RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG DILAKUKAN SECARA TELEKONFERENSI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM KAITANNYA DENGAN PEMBUATAN AKTA OTENTIK
Submitted by superadmin on Mon, 12/29/2008 - 08:12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai homo sapien diberikan kemampuan untuk berkomunikasi salam mengatasi lingkungannya. Kemampuan mereka tidak hanya dalam lingkaran kecil kekerabatan, tetapi meluas hingga pemanfaatan potensi alam raya. Tata cara komunikasi yang silakukan manusia memiliki riwayat tumbuh kembang yang panjang dan beraneka ragam. Hal ini dimulai sejak zaman prasejarah samapi era teknologi satelit dewasa ini.
Hakikat terminologi telekomunikasi adalah “komunikasi jarak jauh”. Komunikasi sendiri bersumber dari bahasa latin communis yang berarti sama. Jadi jika kita berkomunikasi itu berarti kita mengadakan kesamaan, dalam hal ini kesamaan pengertian atau makna. Seorang sarjana Amerika Carl I Hovland, mengemukakan bahwa komunikasai adalah: “the process by which an induviduals (the communicator) transmits stimuli (usually verbal symbols) to modify the behavior of other individuals (communicatees)” .
Proses dalam melakukan penyampaian maksud dan tujuan untuk menyamakan kehendak itu dapat dilakukan secara langsung (face to face) atau menggunakan sarana. Alat bantu (teknologi) dimanfaatkan sebagai sarana untuk komunikasi jarak jauh Sarana itu dimulai dengan cara yang sederhana, seperti media asap sampai dengan teknologi canggih yang dapat berbentuk suara, gambar, tanda, kode, signal, atau intelegensi, baik yang melalui kabel, tanpa kabel atau sistem elektronik lainnya. Telekomunikasi memberikan akses mengenai pengiriman, pemancaran dan atau penerimaan tanda-tanda, signal, tulisan, gambar dan suara atau informasi melalui kawat (kabel), radio, optik atau sistem elektromagnetik lainnya. Perkembangan dunia telekomunikasi mengalami perluasaan wilayah dengan dipergunakan internet sebagai sarana komunikasi. Percepatan inovasi sekarang dimungkinkan karena terintegrasinya seluruh kemampuan berpikir dan daya imajinasi manusia ke dalam sebuah jaringan internet. Jaringan internet menjadi semacam jembatan penghubung telepatis dari manusia ke manusia lainnya dengan kecepatan cahaya menembus batas waktu dan batas negara. (Agus Raharjo, 2002:26).
Teknologi Informasi (Information technology) memegang peranan yang penting, baik di masa kini atau masa yang akan datang. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara-negara di dunia. Ada banyak hal yang membuat teknologi informasi begitu penting dan hal itu dikarenakan bahwa teknologi informasi memacu pertumbuhan ekonomi dunia. (Agus Raharjo, 2002:1). Perluasan teknologi ini ada beberapa hal yang dapat diperhatikan:
a. Teknologi terdiri dari informasi yang mampu mengaplikasikan semua tahapan dari perencanaan, organisasi, dan operasi suatu industri atau perusahaan (komersial) dengan segala aktifitasnya.
b. Teknologi mempunyai kontribusi untuk membuat setiap tahapan yang mencakup perencanaan, organisasi dan operasi kegiatan suatu industri atau perusahaan; maka teknologi tidak hanya terdiri dari scientific knowledge , tetapi pengetahuan bisnis atau organisasi.
c. Teknologi bisa berupa teknologi yang berwujud (bertubuh) dan tidak berwujud.
Teknologi informasi membawa dampak kompleksitas pada sebuah realitas virtual yang memecahkan kebuntuan yang dimiliki oleh kehidupan nyata mengenai konsep ruang dan waktu. Realitas virtual memungkinkan orang yang berada di dalamnya beradapada tempat dan waktu yang berbeda. (Agus Raharjo, 2002:110 )
Informasi dan teknologi komunikasi mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, aspek ekonomi, sosial, budaya. Perkembangan internet telahmembawa pengaruh yang besar dalam segala aspek kehidupan manusia, dan dipakai hampir pada semua kegiatan. Perkembangan ini membawa konsekuensi yang penting serta mempengaruhi lalu lintas hukum. (Herlien Budiono, 2007:211). Konsekuensi itu ditandai oleh:
- dematerialisasi
- ekonomi bergantung pada informasi, pengetahuan, dan jasa melalui jaringan digital, pertautan fisik melalui kertas atau material yang fisiknya dapat dipegang menjadi berkurang.
- Internasionalisasi atau deteritoroalisasi
- Bagi internet tidak ada lagi batas negara
- Turbulensi teknik
- Perkembangan teknik berjalan dalamkecepatan yang relatif tinggi yang menyebabkan pembuat undang-undang terseok-seok mengikutinya.
Seiring dengan perkembangan masyarakat dan teknologi, semakin lama manusia semakin banyak menggunakan alat teknologi digital, termasuk dalam berinteraksi antar sesamanya. Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, maka tidak sepantasnya lagi dipersyaratkan suatu tatap muka di antara pihak yang melakukan kontrak, tetapi cukup memakai internet. (Munir Fuady, 2006:151)
Lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menampung aspirasi dan mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dengan diterimanya teleconference, video conference. Hasil dari teleconference atau video conference yang dijadikan sarana komunikasi, dipermudah dengan adanya teknologi 3,5G. Sarana komunikasi yang demikian ini membawa dampak dalam memberikan kemudahan dari sisi ekonomis. Bertatap muka tidak dengan konteks face to face tetapi bertatap muka dengan media elektronis.
