatih (1997) menyatakan ada dua jalan yang dapat ditempuh Pemda dalam hal ini. Pertama adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mencari terobosan inovatif yang tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan pemerintah pusat. Upaya kedua dapat dilakukan dengan meningkatkan efektifitas dan efisiensi unit-unit yang ada di dalam Pemda. Upaya kedua ini berkaitan dengan penghematan biaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Upaya pertama merupakan upaya yang lebih sulit dilaksanakan, karena berkaitan dengan mencari sumber-sumber dana akan memerlukan waktu yang lama, yang meliputi identifikasi potensi, konsultasi dengan DPRD dan harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat, terdapat time lag (kelambatan). Sedang upaya kedua merupakan pembenahan internal yang dapat juga untuk menghilangkan anggapan yang selama ini ada di masyarakat mengenai inefisiensi Pemda dalam memberi pelayan pada masyarakat. Untuk pembenahan ke dalam ini, perlu dilakukan pengukuran kinerja pada Pemda, khususnya unit pengelola pendapatan yaitu Dinas Pendapatan Daerah. Pengukuran terhadap kinerja Dinas Pendapatan Daerah ini akan dapat dijadikan acuan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien. Pengukuran kinerja Pemda selama ini antara lain dengan melihat rasio antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengukuran ini dapat memberi gambaran kinerja Pemda akan tetapi belum memberi gambaran secara rinci mengenai faktor-faktor yang menyebabkan sebuah Dinas Pendapatan memiliki kinerja baik atau tidak baik. Dengan mengetahui faktor-faktor penyebab tersebut maka diharapkan Pemda dapat merumuskan kebijakan-kebijakan yang tepat dan melakukan pembenahan internal untuk mengarah pada kinerja yang akan dicapai.
Terdapat dua konsep efisiensi yang sering dipergunakan dalam ekonomi, yaitu: efisiensi produktif dan efisiensi alokatif (Mahi,2000). Efisiensi produktif adalah efisiensi yang tercapai karena organisasi suatu proses produksi berjalan dengan baik dan optimal. Artinya, untuk menghasilkan output harus didukung oleh pengelolaan kegiatan yang seoptimal mungkin. Sementara itu efisiensi alokatif terjadi karena sumber daya dapat dilakukan secara optimal.
Untuk dapat mencapai efisiensi dalam produksi, sangat penting bagi daerah untuk mengelola faktor produksi seoptimal mungkin. Dapat diartikan bahwa kombinasi input yang dipergunakan memiliki biaya produksi yang serendah mungkin. Produksi dibentuk oleh kombinasi faktor produksi (input) modal, tenaga kerja, sumber alam serta teknologi. Kunci dari penigkatan output adalah tercapainya produktivitas yang tinggi, yang harus dimiliki oleh setiap faktor produksi bersangkutan.
Di sisi lain kinerja Dinas Pendapatan Daerah sangat ditentukan oleh skala kegiatan ekonomi daerah yang dicerminkan oleh potensi daerah. Daerah yang memiliki skala kegiatan ekonomi tinggi tentunya akan memiliki kinerja yang tidak dapat disejajarkan dengan daerah yang memiliki skala lebih rendah.
Pengukuran kinerja secara lebih cermat dan menyeluruh sulit dilakukan disebabkan oleh variasinya tujuan (output) sumber daya yang digunakan (input), perbedaan skala kegiatan ekonomi daerah dan tidak terdapatnya referensi tentang kinerja yang dapat digunakan secara obyektif. Peningkatan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu teknik untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi. Peningkatan kinerja suatu Dinas Pendapatan Daerah dapat dijadikan sebagai ukuran kemampuan dinas pendapatan tersebut dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya perbedaan kinerja dari masing-masing Dinas Pendapatan Daerah, maka diperlukan teknik pengukuran yang mampu memberikan gambaran penentuan kebijakan Dinas Pendapatan Daerah. Selain faktor internal tersebut, kinerja Dinas Pendapatan Daerah pun sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, yang dapat dibedakan dalam faktor ekonomi daerah dan demografi, khususnya jumlah penduduk dewasa.
Penelitian ini akan mencakup pengukuran kinerja Dinas Pendapatan Daerah, yang dikonsentrasikan pada kota-kota besar, yaitu Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura, Surabaya, Badung, Yogyakarta, Bandar Lampung dan Ujung Pandang yang akan diamati dalam 2 tahun terakhir, yaitu tahun 1997/1998 dan 1998/1999.
           
1.2  Keaslian Penelitian
Telah dilakukan beberapa penelitian yang mengukur tingkat efisiensi suatu unit kegiatan ekonomi dengan menggunakan analisis Data Envelopment Analysis (DEA), di antaranya adalah Nugroho (1995) yang menggunakan Analisis DEA untuk mengukur efisiensi merek. Di dalam penelitian tersebut dinyatakan pentingnya efisiensi merek salah satunya adalah dalam usaha perlindungan terhadap kepentingan konsumen. Dalam penelitian tersebut dikemukakan pula hal-hal yang melatar belakangi ketidakefisienan sebuah merek.
Lynde dan Richmond (1999) meneliti produktivitas dan efisiensi di Inggris Raya dengan aplikasi DEA. Penelitiannya menggambarkan metode sederhana penggunaan DEA dalam mengestimasi perubahan teknologi, efisiensi dan intensitas penggunaan input. Lebih jauh dikemukakan bahwa kebanyakan aplikasi DEA adalah data cross-section tetapi dengan modifikasi khusus DEA dapat diaplikasikan pada data time-series.
Jaenicke dan Lengnick (1999) menggunakan DEA untuk mengukur indek kualitas tanah dan efisiensinya terhadap pertumbuhan produktivitasnya. Penelitian yang dilakukan melibatkan banyak output, yaitu kandungan mineral tanah dan banyak input yaitu jumlah produksi dan nilai produksi dengan konsep ekonomi diukur efisiensi teknis danpertumbuhan produktivitasnya.
1.3  Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.3.1       Tujuan penelitian
Berdasarkan perumusan masalah, maka penelitian ini bertujuan :
  1. Untuk mengetahui tingkat efisiensi Dinas Pendapatan Kota Jayapura dibandingkan dengan Dinas pendapatan Kota lainnya.
  2. Memberikan informasi tentang keadaan kinerja Dinas Pendapatan Kota Jayapura.
  3. Memberikan solusi perbaikan kinerja melalui variabel yang digunakan.