PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN USAHA KECIL MENENGAH (Studi Kasus Sentra Industri Kerajinan Tas Koper Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo)

 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1   Latar Belakang
Keberhasilan negara-negara yang sedang berkembang maupun negara maju tidak terlepas dari kebijakan pada pembangunan sektor industri. Strategi pembangunan sektor industri menjadi pijakan sebuah negara untuk mengembangkan tingkat perekonomian negaranya. Iklim kebijakan pada sektor industri yang kondusif secara langsung maupun tidak langsung mampu menciptakan efek ganda seperti adanya akumulasi modal, nilai tambah dan yang paling penting adalah penyerapan tenaga kerja yang akan mengurangi tingkat pengangguran. Secara signifikan hal ini akan menimbulkan dampak yang secara sinergis mampu untuk memacu pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Selama Orde Baru berkuasa dalam kurun waktu 32 tahun telah mampu mengejar pertumbuhan ekonomi mencapai angka 8% per tahun. Tingkat pertumbuhan yang tinggi tidak terlepas dari sistem perekonomian konglomerasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, dimana keberadaan usaha besar menguasai usaha dari hulu sampai hilir. Menurut data BPS pada tahun 1996 keberadaan usaha besar mampu menopang Produk Domestik Bruto sebesar 61 %. Akan tetapi kondisi semacam ini diimbangi pula dampak negatif yang jauh lebih besar seperti adanya monopoli, oligopoli, monopsoni dan oligopsoni serta keberadaan konglomerasi yang tidak mengakar ke rakyat sehingga makin memperlebar jurang kesenjangan antara golongan kaya dan miskin. Dampak ini semakin terasa di saat terjadinya krisis moneter pada awal tahun1997 yang berkembang menjadi krisis ekonomi dan krisis kepercayaan kepada pemerintah. Dampak paling buruk yang kita rasakan adalah tingginya tingkat inflasi (diperkirakan mencapai 80% tahun 1998), tingginya pengangguran (sampai dengan Juni 1998 diperkirakan tidak kurang dari 17 juta orang), pertumbuhan ekonomi negatif 13,2 % dan tingkat kemiskinan mengalami set-back seperti tahun 1970-an yaitu mencapai 79,4 orang atau hampir 40% dari jumlah penduduk (Prawirokusumo, 2001:4).
Pemerintah saat ini, dalam mengakomodir kebijakan untuk memacu pertumbuhan sektor ekonomi terimplementasi pada salah satu misi yang ada di GBHN 1999-2004 adalah pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan barbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing , berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Pemihakan pemerintah pada pengusaha kecil dan menengah, bertitik tolak pada terjadinya krisis moneter pertengahan 1997, dimana para pengusaha besar dan BUMN tidak bisa bertahan menghadapinya sedangkan eksistensi usaha kecil menengah mampu bertahan ditengah krisis tersebut dan bahkan berkembang. Sebagaimana menurut data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi dan Pengusaha Kecil pada awal 1998 disebutkan dari 225 ribu pengusaha kecil yang disurvai, 64% masih dapat bertahan, 31% mengurangi kegiatan usaha , 4% persen menghentikan usaha daan 1% mampu berkembang. Selain iu pula pada bahan penelitian Asia Foundation (April-Juni1998) terhadap 277 pengusaha menunjukkan 9,75% volume usahanya berkembang.(Lihat tabel 1.1)
Menurut hasil survai terakhir yang dilaksanakan oleh Business Intelegence Report (BIRO) tentang prospek UKM nasional yang dilaksanakan Februari-April 2001 di wilayah Jabotabek menunjukkan, 80% dari UKM memiliki investasi di bawah 1 juta dollar AS. Data tersebut berdasarkan modal, sedangkan yang lebih menakjubkan pada saat krisis menghantam tahun1997 hingga awal 2001 malah memunculkan 99 UKM yang berorientsi ekspor. Padahal di sisi lain banyak perusahaan afiliasi konglomerat yang harus dilikuidasi karena tak mampu lagi bertahan. Hasil survei BIRO juga diketahui bahwa 60 persen UKM memiliki rasio penjualan ekspor lebih dari 40 persen, bahkan 29 persen diantaranya rasio ekspornya di atas 86 persen. Fakta ini semakin menguatkan dugaan berbagai pihak bahwa sektor usaha kecil dan menengah memang kuat dan fleksibel.
 
