PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDUSTRI PEREKAMAN SUARA DARI TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN KASET

BAB I

PENDAHULUAN 


A.     Latar Belakang Masalah

Di zaman modern ini, kesenian sudah merupakan bagian dari kehidupan manusia. Seni sebagai bagian dari kreatifitas manusia, mempunyai ciri yang unik dan spesifik. Tidak ada standar baku dalam menilai kualitasnya. Tidak ada pula petunjuk dan aturan yang kaku dalam proses penciptaannya. Karena bersifat individual maka seni juga berurusan dengan subjektifitas. Dari subjektifitas ini tidaklah mungkin memaksakan selera dalam menikmatinya. Akan tetapi yang pasti bahwa seni telah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia sebagai makhluk yang berbudaya, untuk diciptakan kemudian dinikmati, sebagai hiburan maupun untuk diapresiasi.
 
Hasil kemampuan intelektual dan teknologi disebut Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI), yang merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Digunakannya istilah HaKI bagi terjemahan IPR karena merupakan istilah resmi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
 
Di era global keberadaan dan perkembangan karya cipta musik dan lagu sebagai salah satu bagian yang dilindungi hak cipta, tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan industri teknologi (paten, know-how, dan lain-lainya). Industri ini dibentuk dari industri cultural yang menempati posisi yang cukup diperhitungkan. Posisi tersebut menurut Arnel Affandi (1997, hal 1) dengan mencontohkan Amerika Serikat sebagai negara Adidaya yang mengandalkan industri musik dan lagu sebagai sumber devisa dalam perdagangan internasionalnya. Industri ini juga merupakan salah satu komoditi yang paling potensial bagi transaksi perdagangan internasional, karena mempunyai segmen pasar yang sangat luas dan mampu melewati batas-batas negara. Selain itu musik dan lagu juga dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa mengenal batas usia. Dengan demikian musik dan lagu sebagai sebuah komoditas yang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. (Arnel Affandi, 1997:1).
 
Seni musik adalah salah satu jenis seni yang paling populer dalam kehidupan kita sehari-hari. Saat ini hampir di setiap saat dan setiap tempat musik dapat kita jumpai. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin maju, keinginan orang untuk mendapatkan sekaligus menikmati musik semakin mudah dan semakin praktis. Kita dapat mendengarkan lagu-lagu dari artis-artis kesayangan kita yang "tersimpan" atau terekam dalam segulungan pita magnetik terbungkus kotak plastik, berukuran kira-kira 10 x 6 cm dengan ketebalan yang hanya sekitar          1 cm saja. Benda berupa media sumber suara ini adalah kaset (compact cassette). Dengan bantuan sebuah piranti elektronik tertentu, yang secara awam disebut tape recorder, bertugas memutar dan membaca sinyal-sinyal magnetik di atas permukaan pita tersebut. Oleh tape recorder sinyal-sinyal magnetik yang tersimpan dalam pita kaset diubah menjadi sinyal listrik dan akhirnya diubah lagi menjadi sinyal-sinyal suara di kedua pengeras suaranya. Maka lagu yang tersimpan dalam kaset tadi dapat didengarkan dan dinikmati.
 
Terbentuknya sebuah kaset berisi misalnya rekaman lagu-lagu itu pada hakekatnya telah melalui proses yang cukup panjang. Melalui rangkaian kegiatan produksi dan ekonomi yang saling terkait. Pihak-pihak yang menunjang produksi ini antara lain adalah pencipta lagu, produser perusahaan rekaman, artis penyanyi, arranger (penata musik), musisi pendukung rekaman, produsen kaset kosong, distributor/penyalur sampai ke pengecer (retail) dalam hal ini toko kaset. Proses penciptaan sebuah karya sampai pada produksi perekaman dan penggandaan kemudian dipasarkan kepada umum sudah merupakan industri tersendiri. Keberadaannya diakui oleh negara seperti halnya industri-industri lain.
 
