STANDAR ANALISIS BELANJA PENGELUARAN PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI STUDI KASUS PADA KANTOR KEBERSIHAN, PEMADAM KEBAKARAN DAN PERTAMANAN PEMAKAMAN, 2001

BAB I
PENGANTAR
1.1 Latar Belakang
Dengan adanya kebijakan pemerintah pusat dalam era reformasi ini, yakni dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah membawa konsekuensi terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah pada dasarnya ditujukan untuk lebih mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada kelompok masyarakat yang paling bawah dengan berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi, peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Agar pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan dengan lancar, maka daerah dituntut untuk lebih mampu mengelola sumber-sumber ekonomi secara mandiri dan bertanggungjawab, serta berusaha meningkatkan kemandiriannya di bidang keuangan. Untuk itu diperlukan sistem perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang lebih adil. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 merupakan upaya untuk menciptakan sistem perimbangan keuangan pusat dan daerah yang mengatur besarnya keuangan daerah dalam pemerintahan dan pembangunan.
Mardiasmo (1999: 11) mengemukakan bahwa salah satu aspek dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. Anggaran daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. Sebagai instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Anggaran daerah digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja serta alat koordinasi bagi semua aktivitas berbagai unit kerja.
Penentuan besarnya pengeluaran atau alokasi dana untuk suatu kegiatan oleh suatu unit kerja selama ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan incremental dan line item. Dalam penyusunan sistem incremental ini, besarnya dana yang dianggarkan untuk tahun yang akan datang adalah berdasarkan besarnya dana yang dianggarkan pada tahun berjalan ditambah dengan sejumlah persentase tertentu. Dengan demikian maka, nilai tahun berjalan dijadikan sebagai dasar penentuan besarnya pengeluaran untuk anggaran tahun berikutnya. Pendekatan line item, adalah perancangan anggaran yang didasarkan item yang telah ada pada masa lalu. Pendekatan ini tidak memungkinkan pemerintah daerah untuk menghilangkan satu atau lebih item pengeluaran yang telah ada, sekalipun keberadaan item pengeluaran tersebut secara riil tidak dibutuhkan oleh unit kerja yang bersangkutan. Konsekuensi logis dari kedua pendekatan ini adalah terjadinya overfinancing atau underfinancing pada suatu unit kerja.
Menyadari kelemahan tersebut dan agar pengeluaran anggaran daerah berdasarkan pada kewajaran ekonomi, efisien dan efektif maka sistem penganggaran dirubah menjadi sistem anggaran kinerja. Dengan menggunakan anggaran kinerja tersebut maka anggaran daerah akan lebih transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menyusun anggaran daerah dengan pendekatan kinerja diperlukan tolok ukur kinerja setiap unit kinerja yang kemudian diterjemahkan melalui berbagai program dan kegiatan yang dapat ditentukan satuan ukur dan target kinerja serta standar analisis belanja (SAB).
Kabupaten Kerinci merupakan salah satu kabupaten yang ada dalam wilayah Propinsi Jambi, yang selama ini dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah juga menerapkan sistem pendekatan incremental dan line item. Penerapan dari pendekatan tersebut mengakibatkan ditemukannya pengalokasian dana yang tidak efisien dan efektif. Hal ini dapat dilihat dari terjadinya overfinancing dan underfinancing dalam pelaksanaan suatu kegiatan.
Sejalan dengan pokok pikiran yang dikemukakan di atas, permasalahan pokok yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci sekarang ini adalah belum tersedianya standar analisis belanja (SAB) dalam pengalokasian anggaran belanja kepada masing-masing unit kerja yang ada dalam struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Kerinci sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penelitian ini mencoba melakukan penghitungan standar analisis belanja (SAB) pengeluaran pemerintah dengan mengambil studi kasus pada pengeluaran rutin Kantor Kebersihan, Pemadam Kebakaran dan Pertamanan Pemakaman Kabupaten Kerinci untuk kegiatan pelayanan kebersihan tahun anggaran 2001.
 
