POTENSI, EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C DI KABUPATEN BARRU PROPINSI SULAWESI SELATAN, 1998/1999 - 2000

BAB I
PENGANTAR
1.1   Latar Belakang
Pelaksanaan pemerintahan daerah, menurut Undang-undang nomor 22 tahun 1999, telah membawa dimensi baru dalam sistem pemerintahan daerah. Ini tercermin pada penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih mengedepankan pelaksanaan azas desentralisasi daripada azas dekonsentrasi dan azas tugas pembantuan. Selanjutnya dalam Undang-undang tersebut ditegaskan pula bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka pemberian otonomi dititikberatkan pada daerah kabupaten/kota dengan pertimbangan bahwa pemerintah kabupaten/kota lebih dekat dan lebih memahami aspirasi masyarakat daerah.
Pemberian otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah kabupaten/kota harus   dilakukan secara proporsional melalui pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional secara merata dan berkeadialan. Pemberian otonomi kepada daerah kabupaten/kota juga harus diikuti dengan pemberiaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang didukung dengan dana perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena hampir semua daerah kabupaten/kota di seluruh wilayah repoblik Indonesia dihadapkan dengan masalah keuangan (Nazara, 1997). 
Adapun sumber-sumber keuangan daerah dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah, menurut Undang -undang   nomor 22 tahun 1999 pasal 79.
1.      Pendapatan asli daerah, yaitu :
a.    hasil pajak daerah;
b.    hasil retribusi daerah;
c.    hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.    lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. 
2.      Dana perimbangan.
3.      Pinjaman daerah.
4.      Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
             Sampai saat ini penerimaan daerah kabupaten/kota, masih di dominasi oleh subsidi dan bantuan dari pemerintah pusat. Walaupun berbagai kebijakan telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk mengurangi seminimal mungkin ketergantungannya pada pemerintah pusat dan bertekad menjadikan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan utama penyelenggaraan otonomi daerah. Akan tetapi berbagai kebijakan dan tekad tersebut belum mendatangkan hasil seperti yang diharapkan.   
Menurut Mahi (2000:58-59) pendapatan asli daerah belum bisa diandalkan sebagai sumber pembiayaan utama otonomi daerah kabupaten/kota disebabkan oleh beberapa hal berikut.
1.      Relatif rendahnya basis pajak/retribusi daerah.
Pajak/retribusi yang   ditetapkan untuk daerah   kabupaten/kota memiliki           
basis pungutan yang relatif kecil dan sifatnya bervariasi antar daerah. Daerah pariwisata dan daerah yang memiliki aktivitas bisnis yang luas akan menikmati penerimaan pendapatan asli daerah yang besar. Sementara daerah terpencil dan daerah pertanian akan menikmati penerimaan pendapatan asli daerah yang relatif kecil.
2.       Perannya yang tergolong kecil dalam total penerimaan daerah.
Sebagian besar penerimaan daerah, masih berasal dari bantuan pusat dalam bentuk bantuan dan subsidi. Dari segi upaya pemungutan pajak, banyaknya bantuan dan subsidi ini mengurangi usaha daerah dalam pemungutan PAD-nya, dan daerah lebih mengandalkan kemampuan negosiasinya terhadap pusat untuk memperoleh tambahan bantuan.  
3.       Kemampauan administrasi pemungutan di daerah masih rendah.
Pemungutan pajak di daerah cenderung dibebani dengan biaya pungut yang besar dan pengelolaan pendapatan asli daerah ditetapkan berdasarkan target.Akibatnya beberapa daerah lebih condong memenuhi target, walaupun dari segi pertumbuhan ekonomi sebenarnya pemasukan pajak dapat melampaui target yang telah ditetapkan.  
4.      Kemampuan perencanaan dan pengawasan keuangan yang lemah.
Pemungutan pajak selalu mengalami kebocoran-kebocoran yang cukup besar, sebagai dampak dari pada lemahnya kemampuan aparat perencana dan pengawas keuangan.
Pendapat yang sama dikemukakan oleh Abdullah (2000:46-47) kontribusi pendapatan asli daerah terhadap total penerimaan daerah relatif kecil dan pada umumunya total penerimaan daerah didominasi oleh sumbangan pemerintah pusat dan sumbangan-sumbangan lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini menyebabkan daerah kabupaten/kota sangat tergantung pada pemerintah pusat. Lebih lanjut dikatakan bahwa rendahnya kontribusi pendapatan asli daerah terhadap total penerimaan daerah bukan disebabkan oleh karena secara struktural daerah memang miskin atau tidak memiliki sumber-sumber keuangan yang potensial. Akan tetapi lebih banyak disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang kurang berpihak kepada daerah, contoh pajak-pajak yang gemuk menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, misalnya PPN, PPh dan PBB.
 Kondisi pendapatan asli daerah Kabupaten Barru tidak berbeda jauh   dengan kedua pendapat tersebut di atas dan untuk lebih jelasnya mengenai kondisi dapat dilihat pada tabel 1.1 berikut ini.
Tabel 1. 1
Kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD
 Kabupaten Barru 1998/1999 –2000
 