 
 
Tabel 1.1
Dampak Krisis Moneter Terhadap Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
 
No.
Lokasi
Total Responden
Perubahan
Kapasitas
Usaha
 
 
 
Meningkat
Tidak Berubah
Turun/mati
1.
2.
3.
4.
5.
 
6.
7.
8.
9.
Ujung Pandang
Bandung
Jabotabek
Cirebon
Yogyakarta/ Klaten
NTT
Bali
Medan
Ambon
32
31
58
30
27
 
18
30
30
21
6
4
2
5
3
 
0
5
1
1
7
1
7
3
4
 
9
7
3
7
19
26
49
22
20
 
9
18
26
13
 
Total
227
27
48
202
 
Persentase
 
9.75
17.33
72.92
 
Sumber :Hasil Survai Asia Foundation tentang “Dampak krisis moneter    terhadap      Permodalan Usaha Kecil dan Menengah” April- Juni 1998
Kemampuan bertahan yang ada pada usaaha kecil dan menengah dalam menghadapi gelombang krisis moneter tersebut menurut Tan (2001:1) lebih disebabkan beberapa hal berikut:
  1. Dalam menjalankan usahanya pada mulanya mereka menggunakan modal sendiri, sehingga bisa bertahan dengan kegiatannya.
  2. Efisiensi dalam pengelolaan modal usaha, tetapi tidak pernah melakukan “Mark Up”.
  3. Sangat jarang berhubungan dengan birokrat dalam menjalankan usahanya (KKN).
  4. Terjadinya “pergeseran konsumsi” dari mengkonsumsi produk luar atau yang harganya tinggi ke arah produk-produk domestik yang harganya masih terjangkau.
Sektor UKM telah menunjukkan eksistensinya dalam perekonomian nasional dengan pelbagai kontribusi, baik itu dari sisi makro maupun sisi mikro dan ini sebenarnya fakta lama, namun tidak pernah terangkat ke permukaan. Kisah kesuksesan UKM ini, ternyata tidak berbanding lurus dengan kepedulian untuk mengangkat sektor UKM ke jenjang yang lebih tinggi dalam kancah perekonomian negeri ini. Keberadaan UKM masih dipandang sebelah mata, setidaknya dapat tercermin dari rendahnya distribusi kredit kepada UKM sementara kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan kontribusinya dalam penyerapan tenaga kerja cukup tinggi. Selama ini terjadi ketimpangan yang sangat besar antara sektor industri pada skala usaha kecil dengan usaha menengah dan besar yang keberadaannya dapat dilihat pada tabel 1.2.
Tabel 1.2
Kontribusi berdasarkan skala usaha terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja serta perolehan kredit perbankan
 
No.
Skala Usaha
Banyaknya
Unit
Kontribusi terhadap PDB* (Rp)
Penyerapan Tenaga Kerja* (orang)
Kredit ** Perbankan (Rp)
1
Kecil
36.761.689
(99,85%)
385.553 Milyar
(40,89%)
57.341.962
(88,66%)
5,7 Trilyun
2
Menengah
51.889
(0,14%)
162.918 Milyar
(17,28%)
6.971.611
(10,78%)
 
247,2 Trilyun
3
Besar
1.831
(0,01%)
394.373 Milyar
(41,83%)
364.493
(0,565%)
(97,75%)
 
