POTENSI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN INDRAMAYU

 

BAB I
PENGANTAR
1.1 Latar Belakang
Pelaksanaan otonomi daerah sejak lama telah diupayakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan di daerah. Namun hal tersebut mengalami kegagalan sebagai akibat kuatnya kendali dan pengaruh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Upaya pelaksanaan otonomi daerah mulai hidup kembali melalui suatu tatanan baru yaitu dari sistem sentralistik ke sistem desentralisasi melalui otonomi yang luas dan bertanggungjawab.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan ditindaklanjuti dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, dimaksudkan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah secara profesional, yang diwujudkan dengan penjabaran, pembagian dan pemanfaatan sumber daya masyarakat yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu penyelenggaraan otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Undang-Undang tersebut didukung oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Maksud dari kedua Undang-Undang tersebut bukan hanya pada keinginan pelimpahan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, akan tetapi yang lebih penting adalah keinginan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan dan pelayanan kepada masyarakat (Penjelasan PP. Nomor 105 Tahun 2000).
Salah satu aspek penting pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Untuk mewujudkan otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab diperlukan manajemen keuangan daerah yang mampu mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Selanjutnya ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi terletak pada kemampuan keuangan daerah, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya. Ketergantungan kepada bantuan pemerintah pusat harus seminimal mungkin sehingga pendapatan asli daerah (PAD) harus menjadi sumber keuangan yang terbesar, yang didukung oleh kebijaksanaan Perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan negara ( Koswara, 2000: 5 ).
Selanjutnya Sumodiningrat (1997: 44) mengungkapkan bahwa makin meningkatnya fasilitas dan mutu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat akan memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam melaksanakan kegiatan ekonominya dan meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dan retribusi. Dengan pelimpahan kewenangan dan pembiayaan aktivitas pemerintahan dan pembangunan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah yang tentunya juga membawa konsekuensi lebih besar di daerah serta ruang lingkup pelayanan yang lebih luas tentu membutuhkan tingkat pelayanan dan pembiayaan yang lebih banyak dengan kualitas yang memadai, efisien dan efektif. Namun kewenangan tersebut dapat dijalankan dengan baik apabila didukung oleh kesiapan sumber daya manusia yang berkualitas, kelembagaan yang efektif dan pendanaan yang memadai serta sarana dan prasarana yang dimiliki. 
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 79 di mana menyebutkan bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari:
1. pendapatan asli daerah, yaitu:
1.1  hasil pajak daerah,
1.2  hasil retribusi daerah,
1.3 hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan
1.4   lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
2. dana perimbangan;
3. pinjaman daerah; dan
4. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kemudian dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menyebutkan bahwa dana perimbangan terdiri atas:
1. bagian daerah dari  penerimaan  Pajak Bumi dan  Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
2. dana alokasi umum; dan
3. dana alokasi khusus.
Kabupaten Majene yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional juga harus melaksanakan otonomi daerah seperti daerah/kabupaten lainnya di Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut tetap harus diadaptasi dengan situasi, kondisi, potensi yang dimiliki Kabupaten Majene agar benar-benar dapat membumi dan mendatangkan manfaat yang optimal bagi daerah Kabupaten Majene khususnya dan turut membangun Indonesia pada umumnya, oleh karena itu selalu mengacu pada kebijaksanaan dan tujuan nasional yang diadaptasikan dengan kondisi, potensi dan permasalahan-permasalahan yang terdapat di daerah.
Kabupaten Majene merupakan salah satu di antara 24 (dua puluh empat) kabupaten/kotamadya dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan yang terletak di pesisir pantai barat Sulawesi Selatan, yang berjarak kurang lebih 302 Km dari Kotamadya Makassar (Ibukota Propinsi Sulawesi Selatan) yang luasnya 947,84 Km2, terdiri dari 4 (empat) kecamatan dan 35 (tiga puluh lima) kelurahan/desa. Jumlah penduduk Kabupaten Majene kurang lebih 136.081 jiwa pada tahun 2000 dan kepadatan penduduk rata-rata 144 jiwa/km2.
Pembiayaan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah Kabupaten Majene perlu diciptakan berbagai upaya yang maksimal terhadap penggalian sumber-sumber penerimaan dan pemanfaatan potensi yang dimiliki oleh daerah. Mengingat kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) terhadap APBD sangat kecil yaitu untuk periode 1996/1997 sebesar 2,87%, untuk periode 1997/1998 sebesar 3,24%, untuk periode 1998/1999 sebesar 3,28%, untuk periode 1999/2000 sebesar 1,82% dan untuk periode 2000 sebesar 2,47% (lihat lampiran 1 dan 2). Salah satu strategi untuk peningkatan penerimaan daerah tersebut, yaitu perlunya mengetahui potensi Pajak Bumi Bangunan (PBB), tingkat pertumbuhan penerimaan PBB, efektivitas dan efisiensi, kontribusinya terhadap APBD serta perhitungan proyeksi ke depan.
Pengelolaan PBB di Kabupaten Majene untuk sektor perdesaan dan perkotaan selama 5 (lima) tahun terakhir yaitu periode 1996/1997 sampai dengan periode 2000 realisasi penerimaan terus melampaui dari target yang telah ditetapkan. Data selengkapnya yang diperoleh dari Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Majene seperti pada tabel 1.1 berikut ini.
Tabel 1.1
 Target dan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
 Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majene,
1996/1997-2000
 
 
NO.
Tahun
 Anggaran
Target
 (Rp)
Realisasi
 (Rp)
 
%
1.
1996/1997
35.069.000,-
51.480.859,-
146,80
2.
1997/1998
40.601.000,-
67.513.494,-
166,29
3.
1998/1999
64.461.000,-
79.308.666,-
123,03
4.
1999/2000
70.900.000,-
78.014.198,-
110,03
5.
2000
72.000.000,-
76.428.868,-
106,15
Sumber : - Kantor Dispenda Kabupaten Majene (data diolah): Laporan realisasi penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Majene akhir tahun 1996/1997-2000
-   Rincian lihat: lampiran 3
Berdasarkan data pada tabel tersebut di mana realisasi penerimaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Majene, periode 1996/1997 yaitu sebesar 146,80%, untuk periode 1997/1998 sebesar 166,29%, periode 1998/1999 sebesar 123,03%, periode 1999/2000 sebesar 110,03% dan pada periode 2000 sebesar 106,15%. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar histogram tersebut di berikut ini.