TINJAUAN SOSIO YURIDIS TERHADAP LELANG ATAS BENDA BERGERAK DI KP2LN YOGYAKARTA Studi Kasus Lelang Kayu PERUM PERHUTANI Unit I Jawa Tengah

BAB I

PENDAHULUAN
 
 
A.           Latar Belakang Masalah
Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila. Pembangunan nasional juga diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir batin termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tentram dan rasa keadilan serta terjaminnya kebebasan mengeluarkan pendapat yang bertanggung jawab serta menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, antara sesama manusia dan antara manusia dengan lingkungan alam sekitarnya.
Usaha mengembangkan lingkungan hidup tidak perlu bertentangan dengan usaha pembangunan. Hal itu dapat dicapai apabila pola kebijaksanaan pembangunan mencakup tiga unsur yaitu :
  1. Kebijaksanaan pembangunan untuk mencapai pertumbuhan materiel yang meningkat.
  2. kebijaksanaan pembangunan untuk mencapai pertumbuhan spiritual yang meningkat.
  3. Kebijaksanaan pembangunan untuk mencapai lingkungan hidup yang lebih beragam bagi pengisian kualitas hidup yang lebih meningkat.
Pembangunan serupa ini bersifat jangka panjang, sehingga penting untuk menetapkan skala prioritas yang ketat pada setiap kurun waktu pelaksanaan pembangunan. Untuk mencegah kemerosotan keadaan lingkungan hidup kearah yang lebih parah lagi, secara berangsur-angsur diiktiarkan untuk memulihkan dan mengembangkan kelestarian berbagai sumber-sumber alam.
Zein (2002 : 1) memberikan secara umum klasifikasi sumber daya alam (SDA) terbagi ke dalam bentuk yaitu (1) lahan pertanian (2) hutan dengan aneka ragam hasilnya (3) lahan alami untuk keindahan, rekreasi atau untuk penelitian ilmiah (4) perikanan darat dan perikanan laut (5) sumber mineral bahan bakar dan non bahan bakar (6) sumber energi non-mineral misalnya panas bumi, tenaga surya, angin, sumber tenaga air, gelombang pasang dan sebagainya.
Selanjutnya Zein (2002 : ) menjelaskan bahwa sumber daya alam dapat dibedakan terhadap keadaan antara sumber daya yang dapat diperbarui atau dapat diisi kembali atau tidak akan habis dan sumber daya yang tidak dapat diperbarui atau dipulihkan kembali sebagaimana keadaan semula. Umumnya dikelompokkan sebagai renewable resources dan non renewable resources seperti biji mineral, bahan baker, fosil dan sebagainya.
Pemerintah di dalam mengajukan Nota keuangan dan Rencana Anggaran Belanja Negara, biasanya membagi jenis sumber daya alam secara sektoral dimasukkan ke dalam rincian berikut (a) sumber daya pertanian, meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan, perkebunan, kehutanan dan pengairan (b) sektor pertambangan meliputi minyak bumi, gas bumi, batu bara, aspal, nuklir dan bahan galiannya.
Sumber daya ini selanjutnya akan dijadikan masukan bagi industri dan jasa. Industri yang memerlukannya bisa digolongkan kedalam ; industri logam dasar, kimia dasar aneka industri dan industri kecil. Sedangkan untuk jasa-jasa meliputi listrik, air dan gas, bangunan, perdagangan besar dan eceran, perbankan dan lembaga keuangan lainnya serta pemerintahan dan pertahanan serta jasa-jasa lainnya yang termasuk sektor informal. Hutan sebagai bagian dari sumber daya alam nasional memiliki arti dan peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan sosial, pembangunan dan lingkungan hidup. Telah diterima sebagai kesepakatan internasional, bahwa hutan yang berfungsi penting bagi kehidupan dunia, harus dibina dan dilindungi dari berbagai tindakan yang berakibat rusaknya ekosistem dunia (Zein, 2002 : 2).