No
Tahun Anggaran
PAD
( Rp )
APBD
( Rp )
Kontribusi
( % )
1
1998/1999
1.130.093.876,81
 33.433.217.684,53
3,38
2
1999/2000
1.366.980.503,97
 45.268.853.104,36
     3,02
3
2000
1.928.016.086,46
   45.760.764.604,56
     4,21
 
Jumlah
4.425.090.467,24
124.462.835.393,45
   10,61
 
Rata-rata
 
 
     3,54
Sumber : Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Barru, Perhitungan APBD,
1998/1999-2000.
Dari tabel 1.1 di atas diketahui bahwa kontribusi pendapatan asli daerah terhadap total penerimaan daerah relatif kecil atau secara rata-rata sebesar 3,54% pertahun. Hal ini mengindikasikan, bahwa total penerimaan daerah Kabupaten Barru didominasi oleh sumbangan dan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Dari empat komponen pendapatan asli daerah bagi kabupaten/kota (lihat halaman 2) pajak daerah memiliki prospek yang cukup baik untuk dikembangkan dalam rangka meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah terhadap total penerimaan daerah. Menurut Undang-undang nomor 34 tahun 2000, tentang Revisi Undang-undang nomor 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 2 ayat (1) pajak daerah kabupaten/kota terdiri dari :
1.      Pajak Hotel;
2.      Pajak Restoran;
3.      Pajak Hiburan;
4.      Pajak Reklame;
5.      Pajak Penerangan Jalan;
6.      Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
7.      Pajak Parkir.
Berdasarkan Undang-undang tersebut di atas terdapat dua jenis pajak baru bagi daerah kabupaten/kota yaitu : pajak pengambilan bahan galian golongan C dan pajak parkir. Sebelum diberlakukannya Undang-undang nomor 34 tahun 2000, tentang Revisi Undang-undang nomor 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah   pajak pengambilan bahan galian golongan C, merupakan sumber penerimaan propinsi dari sektor retribusi daerah. Sementara bagi daerah kabupaten/kota pengambilan bahan galian golongan C merupakan sumber penerimaan dari sektor bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak dengan prosentase pembagian 30% untuk propinsi dan 70% untuk kabupaten/kota penghasil. 
Walaupun pajak pengambilan   bahan galian golongan C merupakan pajak baru bagi Kabupaten Barru, akan tetapi cukup potensial dalam meningkatkan kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah. Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut dapat dilihat pada tabel 1. 2 berikut ini.
Tabel 1. 2
Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Barru,
1998/1999 – 2000
 
No
Jenis pajak
Tahun anggaran
1998/1999
1999/2000
2000
1
Hotel dan Restoran
 18.369.500
19.399.000
16.417.500
2
Hiburan
    1.200.000
600.000
700.000
3
Reklame
       300.000
2.404.000
3.180.000
4
Penerangan jalan
221.829.120
250.478.460
287.987.590
5
Galian gol. C
 74.289.386
   60.588.153
186.395.483
6
ABT/APT
    2.781.708
6.490.000
5.735.000
 
