STUDI PENERAPAN AKUNTANSI ZAKAT PADA LEMBAGA AMIL ZAKAT STUDI KASUS PADA LAZ PT. SEMEN PADANG DAN LAZIS UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji bentuk-bentuk rasionalisasi pengelolaan zakat di dua lembaga amil, yaitu LAZ PT. Semen Padang dan LAZIS UII. Kedudukan kewajiban zakat dalam Islam sangat mendasar dan fundamental. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, zakat tidak hanya dimaknai secara teologis (ibadah) tetapi juga dimaknai secara sosial-ekonomi, yaitu sebagai mekanisme distribusi kekayaan. Dengan kata lain, zakat merupakan faktor utama dalam pemerataan harta benda dikalangan umat Islam. 
Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisa deskriptif dan komparatif antara kedua objek penelitian, yaitu penerapan laporan keuangan antara LAZIZ PT. Semen Padang dan LAZ UII Yogyakarta, yang meliputi analisis terhadap Pengakuan, Pengukuran, Pengungkapan dan Pelaporannya. Hal ini dilakukan karena sampai saat ini belum terdapat standar akuntansi untuk lembaga amil zakat yang dikelola secara mandiri. 
Dari hasil penelitian ini dapat diungkapkan bahwa sampai saat ini penerapan akuntasi di dalam lembaga amil zakat belum bisa diseragamkan. Masing-masing metode yang diterapkan memiliki kelebihan dan kelemahan. 
  


BAB I


PENDAHULUAN

Pada bab ini akan dibahas mengenai latar belakang, perumusan masalah, dan tujuan dan manfaat dari penelitian yang dilakukan. 
 

1.1 Latar belakang

Secara demografik dan kultural, bangsa Indonesia, khususnya masyarakat muslim Indonesia sebenarnya memiliki potensi stratejik yang layak dikembangkan menjadi salah satu instrumen pemerataan pendapatan, yaitu institusi Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS). Karena secara demografik, mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam, dan secara kultural kewajiban zakat, berinfaq, dan sedekah di jalan Allah telah mengakar kuat dalam tradisi kehidupan masyarakat muslim. 
Secara substantif, zakat, infaq dan sedekah adalah bagian dari mekanisme keagamaan yang berintikan semangat pemerataan pendapatan. Dana zakat diambil dari harta orang yang berkelebihan dan disalurkan bagi orang yang kekurangan, namun zakat tidak dimaksudkan memiskinkan orang kaya. Hal ini disebabkan karena zakat diambil dari sebagian kecil hartanya dengan beberapa kriteria tertentu dari harta yang wajib dizakati. Oleh karena itu, alokasi dana zakat tidak bisa diberikan secara sembarangan dan hanya dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu. 
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu ‘ keberkahan’, al-namaa ‘pertumbuhan’, ath-thaharatu ‘ kesucian ‘ dan ash-shalahu ‘ keberesan’ (Majma Lughah al-Arabiyyah, hlm 396)
Sedangkan secara istilah zakat berarti bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang duwajibkan Allah kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula (Ibid, hlm.396)
 Kedudukan kewajiban zakat dalam Islam sangat mendasar dan fundamental. Begitu mendasarnya sehingga perintah zakat dalam Al-Quran sering disertai dengan ancaman yang tegas. Zakat menempati rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat. Dalam Al-Quran seringkali kata zakat dipakai bersamaan dengan kata shalat, yang menegaskan adanya kaitan komplementer antara ibadah shalat dan zakat. Jika shalat berdimensi vertikal –ketuhanan. Maka zakat merupakan ibadah yang berdimensi horizontal-kemanusiaan.
Potensi zakat di Indonesia bisa dikatakan luar biasa. Secara sistematis, minimal kita akan memperoleh angka sebesar Rp. 6,5 triliyun per tahun, belum lagi jika ditambah dengan infaq, shadaqah, wakaf. Namun pada kenyataannya saat ini baru terkumpul lebih kurang Rp. 150 miliar per tahun ( Republika, 2002 ). Itu artinya hanya 2,3%. Ternyata salah satu penyebabnya adalah faktor kepercayaan muzakki yang rendah terhadap organisasi pengelola zakat yang ada. 
Untuk bisa disahkan sebagai organisasi resmi, lembaga zakat harus menggunakan sistem pembukuan yang benar dan siap diaudit akuntan publik. Ini artinya standar akuntansi zakat mutlak diperlukan. Cuma masalahnya sekarang adalah sampai saat ini standar akuntansi zakat yang sah belum ada di indonesia. Oleh karena itu penilaian terhadap modal untuk menghitung zakat harus dilakukan berdasarkan Current Cost Accounting.  
Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap penerapan akuntansi zakat yang dilakukan oleh lembaga pengelolaan zakat. Tidak mungkin rasanya kewajiban zakat tersebut dapat diwujudkan dengan optimal tanpa adanya pengelolaan yang baik termasuk didalamnya pencatatan (fungsi akuntansi) yang menjamin terlaksananya prinsip keadilan terhadap pihak– pihak yang terlibat baik oleh LAZ maupun BAZ.
Sebagai objek penelitian, penulis akan meneliti mekanisme pengelolaan zakat dan sekaligus akan dilakukan analisis perbandingan antara kedua lembaga amil yaitu LAZ PT. Semen Padang dan LAZIZ UII Yogyakarta. 
Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) PT. Semen Padang merupakan salah satu LAZ yang berada di Sumatra Barat dan memiliki cakupan yang luas dalam hal penerimaan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Lembaga ini berada dibawah naungan perusahaan BUMN PT. Semen Padang, dimana LAZ ini menghimpun dana zakat dari para karyawan sebesar 2,5 % dari penghasilan pokoknya. Ini merupakan dana potensial yang dapat digunakan untuk menekan tingkat kemiskinan khususnya di daerah Sumatra Barat. Sedangkan LAZIS UII Yogyakarta adalah salah satu lembaga pengelolaan zakat dibawah naungan Universitas Islam Indonesia yang juga menghimpun dana zakat dari para dosen dan karyawannya. 
Dari kedua objek penelitian diatas diketahui bahwa kedua lembaga ini memiliki kesamaan dalam hal sumber penghimpunan dana, yaitu sama–sama berasal dari zakat para karyawannya. Dari sini penulis akan menganalisis apakah kedua lembaga ini menerapkan sistim pencatatan dan pelaporan akuntansi yang sama, mengingat belum terbentuknya standar akuntansi untuk Lembaga pengelolaan zakat di Indonesia. 
  


1.2. Perumusan Masalah

Bertitik tolak dari latar belakang diatas, maka yang menjadi bahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan akuntansi zakat yang diterapkan dalam LAZ PT. Semen Padang dan LAZIZ UII.