Pungutan Retribusi Pasar Di Kabupaten Blitar
Submitted by superadmin on Wed, 02/25/2009 - 08:35
BAB I
PENGANTAR
1.1 Latar Belakang
Bentuk pemerintahan daerah yang tepat merupakan tema yang muncul berkali-kali dalam kehidupan politik negara-negara di dunia umumnya, dan demikian pula halnya dengan soal hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, terutama hubungan keuangan. Di Indonesia kedua tema ini selalu muncul, setidak-tidaknya dalam abad ini. Selama jaman penjajahan administrasi sangat terpusat dan sedikit sekali ada pikiran untuk mendorong perkembangan daerah. Menjelang awal abad ini, pola dasar administrasi untuk daerah propinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa, ada di beberapa tempat di negeri itu sudah terbentuk, terutama tahun 1920 untuk mengambil beberapa langkah desentralisasi (Devas dkk ,1989: 9).
Untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab adalah kemampuan daerah di bidang keuangan untuk mencukupi penyelenggaraan pemerintahan, memproses dan melaksanakan pembangunan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan pelayanan daerah terhadap masyarakat. Pelaksanaan Otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab di tunjukkan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan, pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta pembangunan daerah dengan berlandaskan hukum dan aspirasi dari masyarakat . Usaha pemerintah untuk meningkatkan peranan sumber pendapatan asli daerah dan kemampuan daerah dalam bidang ekonomi keuangan telah lama di canangkan dan di mulai sejak pelita I, kebijakan ini nampaknya merupakan salah satu cerminan dari usaha untuk menciptakan daerah yang lebih otonom tanpa mengabaikan pentingnya hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemberian otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada prinsipnya di maksudkan untuk membantu pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintah pada umumnya (Insukindro dkk, 1994:1).
Berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 bahwa sumber-sumber penerimaan daerah terdiri dari hal-hal berikut.
1. Pendapatan asli daerah yaitu :
a. hasil pajak daerah;
b. hasil retribusi daerah;
c. hasil perusahaan untuk daerah, dan hasil pengelolaan daerah yang dipasarkan;
d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2. Dana perimbangan terdiri atas :
a. bagian daerah dari penerimaan PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
b. dana alokasi umum;
c. dana alokasi khusus.
3. Pinjaman daerah.
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Mardiasmo dan Makhfatih (2000:2), mengemukakan bahwa di sisi lain daerah sendiri selama ini memang masih sangat mengandalkan sumber penerimaan pembangunan pada dana sumbangan dan bantuan dari tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi. Hal ini terlihat di dalam anggaran pendapatan belanja daerah. Rendahnya kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang sah selama ini selain disebabkan oleh faktor sumber daya manusia dan kelembagaan juga disebabkan oleh batasan hukum. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 yang mengalokasikan sebagian besar jenis-jenis pajak yang gemuk bagi pemerintah pusat sehingga dapat mengakibatkan keterbatasan daerah dalam menggali sumber-sumber penerimaannya, di samping kondisi krisis yang selama beberapa tahun terakhir berpengaruh negatif terhadap penerimaan daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan orang, pribadi atau badan, sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, obyek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersiil karena pelayanan tersebut belum cukup di sediakan oleh swasta.
Pajak biasanya dibayar oleh anggota masyarakat sebagai suatu kewajiban hukum (berdasarkan pengesahan badan legislatif), tanpa mempertimbangkan apakah secara pribadi mereka mendapat manfaat atau tidak dari pelayanan yang mereka biayai (Davey,1998:30). Sebaliknya retribusi dibayar langsung oleh mereka yang menikmati suatu pelayanan dan biasanya dimaksudkan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya pelayanannya. Retribusi merupakan sumber penerimaan yang sudah umum bagi semua bentuk pemerintahan regional, retribusi tersebut mungkin juga merupakan sumber utama dari pendapatan badan-badan pembangunan daerah. Pasar milik pemerintah daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang potensial, yang dapat memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Keberadaan pasar yang di dalamnya tertampung dinamika ekonomi sosial masyarakat yang membutuhkan penanganan yang bijak dalam pengelolaannya, untuk itu pasar yang di satu pihak merupakan sumber penerimaan pendapatan daerah perlu diintensifkan pemungutan retribusinya dengan potensi yang ada. Pertumbuhan penerimaan retribusi pasar di Kabupaten Blitar seperti pada tabel berikut ini.
