PENGARUH PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH TERHADAP LABA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
Submitted by superadmin on Wed, 02/25/2009 - 08:53
BAB I
PENGANTAR
1.1 Latar Belakang
Dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemberian otonomi secara utuh ditujukan pada daerah Kabupaten dan Kota. Pemberian kedudukan propinsi sebagai daerah otonom dan sekaligus sebagai wilayah administrasi dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut.
1. Untuk memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang bersifat lintas daerah kabupaten dan daerah kota serta melaksanakan kewenangan otonomi daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh daerah Kabupaten dan daerah Kota.
3. Dan untuk melaksanakan tugas - tugas pemerintahan tertentu yang dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi.
Guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah yang secara proporsional, diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri; PAD, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan daerah yang sah. Berdasarkan pasal 79 UU No. 22 Tahun 1999, bahwa sumber penerimaan daerah terdiri atas.
1. Pendapatan Asli Daerah, yaitu :
a. hasil pajak Daerah;
b. hasil retribusi Daerah;
c. hasil perusahan milik Daerah;
d.pendapatan asli Daerah yang sah lainnya.
2. Dana Perimbangan,
3. Pinjaman Daerah, dan
4. Pendapatan Daerah yang sah lainnya.
Sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti tersebut di atas, merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam wilayah yang bersangkutan. Dengan demikian, sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di daerah. Untuk itu, pemerintah daerah harus benar-benar mengupayakan secara optimal untuk menggali semua potensi yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan penerimaan PAD.
Salah satu sumber penerimaan PAD yang sebenarnya cukup potensial adalah penerimaan dari laba BUMD. Selama ini keberadaan perusahaan daerah tersebut belum dapat memberikan kontribusi yang wajar. Hal itulah yang menjadi permasalahan di setiap Pemerintahan Daerah. Apabila dibandingkan penerimaan PAD lainnya, maka penerimaan laba perusahaan daerah masih relatif lebih kecil. Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut.
Tabel 1.1 Komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Seluruh Propinsi di Indonesia Tahun 1997/1998 dan 1998/1999
( dalam miliyar rupiah)
|
No.
|
U r a i a n
|
Tahun
|
1997/1998
|
Tahun
|
1998/1999
|
|
|
|
Jumlah
|
Proporsi %
|
Jumlah
|
Proporsi %
|
|
1.
|
Pajak Daerah
|
3.718,37
|
79,99
|
2.533,04
|
81,69
|
|
2.
|
Retribusi Daerah
|
687,38
|
14,79
|
256,89
|
8,32
|
|
3.
|
Bagiana Laba BUMD
|
90,27
|
1,94
|
65,12
|
2,99
|
|
4.
|
Penerimaan lain-lain
|
152,27
|
3,28
|
245,88
|
5,10
|
|
|
Total PAD
|
4.648,29
|
100,00
|
3.100,93
|
100,00
|
Sumber : Departemen Keuangan, Pengantar Nota Keuangan 2000
Penerimaan laba dari perusahaan daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial untuk dikembangkan. Dari beberapa BUMD milik daerah Propinsi Sumatera Selatan, yang cukup potensial untuk dikembangkan adalah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, di mana yang perlu mendapat perhatian adalah masalah keuangan, personalia dan pengawasan.
Keberadaan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan sebagai salah satu BUMD milik pemerintah daerah Propinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1962, didirikan dengan tujuan untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah Propinsi Sumatra Selatan dengan jalan membantu membiayai usaha-usaha/proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Keberadaan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan tersebut, telah mengalami beberapa kali penyempurnaan sebagai berikut.
1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1981, tentang Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
2. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1984, tentang perubahan pertama Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1981, tentang Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1993 status Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan diatur dan disesuaikan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan.
Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sumatera Selatan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mempuyai kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (pasal 1 UU Perbankan No. 10 Tahun 1998). Untuk dapat memberikan pelayanan tersebut tentunya Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan harus memiliki permodalan yang cukup kuat.
Kondisi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan saat ini telah memiliki 10 kantor cabang, 8 kantor cabang pembantu, 3 kantor kas dan 10 payment point samsat yang tersebar di seluruh ibukota Kabupaten/Kota dan Kecamatan. Hal ini yang memungkinkan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dapat memberikan pelayanan keuangan kepada masyarakat di daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Guna mendukung kelancaran aktivitas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1993, Pemerintah Daerah harus menyertakan modalnya sebesar 40 milyar rupiah. Namun, sampai dengan Desember 1999 baru menyertakan modalnya sebesar 24,99 milyar rupiah. Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota di Propinsi Sumatera Selatan ditetapkan untuk menyertakan modalnya sebesar 40 milyar rupiah. Namun, sampai dengan Desember 1999 baru menyetorkan modalnya sebesar 31,809 milyar rupiah.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Propinsi Sumatera Selatan (pasal 17) menyebutkan bahwa laba bersih setelah dipotong pajak dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembagiannya ditetapkan sebagai berikut.
