PENGARUH GAYA KEPEMIMPINAN KEPALA TERHADAP PARTISIPASI PEGAWAI DALAM MENCAPAI EFEKTIVITAS PENGELOLAAN KANTOR PENERANGAN JALAN UMUM KOTA BEKASI
Submitted by superadmin on Mon, 01/05/2009 - 09:52
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penelitian.
Pembangunan daerah dalam pelaksanaannya adalah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Pembangunan Daerah dilaksanakan salah satunya melaui otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan / pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, maka pemerintah harus mengupayakannya dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan dan pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
Dalam upaya mendekatkan pemerintah dengan masyarakat maka alternatif yang dipakai adalah melalui upaya desentralisasi sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka upaya desentralisasi telah dilakukan melalui pemberian otonomi atau pemberian hak untuk “ mengurus dirinya sendiri” baik pada Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II. Pada UU No. 5 Tahun 1974 tersebut diatur bahwa desentralisasi juga menyangkut penyerahan sebagian urusan termasuk wewenang yang terkandung di dalamnya. Penyerahan (sebagian) urusan tersebut ada yang dilakukan secara berjenjang dari Pusat ke Daerah Tk I dan selanjutnya dari Daerah Tingkat I ke Daerah Tingkat II atau secara langsung dari Pusat ke Daerah II.
Dalam perjalanan UU No. 5 Th 1974 ternyata banyak kekurangan dan kelemahan terutama menimbulkan tumpang tindihnya dalam pengelolaan urusan sehingga bagi masyarakat sendiri menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Pemerintah Daerah Tingkat II sendiri merasa bahwa urusan-urusan yang diserahkan tersebut cenderung adalah urusan-urusan kering yaitu urusan yang masuk komponen biaya atau kalaupun ia mengandung unsur pendapatan ternyata hanya untuk komponen yang memberikan pemasukan keuangan rendah. Sementara untuk urusan-urusan yang relatif gemuk atau basah masih cenderung dipertahankan oleh tingkat yang lebih tinggi yaitu pada Daerah Tingkat I atau Pusat.
Jelas bahwa dalam UU No. 5 Th 1974 walaupun secara prinsip mulai diatur mengenai konsep Otonomi Daerah, tetapi dalam kenyataanya Daerah-daerah Otonom tersebut belum dapat bekerja secara optimal sebagaimana yang diharapkan. Salah satu faktor penyebabnya adalah sehubungan dengan rendahnya tingkat pendapatan asli daerah sebagi produk dari ketidak jelasan tadi.
Atas dasar masih adanya kekurangan dan kelemahan dari UU No. 5 Th. 1974 maka dikeluarkan UU No. 22 Th. 1999 tentang Pemerintahan Daerah Dalam UU yang baru ini terdapat perubahan paradigma dalam hal pelaksanaan otonomi yaitu dari otonomi yang nyata dan bertanggung jawab menjadi otonomi yang seluas-luasnya. Konsep otonomi yang baru ini lebih menekankan pada prinsif-prinsif demokrasi peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Berkaitan dengan pemerintahan daerah otonom sesuai dengan UU No. 22 Th. 1999 pada pasal 4 diauraikan bahwa :
1) Dalam rangka peningkatan asas desentralisasi dibentuk dan disusun Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
2) Masing-masing Daerah berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama lain.
Melihat penjelasan pasal di atas nampak bahwa otonomi daerah dalam pelaksanaannya lebih dititik beratkan pada daerah kabupaten atau kota. Wewenang daerah kabupaten atau kota mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali wewenang dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan lain. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan UU No. 22 Th. 1999 maka kedudukan kabupaten atau kota adalah sebagai ujung tombak dalam penyelanggaraan Pemerintah Daerah. Konsekwensinya adalah bahwa kabupten atau kota harus memiliki kewenangan dalam hal keuangan (baik pendapatan maupun pembiayaan) kaitannya dengan keuangan Daerah, telah diatur pasal 8 UU No. 22 1999 Bahwa :
“Kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka desentralisasi harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia sesuai dengan kewenangan yang diserahkan tersebut”
Adanya kekurangan dalam pengolahan urusan sekaligus pembiayaan bagi daerah otonom berkonsekwensi pada pembentukan Dinas-Dinas Daerah dan Lembaga-Lembaga atau Badan-Badan Daerah. Dinas Daerah merupakan lembaga teknis di Daerah yang mengurus dan mengelola urusan menjadi tanggung jawab daerah kewenangan yang dimiliki.
Kedudukan Dinas Daerah atau lembaga-lembaga teknis dalam Rangka Otonom, baik kabupaten / kota maupun propinsi adalah merupakan unsur pelaksana pemerintahan Daerah. Dalam hal ini sebagai pelaksana atau penyelanggaraan urusan yang sudah menjadi tanggung jawab Daerah dalam hala pengurusannya. Hal tersebut diuraikan lebih jelas dalam pasal 12 UU No. 22 1999 sbb :
(1) Dinas Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
(2) Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.
