STRATEGI DINAS PENDAPATAN DAERAH MENINGKATKAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung)
Submitted by superadmin on Mon, 01/05/2009 - 09:33
1.2 Permasalahan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dewasa ini perbincangan tentang otonomi yang diterapkan dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia masih terus berlangsung dan mendapat perhatian yang serius. Salah satu segi yang menjadi perhatian utama adalah peletakan titik berat otonomi pada Kabupaten dan Kota sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Point 8 tentang Keuangan Daerah dijelaskan:
(1) Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antara Propinsi dan Kabupaten/ Kota yang merupakan prasyarat dalam sistem pemerintahan Daerah.
(2) Dalam rangka menyelenggarakan Otonomi Daerah kewenangan keuangan yang melekat pada setiap kewenangan pemerintahan menjadi kewenangan Daerah.
Penyelenggaraan Otonomi Daerah menuntut adanya kesiapan sumber daya dan sumber dana, responsibilitas serta akuntabilitas dari tiap-tiap daerah. Sejalan dengan itu penyelenggaraan Pemerintahan Daerah didukung dengan adanya perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sedangkan Kaho (1988:252) menjelaskan bahwa “penyelenggaraan Otonomi Daerah yang benar-benar sehat akan tercapai bila sumber utama keuangan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah”.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pendapatan Daerah adalah salah satu instansi pelaksana di bidang pengelolaan pendapatan daerah. Dinas Pendapatan Daerah berkaitan langsung dengan upaya daerah dalam menggali dan meningkatkan sumber pendapatan daerah, terutama pemasukan yang berasal dari PAD. Selain itu dinas ini bertugas sebagai koordinator pengelolaan pendapatan daerah, sehingga dapat dikatakan bahwa Dinas Pendapatan Daerah merupakan ujung tombak pelaksana otonomi daerah dalam mengurus dan mengatur keuangan daerah.
Mengenai sumber pendapatan daerah diatur dalam pasal 79 Bab VIII Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi :
Sumber pendapatan daerah terdiri atas :
a. Pendapatan Asli Daerah, yaitu : hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
b. dana perimbangan,
c. pinjaman daerah,
d. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Menurut data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Bandar Lampung selama lima tahun terakhir, target dan realisasi dari pajak dan retribusi daerah adalah sebagai berikut :
Tabel 1.1
Realisasi Pajak & Retribusi Daerah
Kota Bandar Lampung (1997/1998-2001) dalam ribu rupiah
|
Tahun
|
Pajak Daerah
|
Retribusi Daerah
|
PAD
|
%
|
||||
|
Target
|
Realisasi
|
%
|
Target
|
Realisasi
|
%
|
|||
|
1997/98
1998/99
1999/00
2000
2001
|
6.725.068,75
6.902.954,49
7.645.000,00
7.490.475,00
14.307.605,69
|
7.478.807,70
7.537.996,92
8.442.522,46
8.230.739,23
14.307.605,69
|
111,21
110,06
110,43
109,88
116,32
|
6.274.398,75
4.002.458,22
4.861.306,50
4.436.237,50
8.412.866,45
|
6.146.426,57
4.552.829,27
5.083.063,99
4.772.213,42
8.412.866,45
|
97,96
104,91
104,56
107,57
99,51
|
14.380.297,26
12.707.673,80
13.823.002,03
13.349.373,59
23.868.186,21
|
94,75
95,15
97,84
97,41
94,19
|
Sumber : Laporan kegiatan Dipenda Kota Bandar Lampung 2001
Dari data di atas terlihat bahwa rata-rata setiap tahun anggaran, realisasi pajak dan retribusi daerah selalu melebihi target yang telah ditetapkan. Selain itu antara tahun anggaran 2001 dan sebelumnya terdapat perbedaan yang sangat mencolok, dimana target dan realisasi pajak dan retribusi daerah mengalami peningkatan sampai 200%. Kenyataan tersebut mengindikasikan bahwa kinerja Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Bandar Lampung sudah sangat baik tetapi dilain pihak hal tersebut dapat mengindikasikan penetapan target yang tidak sesuai dengan potensi yang ada.