1. 2 Keaslian Penelitian
Penelitian mengenai analisis anggaran belanja daerah dan standar analisis belanja (SAB) telah banyak dilakukan oleh peneliti baik dari dalam maupun luar negeri. Penelitian tersebut dilakukan dengan berbagai pendekatan yang berbeda. Penelitian dalam negeri antara lain dilakukan oleh Mardiasmo dan Jaya (1999), hasil penelitiannya menjelaskan bahwa dalam kaitannya dengan evaluasi siklus anggaran daerah yang merupakan umpan balik (feed back) yang akan menjadi masukan bagi tahap perencanaan siklus anggaran tahun berikutnya yang saling berkaitan. Untuk menghasilkan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah yang baik maka diperlukan sistem informasi akuntansi, sistem pengendalian manajemen dan sistem informasi keuangan daerah. Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam kaitan dengan siklus anggaran maka perlu pemikiran ulang tolok ukur kinerja “pendapatan minimal; dan pengeluaran maksimal” karena ada indikasi bahwa inefisiensi dan inefektivitas anggaran daerah terjadi karena konsep pendapatan minimal dan pengeluaran maksimal.
Penelitian yang dilakukan oleh PAU-FE UGM (2000) dalam bentuk Laporan Akhir Pengembangan Model Standar Analisa Belanja (SAB) Anggaran Daerah (APBD). Ruang lingkup dari penelitian ini difokuskan pada pengembangan sistem anggaran kinerja daerah dan model standar analisis belanja (SAB), dengan lokasi penelitian di Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Sleman. Unit kerja yang dijadikan sampel adalah Bagian Keuangan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Nasional dan Dinas Pekerjaan Umum. Hasil penelitian tersebut antara lain adalah yang berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah saat ini belum ada kejelasan tupoksi dan kewenangan untuk setiap unit kerja. Masih terdapatnya tupoksi pada beberapa unit kerja yang tidak lagi relevan dengan tujuan pelayanan dan kepentingan publik serta peraturan-peraturan legal tentang desentralisasi. Oleh karena itu, sebagian besar unit kerja belum memiliki sistem pengukuran kinerja yang lengkap dan komprehensif.
Penelitian luar negeri antara lain dilakukan oleh Jun Ma (1997), melakukan penelitian tentang perbandingan pengeluaran pemerintah di 9 (sembilan) negara termasuk Indonesia. Untuk mengevaluasi pengeluaran pemerintah dapat diukur dengan membagi pengeluaran pemerintah ke dalam beberapa kategori sesuai dengan sifat pelayanan atau kriteria yang diperlukan. Total kebutuhan pengeluaran pemerintah adalah sama dengan jumlah keseluruhan dari masing-masing kategori.
Bila dibandingkan dengan penelitian-penelitian terdahulu terdapat kesamaan pada topik, permasalahan serta alat analisis yang digunakan. Perbedaannya dengan penelitian ini adalah objek dan lokasi yang dijadikan penelitian yaitu Pemerintah Kabupaten Kerinci. Di samping itu, untuk membatasi pembahasan dalam penelitian maka ruang lingkup penelitian mencakup mengenai kajian terhadap standar analisis belanja (SAB) pengeluaran rutin pemerintah daerah untuk kegiatan pelayanan kebersihan, studi kasus pada Kantor Kebersihan, Pemadam Kebakaran dan Pertamanan Pemakaman Kabupaten Kerinci.
 
1. 3 Tujuan Penelitian
Mengacu pada latar belakang dan permasalahan pokok yang telah dikemukakan di atas, maka yang menjadi tujuan dari penelitian ini sebagai   berikut :
1)  menghitung besarnya biaya rata-rata dalam pelaksanaan program di bidang pelayanan kebersihan;
2)  menghitung standar analisis belanja pelaksanaan program di bidang pelayanan kebersihan;
3)  menghitung kebutuhan belanja yang wajar sesuai dengan beban unit kerja pada bidang pelayanan kebersihan Kantor Kebersihan, Pemadam Kebakaran dan Pertamanan Pemakaman Kabupaten Kerinci.