(3) Kepala Dinas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan bunyi pasal 62 UU No. 22 Th. 1999 di atas nampak bahwa Kepala Dinas Daerah dibentuk sebagai kebutuhan Daerah yang telah memiliki kewenangan dalam menangani urusan yang sudah menjadi tanggung jawabnya akibat pelaksanaan urusan tersebut sangat tergantung dari kinerja dinas-dinas yang telah dibentuknya melalui Peraturan Daerah.
Sejalan dengan upaya peningkatan kemampuan pembiayan bagi Daerah Otonom, maka Dinas Daerah yang dibentuk juga mempunyai fungsi ekonomi sebagai lembaga yang diharapkan dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah . dalam hal ini Kaho (1985 : 79) menyatakan bahwa :
Dinas daerah selain berfungsi untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat tanpa terlalu memperhitungkan untung rugi, tetapi dalam batas-batas tertentu dapat didayagunakan dan bertindak sebagi organisasi ekonomi yang memberikan pelayanan jasa dengan imbalan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dinas daerah mengandung pengertian sebagai lembaga otonomi daerah yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan tugas Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan teknis urusan daerah dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Pendapatan Aski Daerah Sendiri (PADS).
Agar pelaksanaan dan pengelolaan Dinas dan Lembaga Teknis Daerah dapat berjalan dengan baik dalam upaya meningkatkan kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri maka perlu adanya organisasi pelaksana dan manajemen yang baik. Struktur Organisasi Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah adalah merupakan struktur kerjasama antar hubungan satuan-satuan unit kerja yang didalamnya terdapat jabatan, tugas serta wewenang yang masing-masing mempunyai peranan tertentu dalam kesatuan yang utuh. Tujuan dari Dinas dan Lembaga Teknis Daerah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah. Berdasarkan tujuan tersebut, maka melalui Dinas dan Lembaga Teknis Daerah diharapkan Daerah Otonomi akan mencapai pelayanan yang prima, masyarakat yang mandiri dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Sebagai upaya untuk mewujudkan suatu organisasi Dinas dan Lembaga Teknis Daerah yang baik dan efektif dan agar struktur organisasi Dinas Daerah yang ada dapat sehat dan efesien, maka perlu adanya Pimpinan Dinas atau Lembaga Teknis yang mampu mengelola Organisasi tersebut secara profesional sesuai dengan urusan yang menjadi tanggung jawabnya. Pengelolaan urusan Dinas akan dapat dilaksanakan dengan baik jika dalam organisasi Dinas akan dapat dilaksanakan dengan baik jika dalam organisasi Dinas tersebut berlangsung mekanisme sistem manajemen yang efektif, efesien, dan inovatif. Misi yang ditetapkan tersebut menghendaki pemimpin Dinas atau Lembaga Teknis Daerah yang menjalankan kepemimpinan pemerintahan dalam mengembangkan organisasi dan tata kerja yang memberikan keleluasaan kepada setiap pemimpin unit pada berbagai tingkatan untuk menggunakan sebaik-baiknya metode yang dikembangkan sendiri.
Pemerintah Kota Bekasi adalah merupakan Daerah Otonom yang dibentuk berdasarkan UU No. 9 Th. 1996 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dengan demikian Kota Bekasi dituntut untuk mampu mengelola sumber daya daerah yang dimilikinya. Pengelolaan sumber daya tersebut sangat tergantung dari kemampuan Dinas-Dinas dan Lembaga Teknis Daerah yang ada. Kemampuan Dinas atau Lembaga Taknis Daerah tersebut dipengeruhi oleh sejauh mana Pemimpin Organisasi tersebut mampu mengelola sumberdaya manusia sehingga berhasil produktif. Atas dasar seluruh uraian di atas maka penulis tertarik untuk membuat penelitian Tesis dengan judul “Pengaruh Gaya Kepemimpinan Terhadap Partsipasi Pegawai Dalam Mencapai Efektivitas Pengelolaan Kantor Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi” (Study Kasus Kepemimpinan Kepala Kantor Penerangan Jalan Umum Kota Bekasi).
1.2. Indentifikasi Masalah.
Pokok-pokok masalah dalam penelitian ini adalah : “sejauhmana pengaruh kepemimpinan Kepala Kantor terhadap Partisipasi pegawai dalam mencapai efektivitas pengelolaan Kantor Penerangan Jalan Umum di Kota Bekasi”
Pokok masalah tesebut dijabarkan dalam bentuk Perumusan Masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pengaruh gaya kepemimpinan Kepala Kantor Terhadap Partisipasi Pegawai pada Kantor PJU Kota Bekasi ?
2. Bagaimana pengaruh partisipasi pegawai terhadap efektivitas pengelolaan Kantor PJU Kota Bekasi ?
3. Bagaimana pengaruh gaya kepemimpinan Kepala Kantor PJU terhadap efektivitas pengelolaan Kantor PJU Kota Bekasi ?
»
- Login to post comments

