Potensi Retribusi Terminal Di Kabupaten Bulukumba
Submitted by superadmin on Wed, 02/25/2009 - 09:06
BAB I
PENGANTAR
Sistem pemerintahan daerah yang baik yakni dengan terciptanya pemerintah daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel dan responsip secara berkesinambungan senantiasa menjadi dambaan bagi setiap daerah di tanah air. Syarat pemerintahan yang baik seperti diuraikan di atas diperlukan sebagai alat untuk melaksanakan berbagai pelayanan publik di daerah, juga sebagai alat bagi masyarakat untuk dapat berperan secara aktif dalam menentukan arah hidupnya sendiri selaras dengan peluang dan tantangan yang dihadapi dan tetap menjunjung dan mendukung kepentingan pembangunan daerah.
Menurut Silalahi (2000:87) bahwa desentralisasi atau pemberian otonomi yang lebih luas bagi daerah secara lugas memperhitungkan kemampuan ekonomis suatu daerah. Kemudian bila diikuti dengan perubahan organisasi pemerintahan, niscaya Indonesia akan keluar dari ancaman disintegrasi bangsa. Untuk memenuhi persyaratan dan mencapai tujuan pemerintahan yang baik sebagaimana diuraikan di atas, maka pemerintah daerah membutuhkan suatu landasan untuk bergerak lebih leluasa yaitu berupa sistem desentralisasi.
Desentralisasi mencakup pelimpahan tanggung jawab fiskal, politik, dan administrasi kebijakan. Pemberian kewenangan otonomi kepada daerah berdasarkan kepada azas desentralisasi dalam wujud otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab, khususnya di Indonesia tertuang dalam undang-undang nomor 22 Tahun 1999. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang kecuali kewenangan di bidang Politik Luar Negeri, Pertahanan keamanan, Peradilan, Moneter dan fiskal, agama serta kewenangan lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pelaksanaan otonomi yang nyata dengan terciptanya keleluasaan daerah seperti tersebut diperlukan untuk mendukung tumbuh kembang pembangunan di daerah. Otonomi yang bertanggungjawab atas pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang diemban dituntut guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka sistem hubungan keuangan pemerintah pusat-daerah mengalami perubahan komposisi dan fungsi sesuai yang diatur dalam Undang-undang No. 22 dan 25 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Demikian pula selanjutnya keuangan daerah lebih banyak ditentukan oleh kemampuan daerah dalam mengelola sumber pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi guna membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Kebebasan untuk mengelola sumber-sumber potensi dan menentukan arah penggunaannya sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat tanpa adanya intervensi pemerintah pusat akan meningkatkan kreativitas pemerintah daerah dalam menggali sumber yang potensial dan meningkatkan efektivitas, efisiensi dalam penggunaannya.
Sejalan dengan tuntutan kemajuan dunia yang menuju era globalisasi, maka peningkatan efektivitas dan efisiensi sangat mendesak untuk dilaksanakan. Peningkatan wawasan dan pendidikan masyarakat di suatu daerah akan menciptakan situasi di mana masyarakat akan menuntut peningkatan kualitas pelayanan dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan pendapat Cigler (1996), bahwa “a more educated and skeptical citizenry, using self-defined notions of accountability, is leading many local officials to embrace new management paradigms.… Quality-related concerns have received heigtened attention” (lihat Roy dan Seguin 2000:449 ).
Keserasian dan keselarasan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara otonom dengan kebutuhan masyarakat, merupakan landasan bagi terwujudnya pemerintahan dan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud pula peningkatan kualitas pelayanan sebagai diungkap di atas. Sejalan dengan diberikannya kewenangan dan tanggung jawab kepada daerah kabupaten dalam mengurus rumah tangganya sendiri, maka akan semakin meningkat interaksi langsung antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Aparat dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan. Di samping memberikan pelayanan, aparat pemerintah juga dituntut untuk dapat memiliki kemampuan dalam mengembangkan daerahnya baik dalam merencanakan maupun melaksanakan pembangunan di daerah.
Oleh karena adanya perubahan sumber dana pembangunan dan pembiayaan kegiatan pemerintah daerah karena pelaksanaan otonomi, maka pemerintah daerah perlu memperhatikan faktor pendukung pelaksanaan otonomi diantaranya: (1) ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, khususnya aparatur pemerintah daerah dan masyarakat; (2) potensi ekonomi daerah sebagai sumber pendapatannya sendiri; (3) kemampuan pengelolaan keuangan daerah; dan (4) kemantapan institusi di daerah. Kemandirian daerah merupakan tuntutan yang tidak dapat dielakkan mengingat gejala globalisasi dalam segala aspek kehidupan menuntut bahwa tidak hanya satu negara namun juga daerah dan bahkan individu harus berpikir global.
Setiap pemerintah daerah harus dapat bersaing dengan pemerintah daerah lainnya untuk dapat meningkatkan sumber-sumber dana bagi pembangunan daerahnya (Santoso, 1995:19). Kemandirian keuangan daerah tampaknya tidak diartikan bahwa setiap tingkat pemerintahan daerah otonomi harus dapat membiayai seluruh keperluannya dari pendapatan asli daerah (PAD), tetapi hanya merupakan salah satu komponen sumber penerimaan daerah, di samping penerimaan lainnya yang berupa Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Lain-lain PAD yang dipisahkan.
»
- Login to post comments

