PENJUALAN MELALUI LELANG ATAS BENDA YANG DIJAMINKAN PADA BANK PEMERINTAH OLEH PEJABAT LELANG KELAS I DI KOTA MAKASSAR.

 

BAB I
PENDAHULUAN
 
 
 
 
A.          Latar Belakang Masalah
Pengaruh krisis moneter sejak pertengahan tahun 1997 melanda hampir seluruh belahan dunia yang telah menimbulkan kesulitan yang sangat besar baik perekonomian dunia maupun perekonomian nasional terutama kemampuan dunia usaha dalam mengembangkan usahanya, bahkan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya dan juga kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hutang kepada kreditor.
Yani dan Gunawan (2002 : 1) lebih lanjut mengemukakan bahwa untuk mengantisipasi adanya kecenderungan dunia usaha yang bangkrut akan berakibat pula pada tidak dapat dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo maka pemerintah melakukan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya dengan merevisi Undang-undang Kepailitan yang ada.
Penyelesaian hutang tersebut harus dilaksanakan secara cepat dan efektif. Sarana dan prasarana yang penting dalam rangka penyediaan sarana hukum yang dapat digunakan sebagai landasan bagi upaya penyelesaian hutang piutang antara kreditor dan debitor yang dapat memenuhi kebutuhan dunia usaha yang semakin berkembang cepat dan luas (Karsono, 2002 : 8).
Lembaga yang memberikan bantuan modal bagi debitor dalam mengembangkan usahanya adalah lembaga perbankan. Lembaga ini mempunyai pengaruh yang sangat menentukan dalam kegiatan ekonomi modern dimanapun. Perbankan mengalirkan dana dalam suatu sistem pembayaran yang kompleks sehingga berbagai transaksi dan kegiatan produksi dapat berjalan lancar.
Bank juga mempunyai fungsi amat penting yaitu fungsi intermediary atau fungsi perantara antara pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana sehingga dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal. Fungsi sebagai perantara ini tidak boleh disatukan dengan fungsi perdagangan dan industri sebab bilamana terdapat penyatuan antara keduanya maka hilanglah fungsi perantara ini. Tanpa adanya fungsi perantara yang efektif sebagaimana halnya dengan bank maka perkembangan perekonomian akan sangat terhambat (Gunarto, 2002 : 57).
Pemberian kredit oleh bank pada umumnya dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit bank yang disertai dengan jaminan pelunasan kredit yang dapat berupa orang (penjamin) atau berupa benda (barang). Pengikatan atau pembebanan jaminan pelunasan utang yang bersangkutan lazim dilakukan dalam suatu akta perjanjian yang bersifat pelengkap dari perjanjian pokok (kredit). Akta pengikatan jaminan pada umumnya dituangkan dalam bentuk akta notaris atau akta otentik yaitu sebagai contohnya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), namun ada juga yang cukup dengan akta di bawah tangan yang dibuat oleh bank dan telah menjadi standar baku dalam perbankan sebagai contohnya surat perjanjian kredit usaha kecil. Hal senada juga dikemukakan oleh Mariam Darus (2000 : 12), bahwa uang tersebut dipinjamkan kepada peminjam dana, maka demi menjaga kelancaran pengembalian dana tersebut diikat dengan hak jaminan.
Permasalahan yang sering terjadi manakala debitor dalam perjanjian tersebut tidak dapat melaksanakan sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan sebelumnya, salah satu penyebabnya karena wanprestasi (cidera janji). Menurut Subekti (1987 : 45) yang menyatakan :
Apabila debitor tidak melakukan apa yang diperjanjikan, maka dikatakan ia melakukan wanprestasi. Ia alpa atau lalai atau ingkar janji atau ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk sedangkan wujud wanprestasi dapat berupa:
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi atau dilaksanakannya ;
2. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan ;
3. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat ;
4. Melakukan sesuatu perjanjian yang tidak boleh dilakukannya.
 
