PENGARUH TINGKAT SUKU BUNGA dan BAGI HASIL TERHADAP DEPOSITO MUDHARABAH ( BANK SYARIAH MANDIRI )
Submitted by superadmin on Thu, 12/25/2008 - 20:22
ABSTRAK
Penelitian ini mengenai volume deposito mudharabah Bank Syariah Mandiri dengan tujuan untuk mengetahui pengaruh tingkat suku bunga dan bagi hasil terhadap deposito dan pengaruh variabel tersebut dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Penelitian ini menjelaskan volume deposito mudharabah yang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah tingkat suku bunga bank umum yang berupa persentase dan bagi hasil juga berupa persentase. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan time series yang dieroleh dari laporan keuangan Bank Syariah Mandiri dan Statistik Keuangan Bank Indonesia. Sampel yang digunakan sebanyak 34 dari bulan Januari 2004 sampai Oktober 2006.
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Ordinary Least Square ( OLS ) atau metode kuadrat terkecil dengan model regresi Partial Adjusment Model (PAM). Hasil dari penelitian ini memberikan penjelasan bahwa tingkat suku bunga berpengaruh negatif terhadap volume deposito mudharabah Bank Syariah Mandiri karena disaat bunga bank umum atau konvensional naik,maka nasabah akan beralih ke bank konvensional untuk mendapatkan keuntungan, kemudian untuk bagi hasil mempunyai hubungan yang positif tetapi tidak berpengaruh terhadap volume deposito mudharabah Bank Syariah Mandiri Karena ada faktor lain selain bagi hasil variabel-variabel tersebut dalam jangka pendek hanya sedikit mempengaruhi, tetapi dalam jangka panjang akan sangat-sangat mempengaruhi volume deposito mudharabah.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perbankan adalah salah satu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Di dalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat islam sejak zaman Rasulullah SAW. Praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern, yaitu menerima deposit, menyalurkan dana melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah.
Keberadaan bank syariah dalam sistem perbankan Indonesia berawal dari hasil loka karya yang membahas tentang bunga bank dan perbankan di cisarua Bogor tanggal 19-22 Agustus 1990. Hasil loka karya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional (Munas) IV MUI dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank syariah di Indonesia.
Secara formal keberadaan bank syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 1992 yang mana Bank Muamalat berdiri sebagai Bank Syariah pertama yang kemudian bank-bank konvensional diijinkan melaksanakan dual banking sistem dan bank konvensional diperkenankan membuka kantor layanan syariah yang mana sekarang ini sudah banyak bank konvensional membuka layanan syariah dan semakin berkembang dengan adanya permintaan masyarakat akan jasa tabungan tanpa bunga. Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999 merupakan hari pertama beroperasinya PT. Bank Syariah Mandiri. Kelahiran Bank Syariah Mandiri merupakan buah usaha bersama dari para perintis bank syariah di PT. Bank Susila Bakti dan Manajemen PT. Bank Mandiri yang memandang pentingnya kehadiran bank syariah dilingkungan PT. Bank Mandiri (Persero).
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia beberapa tahun terakhir ini berkembang cukup pesat, Rp 258,10 miliar laba bank syariah per september 2006 atau meningkat 30,19% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu Rp 198,25 miliar. Laba sebesar itu berasal dari tiga bank syariah (Rp 202,76 miliar dengan pangsa pasar 78,56%), sedangkan pangsa laba bank syariah terhadap bank umum (Rp 29,518 miliar) baru mencapai 0,87%. Pangsa pasar tersebut naik 0,07% dibandingkan dengan September 2005 sebesar 0,80%. (infobank no.334.januari 2007.Vol XXIX hal: 4).
Dalam berkiprah di bisnis perbankan syariah, Bank Syariah Mandiri merupakan Bank Umum Syariah (BUS) dengan aset terbesar disusul Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI). Hingga September 2006, aset BSM tercatat sebesar Rp 8,89 Triliun dengan dana pihak ketiga (DPK) dan pembiayaan masing-masing sebesar Rp 7,57 Triliun dan Rp 7,23 Triliun. Sedangkan, aset BMI tercatat Rp 8,05 triliun dan aset BSMI sebesar Rp 1,964 Triliun.