Selain itu, banyak keluhan dari masyarakat bahwa untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan birokrasi selalu berbelit-belit, tidak adanya transparansi, dan sarat dengan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Dalam kaitannya dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Bandar Lampung adalah prosedur perijinan yang berkaitan dengan retribusi daerah (Lampung Post, 19 April 2002).
Secara internal Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) memiliki kekuatan (strenght) yaitu telah adanya struktur dan pembagian tugas, pokok dan fungsi secara jelas tetapi juga memiliki kelemahan (weakness) berupa terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki kualitas untuk mengelolanya.
Sedangkan secara eksternal Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dengan adanya Otonomi Daerah menghadapi peluang (opportunity) untuk memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri namun juga menghadapi ancaman (threat) berupa pasar bebas dimana terdapat tingkat persaingan yang sangat tinggi.
Menurut Bryson (1995:24):
Strategi adalah salah satu cara untuk membantu organisasi mengatasi lingkungan yang selalu berubah serta membantu organisasi untuk membantu dan memcahkan masalah terpenting yang mereka hadapi. Dengan strategi, organisasi dapat membangun kekuatan dan mengambil keuntungan dari peluang, sembari mengatasi dan meminimalkan kelemahan dan ancaman dari luar.
Dengan menggunakan strategi , suatu organisasi diharapkan dapat membuat keputusan sekarang dengan mengingat konsekuensi masa depan, menangani keadaan yang berubah dengan cepat secara efektif, serta menciptakan prioritas dan memecahkan masalah utama organisasi.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “STRATEGI DINAS PENDAPATAN DAERAH (DIPENDA) DALAM MENINGKATKAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH“.
1.2 Permasalahan
Sebagai konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dituntut untuk dapat menggali potensi keuangan daerah. Untuk itu sektor pajak dan retribusi daerah memegang peranan yang sangat penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini merupakan tuntutan logis dari membengkaknya jumlah aparatur dan dana teknis serta taktis yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
Sidik (1999:245) mengemukakan: “Yang menjadi masalah utama bagi pemerintah daerah ialah bagaimana menciptakan kebijaksanaan dan program yang dapat mengembangkan potensi untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah sehingga otonomi daerah dapat terwujud”.
Sejalan dengan hal tersebut, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk sementara berdampak kurang menguntungkan bagi penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, karena menyebabkan terpangkasnya banyak sektor pajak dan retribusi daerah. Sementara krisis ekonomi sangat berpengaruh terhadap pungutan pajak dan retribusi daerah. Sungguhpun demikian Dinas/Instansi terkait harus bekerja lebih keras dan arif bijaksana agar target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) dapat tercapai.
Dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Bandar Lampung dituntut untuk mencari langkah-langkah strategis sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Berkaitan dengan permasalahan di atas, maka masalah penelitian yang dihadapi dapat dirumuskan menjadi “Strategi apa yang dapat dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan pajak dan retribusi daerah ?”
1.3 Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.3.1 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan diadakannya penelitian tentang upaya Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) meningkatkan pajak dan reribusi daerah pada pemerintah Kota Bandar Lampung di Propinsi Lampung adalah untuk mengidentifikasi strategi yang dapat dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan pajak dan retribusi daerah.
1.3.2 Kegunaan Penelitian
a. Kegunaan Teoritis
Secara teoritis hasil penelitian ini nantinya diharapkan mampu memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah yang dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
b. Kegunaan Praktis
- Kegunaan praktis dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Bandar Lampung dalam upaya meningkatkan pajak dan retribusi daerah sehingga otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat terwujud.
- Secara subjektif hasil penelitian ini nantinya diharapkan dapat menambah wawasan penulis dalam memahami seluk beluk Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), pajak dan retribusi daerah, dan penyelenggaraan otonomi daerah.
- Selain itu hasil penelitian yang dilakukan nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai tambahan referensi bagi penelitian lebih lanjut.
»
- Login to post comments