Total
36.815.409
942.844 Milyar
64.678.066
252,9 Trilyun
 
Sumber : INDEP, Jakarta 2000
 
                *   sampai akhir tahun 1998
                ** selama tahun 1994-1999
 
Dari data tersebut tampak bahwa kontribusi sektor industri usaha kecil dan menengah dalam PDB sebesar 58,17 % dan penyerapan tenaga kerja sebesar 99,4 %, namun apabila dilihat dari suplai kredit perbankan yang terkucur hanya sebesar 2,25% untuk skala industri kecil. Kucuran kredit yang sangat kecil tersebut semakin meyakinkan bahwa keberadaan industri kecil selalu dianaktirikan dalam akses permodalan dan selama itu pula keberadaan industri kecil hanya menggantungkan hidupnya dengan usaha sendiri dan tak jarang mereka memanfaatkan keberadaan lembaga keuangan mikro pada level pedesaan. Namun keberadaan lembaga keuangan mikro seperti halnya Koperasi Unit Desa (KUD) pada level masyarakat pedesaan tidak bisa diandalkan begitu saja. Selama ini KUD yang diharapkan dapat menjadi lembaga pembiayaan yang efektif di masyarakat, namun hingga saat ini peran itu belum dapat dijalankan dengan baik. Bahkan, karena bentuknya yang koperasi, KUD justru menjadi penghambat pengelolaan lembaga keuangan yang profesional. (Kompas, 3 Desember 2001).
Selain kendala permodalan, masih banyak hambatan operasional yang dialami oleh usaha kecil. Hasil studi monitoring yang dilakukan oleh Akatiga dan Konsorsium JNP UKM dengan The Asia Foundation pada tahun 1999, memperlihatkan temuan signifikan tentang rendahnya informasi tentang produk perbankan dan birokrasi yang rumit. Tidak hanya itu saja selama ini kecenderungan pembinaan yang ada kurang optimal . Bahkan terkesan pembinaan dilakukan terhadap UKM-UKM tertentu, terutama yang mendapat bantuan modal usaha dari BUMN atau UKM-UKM yang sudah berkembang. Sedangkan yang belum mendapat bantuan atau belum berkembang, kurang mendapatkan pembinaan. (Suara Merdeka, 19 Maret 2002).
Pada hasil dialog KONAS III UKM tahun 2000 di Yogyakarta, disinggung bahwa selama ini ada isu yang lebih penting dinyatakan oleh hampir keseluruhan UKM di 14 propinsi melalui Dialog Pra Konferensi, yakni persoalan perizinan. Sulitnya proses memperoleh izin dari berbagai dinas untuk kepentingan produksi maupun perdagangan, bukan saja karena biayanya, tetapi juga persyaratan yang sentralistis (misalnya harus mengikuti penataran yang hanya diselenggarakan di ibukota kabupaten atau propinsi). Masalah yang masih terkait dengan izin ini adalah tidak konsistennya institusi ini menjalankan pengawasan terhadap izin yang telah dikeluarkan. Tumpang tindihnya perizinan usaha, seperti sertifikasi untuk sektor makanan olahan termasuk sertifikasi sertifikasi halal, paten dan merk dagang. Juga, tentang pengurusan SITU, SIUP, TDP, tidak terbuka tentang biaya, siapa yang berwenang dan waktu pengurusan. Sejalan dengan hasil dialog tersebut, berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh Center for Economic and Social Studies (CESS) dan Japan International Cooperation Agency (JICA) pada tahun 2000 menegaskan birokrasi dan regulasi adalah kendala utama UKM.
Kondisi permasalahan yang sangat kompleks ini menuntut pemerintah cepat tanggap menyelesaikannya, mengingat UKM merupakan sektor riil yang berpijak pada ekonomi kerakyatan dimana secara disadari maupun tidak pertumbuhannya mampu meningkatkan efek dominan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Apabila melihat kondisi pemerintah Indonesia saat ini dengan keberadaan bantuan IMF yang selalu memperbarui paket program kebijakan ekonomi dan keuangan setiap tahunnya, tidak satupun butir kesepakatan yang menyebutkan keinginan untuk memperkuat dasar ekonomi rakyat. Bahkan, dalam pidato pengantar RAPBN 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri tak menyinggung strategi dasar dalam pengembangan ekonomi rakyat dimaksud.
Suatu hal yang tidak dapat dimaklumi jika pada 16 Agustus 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri menyatakan bahwa wacana tentang pengertian, lingkup, dan isi konsep ekonomi kerakyatan atau ekonomi rakyat belum jelas benar. Lebih jauh Presiden mengajak untuk memantapkan terlebih dahulu pemahaman ekonomi rakyat terhadap hal-hal yang bersifat mendasar, sebelum menyosialisasikan konsep tersebut (Wirawan dkk, 2001:142).
Padahal jelas-jelas UKM dan koperasi adalah perwujudan ekonomi kerakyatan yang keberadaannya merupakan amanat GBHN. Oleh karena itu tak heran jika sampai dengan saat ini kondisi UKM di Indonesia begitu memprihatinkan, bagaimana tidak. Bukan hanya di tingkat kebijakan maupun implementasinya yang rancu. Bahkan, sejak definisipun sebenarnya sudah bermasalah. Berbagai kementrian yang ada mendefinisikan UKM secara berbeda. Begitu juga kalangan perbankan. Padahal, ada 17 lembaga yang mengurusi UKM. Dari segi jumlah, seharusnya UKM tumbuh menjadi lembaga bisnis yang super hebat. Akan tetapi, persoalannya menjadi lain, ketika kita menyaksikan kenyataanya. Hanya retorika politik (Kompas, 14 desember 2001). Tampak dalam hal ini kebingungan dirasakan oleh pemegang kebijakan itu sendiri, sedangkan rakyat yang dianggap tidak tahu menahu soal wacana ataupun konsep ekonomi kerakyatan ternyata dalam kenyataannya aktivitas mereka dalam ekonomi kerakyatan tetap ada dan berjalan sebagaimana biasanya. Jadi disini timbul tanda tanya besar apakah langkah dan sikap pemerintah akan menunggu wacana ekonomi kerakyatan dibakukan terlebih dahulu, baru kemudian keberadaan mereka diberdayakan atau sebaliknya. Apabila melihat kondisi pemerintah pusat yang bingung dalam menyikapi ekonomi kerakyatan, lalu bagaimana dengan sikap pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang sama padahal saat ini pelaksanaan otonomi daerah dititikberatkan pada daerah kabupaten dan kota. Otonomi daerah sendiri bisa memberikan harapan terciptanya bentuk-bentuk kedekatan antara negara dan rakyat, sebab dengan penitikberatan pada daerah kabupaten dan kota merupakan instrumen yang sangat tepat menjadi rantai terdekat dalam membangun kultur pembangunan secara kolektif dan bernilai kultural.
 Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah yang dititikberatkan pada daerah kota dan kabupaten serta keberpihakan pemerintah pada sektor pengusaha kecil dan menengah sebagai pelaku ekonomi, GBHN telah menggariskan arah kebijakan dalam pembangunaan daerah diantaranya:
  1. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah , serta memperhatikan penataan ruang , baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
  3. Mempercepat pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan, penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Menurut Effendi (2001) pembangunan daerah pada dasarnya adalah upaya untuk :
  1. Mengembangkan kemampuan ekonomi daerah untuk menciptakan kesejahteraan dan memperbaiki kondisi kehidupan material secara adil dan merata
  2. Meningkatkan kondisi kesehatan, pendidikan, perumahan, dan kesempatan kerja
  3. Mendorong penegakan hak-hak asasi manusia, kebebasan politik dan demokrasi
  4. Mengembangkan peradaban
  5. Meningkatkan kesadaran perlunya pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan daerah pada era otonomi tidak terlepas dari implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana sebagai implikasinya kewenangan pemerintah daerah lebih luas baik dari derajat kuantitas dan kualitasnya. Kewenangan tersebut tidaklah hanya sekedar pada pelaksanaannya saja , tetapi juga mulai dari pemikiran, pengkonsepan dan perencanaannya. Hal ini semua di dalam rangka pencapaian tujuan otonomi yang mengarah kepada terjadinya kemandirian daerah dan kemandirian masyarakat (Utomo, 2001:2)
Pemerintah sendiri tidak bisa lepas tangan begitu saja dalam pembangunan daerah sebagaimana dikemukakan oleh Arsyad (1999:121) ada empat peran yang dapat diambil oleh pemerintah daerah yaitu sebagai entrepreneur, koordinator, fasilitator dan stimulator bagi lahirnya inisiatif-inisiatif pembangunan daerah.  Terkait dengan aktivitas ekonomi di daerah agar lebih melokalisasi dampak multiplier suatu aktivitas ekonomi , salah satu jalan keluarnya adalah dengan memberdayakan pengusaha lokal sebagai pelaku ekonomi lokal yang diharapkan dapat meraup sebagian tetesan dari output ekonomi yang dihasilkan oleh pengusaha luar daerah. Tumbuhnya pengusaha lokal sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dalam jangka panjang merupakan kekuatan inti dari perekonomian suatu daerah.(Brodjonegoro, 2002:154-155)
Kemandirian pemerintah dan kemandirian masyarakat adalah wujud dari pengembangan kemampuan ekonomi daerah untuk menciptakan kesejahteraan dan memperbaiki kehidupan material secara adil dan merata yang pada ujungnya berpangkal pada pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat sendiri berdiri pada satu pemikiran bahwa pembangunan akan berjalan dengan sendirinya apabila masyarakat diberi hak untuk mengelola sumber daya alam yang mereka miliki dan menggunakannya untuk pembangunan masyarakatnya (Soetrisno, 1995:136). Paradigma pemberdayaan masyarakat menjadi sangat populer dikalangan para perencana pembangunan didunia ketiga khususnya para anggota lembaga swadaya masyarakat yang melihat bahwa paradigma pemberdayaan akan lebih mampu mencapai tujuan pembangunan yaitu menghilangkan kemiskinan.
Pemerintah daerah (pemda) sering mengalami kesulitan dalam menerjemahkan dan menerapkan konsep otonomi daerah. Otonomi daerah seolah diimplementasikan sebagai keleluasaan bagi pemda untuk membuat kebijakan yang menguntungkan daerahnya dengan sasaran peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa harus memikirkan ekonomi rakyat (Wirawan dkk, 2001:152). Padahal otonomi daerah adalah upaya untuk memberikan kewenangan pada pemda untuk memberdayakan potensi daerah termasuk ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya berarti materi, karena didalamnya ada juga keharusan untuk memperhatikan aspirasi masyarakat.
Keberadaan sektor industri kecil dan menengah serta koperasi yang merupakan salah satu diantara bentuk dari ekonomi kerakyatan, yang keberadaannya di era otonomi daerah merupakan potensi yang harus digali dan dikembangkan karena dapat menyerap tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan dari pembangunan daerah. Kondisi semacam ini juga dialami oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan potensi industri yang dimilikinya, mampu mendorong peningkatan jumlah unit usaha industri, baik industri besar, industri kecil maupun kerajinan rakyat. Hal ini dapat terlihat dari besarnya sumbangan sektor industri pengolahan dalam pembentukan Produk domestik Bruto (PDRB) atas harga berlaku Kabupaten Sidoarjo tahun 2001 yang mencapai 54.80 % dan PDRB atas dasar harga konstan sebesar 52.49 %. Keberadaan sektor industri mampu menyerap tenaga kerja sebagaimana dapat dilihat pada tabel 1.3
Tabel 1.3
Kontribusi industri besar, industri kecil dan kerajinan rakyat
dalam penyerapan tenaga kerja
 