Selanjutnya apabila debitor tidak membayar angsuran kredit atau tidak membayar lunas hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan maka menyebabkan perjalanan kredit menjadi bermasalah bahkan sampai menjadi macet. Berdasarkan pasal 4 ayat 1 Surat Keputusan (SK) Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR tertanggal 12 November 1998 tentang kualitas aktiva produktif, kualitas kredit digolongkan menjadi lancar dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. Suatu kredit dikatakan bermasalah maupun macet diukur dari kualitas kredit yang bersangkutan, yang dimaksudkan dengan kualitas adalah keadaan pembayaran pokok atau angsuran dan bunga kredit oleh debitor serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana tersebut (Rahman, 1995 : 128).
Uraian tersebut di atas dimaksudkan untuk memberikan gambaran lebih jelas antara kredit macet dan wanprestasi, di mana kredit yang diberikan kepada debitor berdasarkan perjanjian pinjam meminjam, maka apabila debitor tidak dapat membayar hutang tersebut tepat pada waktunya termasuk kejadian wanprestasi.
Apabila debitor telah dikategorikan kredit macet maka yang dirugikan adalah kreditor sebagai bank pemberi kredit karena akan mengganggu kinerja bank itu sendiri sebagai penyimpan dan penyalur dana masyarakat. Demikian halnya yang kemukakan oleh Siti Ismijati Jenie (1992 : 1), bahwa pemberian kredit oleh bank senantiasa mengandung risiko kemungkinan tidak dapat dilunasinya kredit tersebut pada saat jatuh tempo. Kemacetan kredit seperti itu secara tidak langsung juga akan menimbulkan dampak yang negatif terhadap masyarakat, karena kredit yang disalurkan oleh bank kepada nasabahnya itu bersumber pada dana masyarakat.
Upaya yang dilakukan oleh kreditor untuk menyelamatkan debitor dari kredit macet tersebut, diantaranya yaitu : rescheduling (penjadwalan kembali pembayaran), reconditioning (perubahan sebagian atau keseluruhan syarat dari kredit), restructuring (penataan kembali syarat kredit) dan eksekusi jaminan melalui lelang. Adapun jalan yang sering ditempuh oleh bank dalam mengeksekusi barang-barang jaminan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) No.4 tahun 1996 yaitu Pasal 6 menyebutkan bahwa Apabila debitor cidera janji (wanprestasi), maka pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 20 ayat 2 UUHT bahwa atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak. Hal yang sama juga dijelaskan oleh Eugenia Liliawati Muljono (1996 : 55) bahwa bank dalam mengeksekusi barang-barang jaminan, yaitu penjualan oleh bank sendiri ; penjualan oleh debitor dibawah pengawasan dari bank dan penjualan dengan perantaraan PUPN (KP2LN).
Apabila upaya penyelamatan kredit macet oleh kreditor telah maksimal dilakukan, maka jalan terakhir yang ditempuh adalah menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN), Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), Departemen Keuangan Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp. tahun 1960 Pasal 4 ayat (1) yang mengatur bahwa PUPN (KP2LN) bertugas mengurus piutang negara yang adanya dan besarnya telah pasti dan menurut hukum, akan tetapi penanggung hutangnya tidak melunasi sebagaimana mestinya. Selanjutnya Pasal 8 juncto Pasal 12 Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 yang mengatur tentang Instansi Pemerintah dan Badan-badan Negara yang langsung atau tidak langsung dikuasai negara wajib menyerahkan piutang-piutang yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum (Adolf Warouw, 1992 : 2).
Langkah penyelesaian piutang negara oleh KP2LN menempuh 2 cara atau tahap penyelesaian yaitu penyelesaian secara suka rela dan secara paksa melalui tindakan eksekusi. Bachtiar Sibarani (2001 : 6) mengemukakan bahwa di dalam praktek, eksekusi dibedakan antara parate eksekusi dan eksekusi pengadilan. Parate eksekusi adalah melakukan sendiri eksekusi tanpa bantuan atau campur tangan pengadilan. Parate eksekusi dalam hukum jaminan semula hanya diberikan kepada pemegang gadai (pand). Pada waktu belakang ini, dalam berbagai hukum jaminan terdapat beberapa macam parate eksekusi. Di antaranya adalah parate eksekusi hipotek pertama, parate eksekusi gadai, parate eksekusi hak tanggungan pertama, parate eksekusi fidusia dan parate eksekusi PUPN (KP2LN) untuk Bank Pemerintah. Pelaksanaan parate eksekusi secara yuridis teoritis dapat langsung dilakukan oleh Kantor Lelang tanpa menunggu perintah pengadilan, akan tetapi kenyataan dalam praktek