Jumlah
318.765.714
 339.959.613
500.415.573
Sumber: Lihat tabel 1.1
 
 Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka permasalahan yang akan di bahas dalam penelitian ini adalah seberapa besar kontribusi pajak pengambilan bahan galian golangan C terhadap pajak daerah dan pendapatan asli daerah, seberapa besar potensi pajak pengambilan   bahan galian golangan C dan seberapa besar efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak pengambilan bahan galian golangan C di Kabupaten Barru Propinsi Sulawesi Selatan.
1.2   Keaslian Penelitian
Penelitian yang berkaitan dengan pertambangan telah dilakukan oleh beberapa peneliti baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Penelitian tersebut diantaranya telah dilakukan oleh : Bennet dan Rogers (1999), menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah Namibia dalam mengundang investor asing untuk berinvestasi di bidang pertambangan kurang mendukung, khususnya mengenai prosedur perizinan. Oleh karena itu perlu diadakan penyesuaian kebijakan pemerintah dengan mempermudah prosedur perizinan di bidang pertambangan bagi para investor asing.
Palmer, et. al (1995) memberi penekanan tentang peraturan lingkungan yaitu suatu ajakan/himbauan untuk memperketat peraturan tentang penambangan bahan galian dengan menggunakan variabel manfaat dan biaya. Ajakan/himbauan untuk memperketat peraturan tentang penambangan bahan galian dimaksudkan, agar penambangan bahan galian tidak sampai merusak lingkungan.
Wahidah (1998) dalam penelitiannya di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, menyatakan bahwa penambangan bahan galian golongan C selain dilakukan oleh pemilik surat izin penambangan daerah (SIPD), juga dilakukan oleh penambang liar (penambang yang tidak memiliki SIPD). Potensi pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah sebesar Rp1.399.732.800, dan dalam meningkatkan penerimaan pajak galian golongan C menggunakan beberapa strategi seperti : penyediaan sarana dan prasarana, tenaga profesional, meningkatkan pelayanan, membentuk tim petugas pemungut pajak, mengubah sistem pemberian upah pungut   dan mengadakan penyuluhan kepada wajib pajak.
           Dalam kaitannya dengan penelitian-penelitian tersebut di atas, maka penelitian ini bersifat komplementer dalam artian penelitian ini saling melengkapi dengan hasil-hasil penelitian terdahulu. Kekhasan dari penelitian ini terletak pada lokasi dan priode pengamatan yang dipergunakan.
1.3  Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah pada latar belakang di atas, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut.
  1. Menghitung kontribusi pajak pengambilan bahan galian golongan C terhadap pajak daerah dan pendapatan asli daerah.   
  2. Menghitung potensi pajak pengambilan bahan galian golongan C. 
  3. Menghitung efektivitas pemungutan pajak pengambilan bahan galian golongan C.
  4. Menghitung efisiensi pemungutan pajak pengambilan bahan galian golongan C. 
1.4 Manfaat Penelitian
  1. Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat sebagai bahan masukan bagi pemerintah Kabupaten Barru khususnya Dinas Pendapatan Daerah dan instansi terkait dalam menyusun/membuat kebijakan yang berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah dan secara khusus terhadap pajak pengambilan bahan galian golongan C.
  2. Hasil penelitian ini diharapkan menjadi bahan kajian/reprensi bagi peneliti berikutnya tentang   usaha peningkatan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak pengambilan bahan galian golongan C.
1.5   Sistematika Penulisan
Tesis ini terdiri dari 4 (empat) bab, yang disajikan dengan sistematika sebagai berikut. BAB I PENGANTAR. Bab ini berisi uraian tentang latar belakang, keaslian penelitian, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika penulisan. BAB II TINJAUAN PUSTAKA DAN ALAT ANALISIS. Bab ini berisi tentang tinjauan pustaka, landasan teori dan alat analisis.   BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN. Bab ini berisi tentang cara penelitian dan pembahasan hasil penelitian. BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN. Bab ini berisi tentang kesimpulan dari hasil analisis dan saran-saran yang diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan pajak pengambilan bahan galian golongan C dan sumber-sumber pendapatan asli daerah lainnya.