Tahun
Industri besar (unit)
Tenaga kerja
Industri kecil (unit)
Tenaga kerja
Industri kerajinan rakyat (unit)
Tenaga kerja
1998
1999
2000
2001
325
336
341
350
43.093
45.450
45.600
48.475
1.537
1.631
1.737
1.835
36.990
38.797
42.161
47.072
11.323
11.540
11.525
11.765
46.342
46.195
45.092
44.001
 
Sumber : Dinas perindustrian dan perdagangan
      Kabupaten Sidoarjo, 2002.
 
Dari tabel tersebut terlihat bahwa pertumbuhan sektor industri setiap tahunnya mengalami kenaikan dan yang paling penting adalah kontribusi sektor industri kecil dan kerajinan rakyat dalam menyerap tenaga kerja mempunyai potensi yang besar. Potensi yang demikian strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo. Berangkat dari uraian diatas, penulis mencoba mengangkat peran pemerintah dalam pemberdayaan usaha kecil menengah dengan studi kasus sentra industri kerajinan tas koper Tanggulangin.
1.2   Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan yang dikemukakan di atas, maka penulis mencoba merumuskan masalah yang akan diteliti, yaitu:
    • Bagaimana peran pemerintah dalam pemberdayaan usaha kecil menengah pada sentra industri kerajinan tas koper Tanggulangin.
Sehubungan dengan kompleksnya permasalahan yang ada dalam pemberdayaan UKM maka penulis membuat batasan agar fokus penelitian menjadi jelas dan terarah , melalui pertanyaan penelitian untuk dicarikan jawaban dari penelitian ini. Adapun pertanyaan penelitian tersebut adalah:
  1. Bagaimana peran pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam pemberdayaan   usaha kecil dan menengah pada sentra industri kerajinan tas koper Tanggulangin?
  2. Kendala-kendala apa saja yang menjadi distorsi dalam upaya pemberdayaan usaha kecil menengah pada sentra industri kerajinan tas koper Tanggulangin?