Indonesia dikarunia dengan sumber daya alam yang sangat besar, baik sumber daya hutan maupun tambang. Di samping jumlahnya besar, sumber daya hutan Indonesia merupakan kedudukan yang cukup vital karena hutan tropika basah berfungsi sebagai paru-paru dunia. Negara yang mempunyai hutan alam tropika jumlahnya tidak banyak Barzilia, Zaire dan Indonesia, namun demikian kekuatan negara-negara maju dan kebijakan nasional sendiri yang tidak kokoh, hutan alam tropika basah di tiga negara tersebut sekarang dalam keadaan rusak berat. Hutan alam selalu menjadi sumber pendapatan awal bagi suatu negara yang akan memulai pembangunan ekonomi nasional. Tetapi justru pada periode awal tersebut maka biasanya penambangan kayu (timber extraction) dari hutan alam selalu berakhir dengan kerusakan. Pertimbangan lingkungan selalu tidak menang bila diadu dengan pertimbangan pendapatan uang, baik dari sudut penguasa, masyarakat maupun pelaksana pengusaha hutan. Oleh karena itu suara-suara untuk menghentikan eksploitasi kayu yang berlebihan tidak pernah mendapat tanggapan yang positif. Setelah hutan benar-benar rusak dan di lain pihak sumber pendapatan dari sektor lain telah berkembang, baru kritik tersebut mulai diperhitungkan (Simon, 1999 : 85 - 86) .
Lebih Lanjut Simon (1999 : 86) mengungkapkan bahwa di samping hutan, Indonesia memiliki berbagai macam sumber daya tambang seperti minyak bumi, batu bara, timah, emas,dan sebagainya. Berbeda dengan hutan yang tergolong sumber daya alam terbaharui (renewable resources), tambang merupakan sumber daya yang tidak terbaharui. Namun sumber daya tambang menghasilkan uang jauh lebih besar dibanding dengan sumber daya hutan, walaupun untuk eksploitasinya memerlukan biaya dan teknologi tinggi, sehingga kalau terjadi konflik antara keduanya selalu dimenangkan oleh kepentingan eksploitasi tambang.
Pengelolaan hutan di Indonesia merupakan aspek yang sangat penting dalam meningkatkan pendapatan negara karena pengelolaan hutan secara baik dan benar maka kelangsungan dan kelestarian hutan tetap terjaga dan pendapatan negara dapat ditingkatkan, demikian juga ekosistem yang berada dalam hutan tersebut. Salah satu pemanfaatan dari hutan tersebut adalah kayu.
Kayu merupakan salah satu bahan yang penting bagi kehidupan manusia untuk berbagai keperluan seperti untuk bahan energi konstruksi dan industri lainnya. Pilihan kayu sebagai bahan konstruksi menghendaki pengetahuan sifat-sifat dari kayu tersebut agar dalam penggunaannya dapat dioptimalkan baik dari segi teknis maupun ekonomis.
Pemanfaatan sumber daya alam hutan Indonesia secara ekonomis belum berdaya guna dan berhasil guna secara optimal. Sebagaimana yang beritakan dalam Legal Review (2004 : 68-69) bahwa :
Kenyataan yang ada bukannya dari tahun ke tahun kondisi hutan membaik akan tetapi malah sebaliknya. Kerusakan hutan telah mencapai kurang lebih 2 juta ha pertahun. Berarti setiap menitnya kita kehilangan hutan seluas 3 ha atau sama dengan enam kali luas lapangan bola dan kerusakan itu bukan hanya terjadi dalam satu wilayah saja di Indonesia akan tetapi hampir merata misalnya saja kerusakan hutan yang terjadi di Propinsi Gorontalo dimana belum banyak publik yang tahu hal ini.
 