Tabel 1.1
Laju Pertumbuhan Retribusi Pasar
Di Kabupaten Blitar, 1995/1996 - 1999/2000
|
No.
|
Tahun Anggaran
|
Realisasi
(Rp)
|
Perubahan
(Rp)
|
Pertumbuhan
(%)
|
|
1
|
1995/1996
|
310.494.905
|
-
|
-
|
|
2
|
1996/1997
|
380.733.900
|
70.238.995
|
18,45
|
|
3
|
1997/1998
|
388.952.750
|
8.218.850
|
2,11
|
|
4
|
1998/1999
|
486.432.675
|
97.479.925
|
20,04
|
|
5
|
1999/2000
|
540.250.075
|
53.817.400
|
9,96
|
|
|
|
|
Rata-rata
|
12,64
|
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kab Blitar, Laporan Penerimaan Retribusi Daerah Kabupaten Blitar, 1995/1996 - 1999/2000.
Terlihat bahwa pada 5 tahun terakhir pertumbuhan rata-rata penerimaan retribusi pasar sebesar 12,64%, hal ini disebabkan karena dalam menentukan penerimaan retribusi pasar tidak didasarkan pada potensi yang sebenarnya. Untuk itu sangat diharapkan agar penerimaan retribusi pasar dapat selalu meningkat, maka usaha yang perlu dilakukan adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dan pungutannya.
Penerimaan retribusi pasar yang ada di Kabupaten Blitar terdiri atas, penerimaan pasar kabupaten yang jumlahnya 14 unit, penerimaan pasar hewan jumlahnya 2 unit dan penerimaan dari pasar desa yang jumlahnya 43 unit, kontribusi terhadap penerimaan retribusi pasar 40 %, sedangkan 60 % dikelola oleh desa atau kelurahan. Dengan demikian apabila otonomi daerah akan dilaksanakan pada tahun 2001, maka penerimaan retribusi pasar desa akan dikembalikan dan diolah oleh wilayah desa atau kelurahan, sehingga jumlah penerimaan retribusi pasar akan berkurang sebesar penerimaan retribusi pasar desa. Realisasi penerimaan retribusi pasar dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan peningkatan.yaitu selalu melampaui dari target yang ditetapkan, seperti yang dijelaskan dalam tabel 1.2 berikut ini.
Tabel 1.2
Target dan Realisasi Retribusi Pasar
Di Kabupaten Blitar 1995/1996 - 1999/2000
|
No.
|
Tahun Anggaran
|
Target
(Rp)
|
Realisasi
(Rp)
|
Persen
(%)
|
|
1
|
1995/1996
|
300.000.000
|
310.494.905
|
103,50
|
|
2
|
1996/1997
|
345.000.000
|
380.733.900
|
110,36
|
|
3
|
1997/1998
|
370.000.000
|
388.952.750
|
105,12
|
|
4
|
1998/1999
|
415.000.000
|
486.432.675
|
117,21
|
|
5
|
1999/2000
|
460.000.000
|
540.250.075
|
117,45
|
|
|
|
|
Rata-rata
|
110.73
|
Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Kab Blitar, Laporan Penerimaan Pendapatan AsliDaerah Kabupaten Blitar, 1995/1996 - 1999/2000
Tahun 1995/1996 realisasi penerimaan mencapai 103,50%, tahun 1996/1997 realisasi penerimaan mencapai 110,36%, tahun 1997/1998 realisasi penerimaan mencapai 105,12%, tahun 1998/1999 realisasi penerimaan mencapai 117,21%, dan tahun 1999/2000 realisasi penerimaan mencapai 117,45% namun demikian hal tersebut belum menunjukkan hasil yang optimal. Permasalahannya dalam penelitian ini sebagai berikut.
1. Perhitungan target di tahun yang akan datang hanya disesuaikan berdasarkan presentase dari target tahun sebelumnya, tidak dihitung berdasarkan potensi.
2. Data potensi yang belum akurat karena setiap tahunnya tidak pernah di laksanakan pendataan.
3. Biaya pemungutan penerimaan retribusi pasar belum teridentifikasi dengan jelas.
4. Sistem dan presedur pungutan retribusi pasar belum sesuai dengan harapan perlu untuk lebih ditingkatkan.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, permasalahan utama yang ingin di pecahkan dalam penelitian ini adalah analisis efisiensi, efektivitas retribusi pasar dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Blitar. Periode waktu penelitian tahun 1995/1996 sampai dengan tahun 1999/2000.