Pasal 77 UUPT Nomor 40 tahun 2007, mengakomodasi hal ini. Ketentuan Pasal 77 UUPT bahwa RUPS dapat dilaksanakan secara telekonferensi. Berarti disini ada sebuah data digital yang dihasilkan oleh sebuah telekonferensi.
Data elektronis diterima sebagai alat bukti dan dalam Undang Undang Dokumen Perusahaan yaitu UU nomor 8 tahun 1997, yang dimaksud dengan dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oelh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatnnya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain meupun rekaman dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar. Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. Dokumen lainnya ini adalah hal-hal lain yang tidak terlait langsung dengan dokumen keuangan yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, dan di dalam penjelasan dari ketentuan tersebut adalah Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, akta pendirian, dan akta otentik lainnya yang mengandung kepentingan hukum tertentu dan NPWP. (Nindyo Pramono:2006:107-108).
RUPS merupakan sebuah dokumen perusahaan. Dan dengan ketentuan UUPT yang terbaru dalam penyelenggaran RUPS dapat dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Pembuatan RUPS dengan memanfaatkan teknologi video call atau teleconference ataupun dengan video call. Pemanfaatan kecanggihan teknologi ini memungkinkan para pemegang saham perusahaan tidak harus bertatap muka secara langsung atau face to face tapi bertatap muka dengan media elektronik yang saling dapat berhubungan seperti layaknya bertatap muka secara langsung. Tujuan yang akan dicapai dalam sebuah rapat tentunya akan membahas tentang sesuatu hal yang berkaitan dengan perusahaan atau perseroan terbatas itu sendiri. Kemajuan teknologi informasi ini sangat mempermudah selain lebih effisien juga effektif. Tentu saja hal ini membuka cakrawala baru dalam hal rapat yang diselenggarakn dengan menggunakan media elektronik ini akan menghasilkan data elektronik juga. Dampak yang ditimbulkan adalah bahwa ketentuan UUPT mensyarakatkan bahwa setiap perubahan yang berhubungan dengan anggaran dasar dari PT itu harus dibuatkan risalah rapat yang harus dituangkan dalam akta otentik, yaitu akta notaris. Kendala yang nyata dari proses kecanggihan teknologi ini adalah bahwa data yang dihasilkan dari sebuah RUPS dengan menggunakan mekanisme elektronik tentu saja menghasilkan data elektronik pula. Proses pembuktian data elektronik ke dalam akta otentik ini mengalami kendala. Kemudahan dalam melakukan RUPS ini diyakini membawa dampak positif bagi perkembangan dunia usaha tetapi jika tidak dapat diakomodasikan maka ketentuan ini adalah ketentuan yang mandul.
Ada pendangan yang berbeda dalam menganalisa sebuah dokumen elektronik jika hal itu dikaitkan dengan suatu akta otentik. Bahwa akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu, menurut bentuk dan aturan undang-undang, dimana akta itu dibuat. Akta otentik sebagai alat bukti formal memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dengan perkembangan teknologi informasi ini dan diakomodir oleh ketentuan Undang Undang Perseroan Terbatas yang terbaru ini maka ada wacana dan pemikiran unuk menggabungkan antara kemajuan teknologi informasi dengan proses pembuatan akta otentik. Tetapi hal ini terdapat kendala yang akan dicarikan solusinya. Diharapkan wacana kedepan akan ada cyber notary, yang tidak hanya mengakomodir tentang pelasanaan RUPS tetapi juga kepentingan-kepentingan klien yang tidak perlu berhadapan secara face to face dengan klien tetapi juga dengan memanfaatkan teknologi informasi. Notaris sebagai pejabat yang dapat melegalkan atau melakukan legalisasi terhadap keabsahan sebuah dokumen perusahaan, perjanjian antara berbagai pihak. Sebagai pejabat publik yang mempunyai kewenangan untuk membuat alat bukti yang sempurna. Sehingga pihak yang berhubungan dengan notaris tidak dapat menyangkal pernah melakukan persetujan atau membuat perjanjian dengan pihak lain. Jadi pemanfaatan teknologi informasi dengan notaris sebagai pejabat publik yang mengakomodasi perjanjian atau kesepakatan mengenai berbagai hal sehingga para pihak yang mengikatkan diri tidak dapat menyangkal telah terjadinya suatu perjanjian, memastikan terjadinya perjanjian dan siapa para pihak yang membuat perjanjian. Hal ini menjadi sisi pengaman dan diharapkan adanya kepastian hukum. Sekarang ini telah berkembang lebih lanjut mengenai mekanisme pengamanan untuk menjamin keaslian sebuah data digital, dengan menggunakan cetificate authorit. Penulisan tesis ini dibatasi dalam hal RUPS yang dilaksanakan dengan telekonferensi dan keharusan yang ditentukan oleh UU untuk dibuat dalam akta otentik.
B. Rumusan Permasalahan
- Bagaimanakah kekuatan pembuktian dari Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan secara telekonferensi?
- Bagaimanakah mekanisme pembuatan akta dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan secara telekonferensi?
»
- Login to post comments