Kondisi yang tejadi di Indonesia dengan menghadapi gejolak moneter yang diwarnai oleh tingkat bunga yang sangat tinggi belakangan ini yang disebabkan oleh inflasi, perbankan syariah terbebas dari negative spread, karena perbankan islam tidak berbasis pada bunga uang. Konsep islam menjaga keseimbangan antara sektor riil dengan sektor moneter, sehingga pertumbuhan pembiayaannya tidak akan lepas dari pertumbuhan sektor riil yang dibiayainya. Pada saat perekonomian dunia lesu, maka yield yang diterima oleh perbankan islam menurun, dan pada gilirannya return yang dibagi hasilkan kepada para penabung juga turun. Sebaliknya, pada saat perekonomian booming, maka return yang dibagi hasilkan akan booming pula. Dengan kata lain, kinerja perbankan islam ditentukan oleh kinerja sektor riil, dan bukan sebaliknya. Dalam pandangan islam, uang hanyalah sebagai alat tukar dan bukan merupakan barang dan komoditas. Islam tidak mengenal time value of money, tetapi islam mengenal economic value of time. Jadi dengan kata lain , yang berharga menurut pandangan islam adalah waktu itu sendiri ( Zainal Arifin, 2001 ).
Bunga atau riba adalah penambahan, perkembangan, peningkatan dan pembesaran yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam dari jumlah pinjaman pokok sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu. Secara umum riba adalah pengambilan tambahan yang harus dibayarkan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah ( Heri Sudarsono, 2003. 10-11 ).
Tingkat bunga merupakan salah satu pertimbangan seseorang untuk menabung atau mendepositokan dananya pada bank. Tingkat bunga yang tinggi akan mendorong seseorang untuk menabung atau mendepositokan dananya dan mengorbankan konsumsi sekarang untuk dimanfaatkan dimasa yang akan datang (Smith, 1994. 91). Dimana para penabung atau deposan bersifat profit motif, yang mana mengandalkan keuntungan disaat bunga bank tinggi.
Konsep mengenai bunga adalah sangat berlawanan dengan konsep yang ada pada sistem perbankan syariah yang mana perbankan syariah menekankan pada profit sharing, dengan pengertian bahwa simpanan yang ditabung atau di depositokan pada bank syariah nantinya akan digunakan untuk pembiayaan ke sektor riil oleh bank syariah, kemudian hasil atau keuntungan yang didapat akan di bagi menurut nisbah yang disepakati bersama. Konsekuensi dari sistem mudharabah adalah adanya untung rugi, jika keuntungan yang didapat besar maka bagi hasil yang didapat juga besar, tetapi jika merugi maka keduanya menanggung risiko atas usaha tersebut.
Dari uraian diatas mengenai penabung atau deposan bersifat profit motif adalah dilihat dari segi tingkat suku bunga bank konvensional, jika tingkat suku bunga lebih tinggi dari tingkat bagi hasil maka nasabah memilih untuk menyimpan dananya dibank konvensional dan sebaliknya jika tingkat bagi hasil lebih besar dari tingkat suku bunga maka nasabah memilih untuk menyimpan dananya di bank syariah. Pada masyarakat sekarang lebih memilih untuk mendepositokan dananya dari pada menabung tabungan biasa, dengan alasan bahwa keuntungan yang didapat adalah lebih besar walaupun memang risiko yang dihadapi cukup besar juga. Dapat dilihat dari perbandingan saldo berdasarkan laporan keuangan Bank Syariah mandiri, total deposito mudharabah sampai bulan oktober 2006 sebesar 3.587.212.180.224,00, 34% dari total deposito tersebut adalah deposito berjangka 1 bulan, dan sisanya terbagi untuk deposito berjangka 3 bulan mempunyai volume sebesar 30% dari total deposito, 6 bulan sebesar 19% dan 12 bulan sebesar 17%.
Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas maka penulis bermaksud untuk melakukan penelitian dengan judul “PENGARUH TINGKAT SUKU BUNGA dan BAGI HASIL TERHADAP DEPOSITO MUDHARABAH BANK SYARIAH MANDIRI.”
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, rumusan masalahnya adalah sebagai berikut :
- Bagaimana pengaruh suku bunga bank umum sebagai pembanding bagi hasil berpengaruh secara negatif dan signifikan terhadap volume deposito mudharabah?
- Bagaimana tingkat bagi hasil berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap volume deposito mudharabah khususnya pada simpanan deposito mudharabah di Bank Syariah Mandiri?
»
- Login to post comments