Secara proposional, dalam keadaan ideal sebenarnya industri perekaman suara dengan kaset sebagai wahana produksinya, menguntungkan semua pihak yang terkait. Akan tetapi mengingat bidang usaha ini mempunyai prospek yang baik secara ekonomis maka ada pihak-pihak tertentu yang ikut menumpang menggunakan jalan pintas secara tidak sah dan tidak adil dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomis tertentu. Dengan merekam ulang dan memperbanyak tanpa seizin pencipta dan produsernya serta memasarkannya dengan secara sembunyi-sembunyi, mereka dapat meraup keuntungan dalam jumlah besar tanpa harus membiayai komponen-komponen produksi lainnya, misalnya honor pencipta, artis, studio, dan lain-lain. Penggandaan hingga pemasarannya secara ilegal ini lazim disebut tindakan pembajakan kaset.
Produser dan seniman pencipta karya adalah pihak yang paling dirugikan oleh praktek pembajakan kaset ini. Biasanya kaset bajakan dijual dengan harga yang lebih murah dengan kualitas perekaman yang semakin baik, sehingga secara umum hampir tidak bisa dibedakan dengan kaset yang asli. Ketika dihadapkan pada dua pilihan ini, konsumen, tentu saja, akan cenderung memilih produk yang harganya lebih murah dalam hal ini kaset bajakan tersebut. Akibatnya peningkatan penjualan kaset asli menjadi terhambat, karena pasar telah terisi oleh kaset bajakan. Apabila produser memberlakukan sistem royalti pada penciptanya, maka akibat yang diterima penciptanya adalah tidak dapat menerima royalti dari sejumlah kaset yang beredar di pasaran, karena produk bajakan.
 
Keadaan yang demikian ini membuat industri rekaman rugi dan terancam gulung tikar, karena beaya produksi tidak diimbangi keuntungan yang wajar. Secara tidak langsung menjadi penghambat kreatifitas lahirnya karya-karya seni sebab sipencipta takut, gamang dan tidak bergairah untuk berkarya. Di sisi lain pemerintahpun akan merugi karena pemasukan pajak yang diharapkan dari penjualan kaset ini menjadi berkurang.
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
 
Dalam kerangka perlindungan hak cipta, hukum membedakan dua macam hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. (Sanusi Bintang, 1998:98). Hak ekonomi berhubungan dengan kepentingan ekonomi pencipta seperti hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan (pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Hak moral berkaitan dengan perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta, misalnya untuk tetap mencantumkan namanya sebagai pencipta dan untuk tidak mengubah isi karya ciptaannya.
Pelaksanaan perlindungan hak ekonomi biasanya dititikberatkan pada pembayaran royalti. Hal ini didasarkan atas pemikiran bahwa seorang pencipta musik dan lagu untuk menghasilkan karya seni itu telah melakukan pengorbanan waktu dan tenaga dan sudah selayaknya sang pencipta menuntut perolehan keuntungan ekonomi dari pengorbanan tersebut.
 
Sehubungan dengan perlindungan hak ekonomi pencipta karya cipta musik dan lagu, pranata hukum belum berperan secara baik untuk melindungi hak ekonomi pencipta. Kemajuan teknologi yang luar biasa, menghadirkan berbagai peralatan canggih, berdaya guna tinggi dengan sistem pengoperasian sederhana, membuka peluang bagi pelanggaran, misalnya dengan cara merekam ulang karya cipta musik dan lagu tanpa seijin pencipta. Dihadapkan pada realitas tersebut yang menawarkan peluang secara ekonomi sagat menjanjikan keuntungan. Logika pelanggaran hak cipta adalah keberanian untuk mengambil resiko melawan hukum. Di samping itu apresiasi masyarakat yang rendah terhadap karya dari pencipta musik dan lagu antara lain dengan membeli kaset bajakan dengan harga murah meskipun dengan mutu rendah, ikut mempengaruhi pelanggaran hak cipta. Pembajakan karya seni ternyata tak mengenal orang dan makin menggila di Indonesia. Buktinya, pencipta lagu asal Bali yang lama bermukim di Jakarta, sekarang menetap di kota kelahirannya di Denpasar yaitu Bapak Weda Asmara, pencipta lagu “Senja di Batas Kota” dan “ Kau Selalu Dihatiku” telah menjadi korbannya. Pembajak musik dan lagu mempunyai pangsa pasar. Barang bajakan mudah diperoleh dan merupakan hal yang biasa dilihat sehari-hari, padahal diketahui hal itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hukum terhadap pencipta yang telah dicakup dalam Undang-undang Hak Cipta Tahun 2002.
 