menunjukkan bahwa tidak semudah yang diharapkan oleh kreditor selaku bank pemberi kredit. Munir Fuady (1999 : 50-51) menyebutkan bahwa dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung No.3210 K/PDT/1984 tanggal 30 Januari 1986, yang menggariskan bahwa jaminan hipotek, sungguhpun ada beding van eigenmatige verkoop dilaksanakan lewat Kantor Lelang, tetapi harus terlebih dahulu ada penetapan Ketua Pangadilan Negeri (fiat eksekusi). Keputusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan tidak sah pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Lelang Bandung, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 224 HIR, oleh karena itu akhir-akhir ini Kantor Lelang tidak mau lagi melakukan lelang secara parate eksekusi ; sungguhpun peraturan perundangan-undangan membolehkannya.
Bachtiar Sibarani (2002 : 29) berpendapat bahwa meskipun maksud pembentukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk memperoleh hasil yang cepat demi keuangan negara sehingga piutang negara perlu segera diurus (hasil mana tidak mungkin diperoleh dengan peraturan dan prosedur hukum acara perdata/HIR) namun ternyata selama ini pengurusan piutang negara berjalan maju mundur dalam waktu yang sangat lama (rata-rata sekitar 5 tahun) dan dengan hasil yang sangat rendah (rata-rata maksimum 20 %).
Lebih lanjut dikemukakan oleh Bachtiar Sibarani (2002 : 29) bahwa dalam pertimbangan Undang-undang No. 49 Prp. Tahun 1960 tentang PUPN antara lain tersirat bahwa pengurusan piutang negara akan diproses secara khusus diluar pengadilan. Akan tetapi dalam batang tubuh Undang-undang PUPN ini terdapat beberapa prosedur pengurusan piutang negara yang justru bergantung pada pengadilan negeri. Diantaranya adalah dalam hal pencatatan berita acara penyitaan atas tanah yang belum terdaftar atau belum bersertifikat ; sengketa mengenai jumlah hutang. Perkara keberatan atau perlawanan terhadap Sita : Perkara perlawanan penyanderaan (Paksa Badan). Penentuan pembagian hasil lelang sita persamaan ; pengosongan tanah dan bangunan yang telah dilelang eksekusi.
Walaupun dimungkinkan campur tangan pengadilan sesungguhnya Undang-undang No. 49 Prp 1960 juga memuat hukum acara yang sekaligus membatasi kewenangan bagi pengadilan. Namun dalam kenyataannya sangat sedikit Hakim yang menggunakan Undang-undang No. 49 Prp tahun 1960 dalam memeriksa perkara yang menyangkut piutang negara (Bachtiar Sibarani, 2002 : 29).  
Melihat Kondisi ini, banyak Bank Pemerintah lebih banyak memilih upaya lain yaitu penjualan di bawah tangan yang tidak menyita waktu, biaya dan tenaga.
Penjualan dengan perantaraan KP2LN merupakan upaya terakhir yang dimiliki oleh kreditor. Upaya ini diharapkan dapat membantu menyelamatkan keuangan negara yang diakibatkan oleh kredit macet, karena dengan penjualan barang eksekusi melalui pelelangan negara maka pemasukan ke kas negara akan semakin bertambah. Ini berarti peningkatan pendapatan negara di sektor pajak. Di samping itu, dengan melalui pelelangan akan memiliki kepastian hukum bagi kreditor maupun debitor dengan adanya prosedur lelang yang dijamin oleh hukum.
Hukum membedakan prosedur lelang eksekusi dengan lelang sukarela. Perbedaan itu terutama menyangkut persyaratan pengumuman lelang eksekusi yang diharuskan melalui media cetak. Tampaknya perbedaan itu terutama ditujukan untuk melindungi kepentingan pihak tereksekusi dari perlakuan sewenang-wenang eksekutor atau kreditor. Adanya perbedaan prosedur tersebut, apakah memberikan jaminan bahwa pelaksanaan dalam praktek pelelangan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada atau tidak. Apakah prosedur tersebut akan memberikan jaminan kepada pemenang lelang akan dilindungi haknya sebagai pemenang dalam suatu pelelangan atau tidak, maka dengan melalui prosedur lelang inilah yang menjadi fokus perhatian peneliti yang mencoba mengangkat permasalahan yaitu pada proses penjualan melalui lelang dan perlindungan hukum bagi pemenang lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I Kota Makassar atas benda yang dijaminkan pada Bank Pemerintah.   
 
1.           Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka rumusan masalah penelitian ini sebagai berikut :
  1. Bagaimanakah proses penjualan melalui lelang atas benda yang dijaminkan pada Bank Pemerintah oleh Pejabat Lelang Kelas I di Kota Makassar ?.
  2. Perlindungan hukum apakah yang diberikan terhadap pemenang lelang atas benda yang dijaminkan pada Bank Pemerintah di Kota Makassar ?.