4. Deviden untuk pemegang saham 50 %.
5. Dana pembangunan daerah 10 %.
6. Dana cadangan umum 15 %.
7. Dana cadangan tujuan 10 %.
8. Dana kesejahteraan 7,5 %.
9. Dana jasa produksi 7,5 %.
Besarnya dividen yang harus disetor pada Pemerintah Daerah tentunya akan mempengaruhi kinerja dan permodalan Bank. kenyataannya bila dilihat dari data tahun 1994 –1999, besarnya dividen yang diterima Pemerintah Daerah tergantung dari besarnya laba yang dihasilkan pihak bank, seperti terlihat pada tabel berikut ini.
Tabel 1.2 Perbandingan penerimaan dividen dari Bank BPDSS
dengan penerimaan deposito pada Bank Umum lainnya
periode tahun 1994 –1999 (dalam milyaran rupiah)
|
Tahun
|
Jumlal Modal
|
Tambahan
|
Laba
|
Dividen yang
|
Tambahan Dividen
|
Bunga Deposito
|
|
|
yang disetor
|
Modal
|
Bersih
|
diterima Pemda
|
per tahun
|
Bank Umum 18%
|
|
1994
|
21,749
|
3,321
|
1,73
|
0,856
|
-0.833
|
0.598
|
|
1995
|
25,164
|
3,415
|
3,7
|
1,85
|
0.985
|
0.614
|
|
1996
|
29,685
|
4,521
|
4,4
|
2,2
|
0.35
|
0.814
|
|
1997
|
34,997
|
5,312
|
4,2
|
2,1
|
-0.1
|
0.956
|
|
1998
|
40,888
|
5,891
|
2,35
|
1,17
|
-0.93
|
1.06
|
|
1999
|
56,802
|
15,914
|
7,03
|
3,517
|
2.347
|
2.86
|
Sumber : Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan (diolah).
Dari hasil perhitungan pada tabel tersebut menunjukkan bahwa besarnya tambahan modal dari Pemerintah Daerah pada tahun 1994 sebesar Rp 3,321 milyar belum dapat meningkatkan laba bank. Kenyataannya laba yang dihasilkan oleh pihak bank hanya sebesar Rp 1,73 milyar, sehingga besarnya dividen yang diterima Pemerintah Daerah hanya sebesar Rp 856 juta. Dan apabila tambahan modal tersebut didepositokan Pemerintah Daerah akan mengalami kerugian, karena hanya menerima sebesar Rp 598 juta. Pada tahun 1995 dan 1996 jumlah modal yang disetor sebesar Rp. 3,415 milyar dan 4,521 milyar telah dapat meningkatkan laba bank sebesar 3,7 milyar dan 4,4 milyar. Dimana pada tahun 1995 dividen yang diterima Pemerintah Daerah sebesar Rp. 985 juta lebih besar dibandingkan apabila tambahan modal tersebut didepositokan, Pemerintah Daerah hanya akan menerima sebesar Rp 614 juta. Pada ahun 1996 penerimaan Pemerintah Daerah dari dividen hanya mendapat tambahan sebesar Rp 350 juta lebih kecil bila didepositokan akan menerima bunga sebesar Rp 814 juta.
Pada tahun 1997 dan 1998 tambahan modal yang disetor Pemerintah Daerah sebesar Rp 5,312 milyar dan Rp 5,891 milyar, ternyata laba yang dihasikan bank menurun menjadi sebesar Rp 2,1 milyar dan 1,17 milyar. Sehingga besarnya dividen yang diterima Pemerintah Daerah hanya sebesar Rp 100 juta dan Rp 930 juta. Namun bila tambahan modal tersebut didepositokan, maka Pemerintah Daerah akan menerima sebesar Rp 956 juta dan Rp 1,06 milyar artinya lebih menguntungkan bila tambahan modal tersebut didepositokan. Kenyataannya dengan peraturan daerah yang ada mewajibkan pada Pemerintah Daerah untuk menyetorkan modalnya pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
Berdasarkan latar belakang di atas, Kinerja PT Bank Pembangunan Sumatera Selatan belum memuaskan. Hal ini dapat dilihat dari laba yang dihasilkan belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, bagi pihak PT Bank Pembangunan Daerah Propinsi Sumatera Selatan yang menjadi permasalaan adalah besarnya jumlah modal yang disetor oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten / Kota belum sepenuhnya. maka dirumuskan masalah yaitu. “Apakah penyertaan modal pemerintah daerah mempunyai pengaruh positif atau signifikan terhadap peningkatan Kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan ?”
Dalam penelitian ini, permasalahan dibatasi pada besar kecilnya tingkat Return on Equity ratio (ROE) sebagai ukuran kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, karena ukuran ini menggambarkan : (1). Rasio ini merupakan ukuran penting bagi pemegang saham dan sekaligus sebagai ukuran kemampuan Manajemen Bank dalam memperoleh laba dari modal yang dikelolanya; (2). Semakin besar rasio ini, maka semakin tinggi nilai tingkat kesehatan Bank dan sekaligus menunjukkan tingkat penghasilan (deviden) bagi pemegang saham.
»
- Login to post comments