Pada tahun 1982 Pemerintah Indonesia membentuk undang-undang tentang Hak Cipta dengan tujuan melindungi penciptaan, penyebaran dan pemerataan kebudayaan di bidang ilmu, seni dan sastra. Diharapkan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 yang mencabut Auteurswet 1912 ini, pembajakan atau pelanggaran Hak Cipta dapat dibasmi dan akan mendorong para pencipta untuk berlomba-lomba menyumbangkan karya­-karya baru yang lebih baik dan bermanfaat serta untuk mempercepat proses pertumbuhan kecerdasan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
 
Namun demikian, pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 selama kurun waktu hampir 5 tahun dirasakan masih banyak kekurangannya. Bahkan seolah-olah tidak dapat menangkal pelanggaran Hak Cipta, terutama dalam bentuk tindak pidana pembajakan yang masih. tetap merajalela. Maka pada tanggal 19 September 1987, Pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
 
Perubahan ini tidak mencakup semua pasal, akan tetapi hanya beberapa pasal saja. Alasan perubahan dan penyempurnaan tersebut adalah bahwa undang-­undang Hak Cipta perlu disesuaikan lagi dengan situasi dan kondisi perhakciptaan di Indonesia yang semakin maju. Dan penekanannya ditujukan untuk menangkal, mengatasi dan menghentikan pelanggaran Hak Cipta, terutama dalam bentuk tindak pidana pembajakan. Caranya adalah dengan memper­berat ancaman pidana bagi para pelanggarnya. Ketentuan ini tercantum pada ­perubahan pasal 44 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tersebut.
 
Bahkan pada tanggal 7 Mei 1997 Pemerintah melakukan perubahan dan penyempurnaan lagi atas ke-2 Undang-undang tersebut dengan mengeluarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997. Walaupun begitu hal ini tidak berarti bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta tidak berlaku lagi. Bahkan Pemerintah menyarankan untuk menyusun Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dalam satu naskah, agar lebih mudah lagi dipahami dan digunakan oleh setiap orang. Akhirnya, Pada tahun 2002 Undang-undang Hak Cipta kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisonal Indonesia. Selain itu, yang penting artinya dalam Undang-undang Hak Cipta yang baru, ditegaskan dan dipilah kedudukan Hak Cipta disatu pihak dan Hak Terkait (neighbouring rights), di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan karya intelektual ini secara lebih tegas. 


B.     Perumusan Masalah

Adapun Tesis ini diupayakan untuk menjawab beberapa masalah yang rumusannya sebagaimana disampaikan sebagai berikut:
1.   Bagaimanakah pengaturan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam memberikan perlindungan terhadap ciptaan lagu rekaman dari para pelaku dalam Industri Perekaman Suara?
2.   Bagaimanakah pengaruh aturan pemberatan sanksi ancaman pidana, yang ditujukan kepada para pelanggar Hak Cipta khususnya pembajak kaset sebagaimana diatur dalam ancaman pidana Pasal 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002?
3.   Kendala-kendala apakah yang timbul dalam pelaksanaan Undang-undang Hak Cipta khususnya yang menyangkut tindak pidana pembajakan kaset serta cara menanggulanginya baik dari pihak Industri Perekaman Suara maupun upaya dari pihak pemerintah?