Akibat tindakan penyalahgunaan hasil hutan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab maka negara semakin terus dirugikan baik secara ekonomis maupun secara ekologis. Hal ini dapat dilihat dari dampak yang timbul oleh tindakan tersebut berupa penggundulan hutan, bencana banjir dan kebakaran hutan. Demikian halnya hasil penelitian studi kasus kebakaran di Kalimantan Timur yang kemukakan oleh Muhdar dan Koesnadi (2001 : 608) bahwa dampak negatif dalam pemanfaatan hutan adalah rentannya hutan dan bahaya kerusakan yang disebabkan kebakaran.
Upaya penyelamatan hutan telah banyak dilakukan baik secara ekonomis maupun ekologis. Penyelamatan hasil hutan secara ekonomis mulai dari hulu sampai hilir yaitu mengadakan tebang pilih dan  pemanfaatan  hasil hutan dari bahan mentah menjadi bahan jadi yang siap diekspor, di samping itu  upaya penyelamatan lain oleh pihak yang berwenang berupa penindakan terhadap pelaku pencurian kayu yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dan selanjutnya hasil kayu curian tersebut disita dan dilelang  oleh negara di mana hasilnya menjadi  sumber pemasukan bagi negara di sektor pajak.
Pendapatan negara dapat dihasilkan melalui salah satu cara yaitu pelelangan, dengan cara ini diharapkan memperoleh harga yang terbaik dan  kepastian hukum bagi pembeli dan penjual dengan adanya prosedur lelang yang dijamin oleh hukum. Demikian halnya yang diikemukakan oleh Bachtiar Sibarani (2003 : 71) bahwa untuk menjual barang seseorang memiliki kemungkinan dua pilihan yaitu melalui mekanisme pasar atau pelelangan. Pada masa lalu lelang telah terbukti sebagai cara menghasilkan harga terbaik untuk penjual sebab banyak calon pembeli potensial yang hadir. Lelang dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu lelang eksekusi (paksa) dan lelang sukarela. Lelang paksa (eksekusi) adalah suatu bentuk jualan sebagai pelaksanaan putusan hakim atau pengadilan atau pelaksanaan dokumen hukum dari suatu perikatan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan. Lelang sukarela mengandung pengertian bentuk jualan sebagai permintaan sukarela pemilik atau pemegang hak milik atas barang-barang.
Adapun barang-barang yang akan dilelang dikelompokkan kedalam tiga jenis barang yaitu barang bergerak, barang tidak bergerak (tetap) dan barang campuran. Perbedaan jenis barang itu dalam proses lelang berhubungan atau mempunyai korelasi yang erat dengan nilai. Dalam hal ini diasumsikan bahwa nilai barang bergerak relatif lebih rendah dibandingkan dengan barang tidak bergerak yang relatif tinggi, akan tetapi dalam hubungan ini terdapat pengecualian di mana faktor barang bergerak atau barang tidak bergerak yang merupakan milik atau hak negara tidak mempengaruhi proses lelang. Hal ini berhubungan dengan bea lelang yang selain untuk imbalan jasa Juru lelang, juga sebagian dimaksudkan untuk pajak negara (Bachtiar Sibarani, 2003 : 71-73).
Pengelolaan dan penguasaan hutan di Indonesia dilakukan oleh negara sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai berikut :
Penguasaan hutan oleh negara bukan pemilikan, tetapi Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan ; menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan ; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya Pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak keapada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berskala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
Penegasan tersebut memberikan kewenangan negara untuk mengatur pengelolaan dan penguasaan hutan melalui cara hak pengelolaan hutan yang diserahkan kepada swasta dan selebihnya diserahkan kepada negara melalui PERUM PERHUTANI. Hak pengelolaan ini oleh PERUM PERHUTANI diharapkan mampu menjaga, mengontrol, melestarikan hutan dan juga sebagai pemasukan bagi negara, di mana kayu (hasil hutan) tersebut akan dijual dengan melalui pelelangan umum. PERUM PERHUTANI selanjutnya akan mengajukan permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara atau biasa disebut KP2LN, sebagaimana halnya yang dikemukakan oleh Bachtiar Sibarani (2003 : 71) bahwa ada dua institusi lelang yang diberi wewenang menurut peraturan yang berlaku untuk melaksanakan kegiatan lelang yaitu lelang swasta dan lelang negara.
Proses penjualan melalui lelang yang dilakukan oleh PERUM PERHUTANI diketegorikan sebagai lelang sukarela, hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat 2 Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia (SK. MENKEU RI) No. 306/KMK.01/2002, bahwa yang tidak termasuk kegiatan usaha Balai Lelang adalah lelang selain yang disebut  pada ayat 1, antara lain lelang eksekusi, lelang barang milik/dikuasai negara, lelang aset BUMN/BUMD berbentuk PERUM dan PERJAN, lelang kayu dan lelang aset BPPN. Hal senada dikemukakan juga oleh Bachtiar Sibarani (2003 : 67), bahwa pelelangan sebuah barang dapat terjadi atas permintaan secara sukarela dari yang berhak atas barang yang mau dilelang. Pelelangan seperti ini sering disebut sebagai lelang sukarela atau lelang non eksekusi.
Menyelaraskan pelaksanaan lelang kayu PERUM PERHUTANI di KP2LN Yogyakarta dengan Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana yang diatur dalam SK.MENKEU RI No. 304/KMK.01/2002 maka diperlukan adanya penelitian yang lebih mendalam mengenai hal tersebut diatas, apakah pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan SK. MENKEU RI atau terdapat adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. 
 
1.             Perumusan Masalah
Berkenaan dengan hal-hal yang telah diuraikan sebelumnya, ditemukan beberapa pokok permasalahan berkenaan dengan penelitian yang dilakukan, sebagai berikut :
  1. Bagaimana pelaksanaan lelang barang bergerak (Kayu jati bundar, rimba dan hasil hutan PERUM PERHUTANI Unit I Jawa Tengah di Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Yogyakarta ?.
  2. Apakah pelaksanaan lelang barang bergerak tersebut telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku?.