PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK PRODUK BATIK DI TULUNGAGUNG
Submitted by superadmin on Mon, 12/29/2008 - 09:06
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan perekonomian dunia, berlangsung sangat cepat. Arus globalisasi dan perdagangan bebas serta kemajuan teknologi, telekomunikasi dan informasi telah memperluas ruang gerak transaksi barang dan atau jasa yang ditawarkan dengan lebih bervariasi, baik barang dan jasa produksi dalam negeri maupun barang impor. Hal ini berpengaruh pada hubungan antar bangsa yang menjadi saling tergantung baik dalam hal kebutuhan, kemampuan dan kemajuan teknologi. Keadaan ini menyebabkan kebutuhan akan komunikasi menjadi sangat maju dan pola perdagangan dunia sudah tidak terikat pada batas-batas negara. Dunia dan kawasan-kawasan didalamnya sekarang merupakan pasar bagi produksi-produksi pengusaha pemilik merek dagang dan jasa. Semuanya ingin produk mereka memperoleh akses yang sebebas-bebasnya ke pasar. Perkembangan dan perubahan norma dan tatanan dagang yang bersifat global ini telah menimbulkan berbagai persoalan yang perlu segera diantisipasi oleh Indonesia.
Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra yang perkembangannya memerlukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Di samping itu perkembangan di bidang perdagangan dan industri yang sedemikian pesatnya memerlukan peningkatan perlindungan terhadap teknologi yang digunakan dalam proses pembuatan, apabila kemudian produk tersebut beredar di pasar dengan menggunakan merek tertentu, maka kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Dalam hubungan ini hak-hak yang timbul dari hak milik intelektual khususnya hak atas merek menjadi sangat penting bukan hanya dari segi perlindungan hukum karena untuk mendirikan dan mengembangkan merek produk barang atau jasa dilakukan dengan susah payah. Dibutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal untuk mempromosikan merek agar dikenal dan memperoleh tempat di pasaran.
Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bidang merek merupakan suatu permasalahan yang terus akan berkembang mengikuti perkembangan dunia ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perkembangan ini tidak hanya bersifat insidental dan pada satu titik saja, tetapi mengarah ke semua bidang sasaran tanpa mengenal batasan.
Pada dunia usaha para produsen memberikan tanda atau citra tersendiri pada barang dan jasa hasil produksi mereka yang lazim disebut merek yang digunakan untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, terutama untuk barang atau jasa yang sama dan sejenis.
Perlindungan terhadap hak merek bagi pemegang merek di Indonesia akhir-akhir ini semakin menurun. Hal ini disebabkan masih sering dijumpai adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap hak merek. Pelanggaran terhadap hak merek terjadi sejak dahulu sampai sekarang dengan menggunakan teknologi yang lebih maju dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Salah satu produk yang bersifat global yang membutuhkan penyesuaian sistem perlindungan hukum terhadap hak merek adalah produk batik. Hal ini bisa dilihat dengan banyak wisatawan mancanegara yang tertarik produk batik di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik mengadakan penelitian ini dan memilih judul Perlindungan Hukum Terhadap Merek Produk Kerajinan Batik di Tulungagung.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat diambil beberapa permasalahan yaitu :
- Tindakan apa saja yang dapat dilakukan oleh pemegang merek seni batik apabila terjadi pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain?
- Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek batik yang terdaftar di Tulungagung?
»
- Login to post comments

