Tinjauan Yuridis Terhadap Visualisasi Oleh Media Televisi Mengenai Anak Yang Terpaksa Melakukan Tindak Pidana Menurut Undang Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran

 BAB I
PENDAHULUAN
 
  
A.     Latar Belakang Masalah
Media massa memegang peranan yang sangat penting bagi manusia, terutama di era reformasi ini. Media massa dapat dipandang sebagai alat kekuasaan yang efektif karena kemampuannya untuk menarik dan mengarahkan perhatian, membujuk pendapat dan tanggapan, mempengaruhi pilihan sikap, memberikan status dan legitimasi serta mendefinisikan dan membentuk persepsi realitas.[1]
Media massa, terutama televisi, saat ini sedang berkembang dengan pesat. Munculnya berbagai stasiun televisi baru memunculkan kompetisi yang sangat menantang untuk merebut khalayak konsumen sebanyak-banyaknya. Inovasi-inovasi dimunculkan untuk menarik minat khalayak konsumen dan menciptakan variasi dan ragam mata acara.
Suatu mata acara dapat dimunculkan di televisi apabila para konsumen berminat, pengiklan berminat dan stasiun televisi juga berminat. Tanpa adanya minat para konsumen, pengiklan tidak mau memasang iklan dan berarti stasiun televisi tidak mendapatkan keuntungan, sehingga suatu acara tidak dapat tampil. Bisa juga yang terjadi adalah pengiklan dan stasiun televisi bekerjasama untuk memunculkan acara tertentu untuk memancing minat para konsumen.
Oleh karena itu adanya konsumen, pengiklan dan stasiun televisi memegang peranan penting bagi muncul dan suksesnya suatu acara. Namun antara ketiga pihak yang berperan dalam muncul dan suksesnya, konsumenlah yang memegang peranan kunci karena tanpa pihak konsumen, stasiun televisi dan pengiklan seolah-olah tidak mempunyai dasar. Pihak konsumenlah yang menjadi sumber acuan terciptanya suatu acara. Jadi dapat dikatakan bahwa tren acara di televisi sering ditentukan oleh pihak konsumen. Pengiklan dan stasiun televisi hanya sebagai sarana mewujudkan terjadinya acara di media televisi. Banyaknya acara yang berhubungan dengan kejahatan dipengaruhi oleh minat khalayak konsumen terhadap topik-topik tersebut.
Sudah menjadi sifat alami manusia untuk selalu tertarik dengan hal-hal yang berhubungan dengan konflik. Konflik selalu mempunyai daya tarik untuk didengar, dilihat atau diketahui walau sebagian kadang kala menakutkan.[2]
Oleh sebab itulah program berita kriminal sangat diminati. Dan seperti yang telah dikatakan diatas bahwa tren acara dimulai dari minat khalayak konsumen. Program berita yang khusus menyiarkan peristiwa-peristiwa kriminal yang terjadi sehari-hari, yaitu: Surya Citra Televisi (SCTV) dengan Derap Hukum dan BUSER (Buru Sergap), Indosiar dengan Jejak Kasus dan Patroli, Lativi dengan Investigasi, ANTV dengan Fakta, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dengan Sergap, Trans TV dengan Kriminal, TV7 dengan TKP (Tajuk Kriminal dan Perkotaan), Televisi Pendidikan Indinesia (TPI) dengan Sidik dan Cidera ( Cerita Daerah Rawan).
Semua stasiun televisi ini berusaha menjadi pihak yang teraktual dan terfaktual dalam menyiarkan berita-berita kriminal. Mereka berusaha menampilkan berita-berita kriminal tersebut dengan kekhasan masing-masing agar dapat menarik perhatian khalayak konsumen. Salah satu ciri khas yang menonjol dari tayangan berita kriminal adalah banyaknya gambar atau adegan-adegan kekerasan dari tindak kriminal yang terjadi, misal gambar pelaku tindak pidana dalam melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Frekuensi peliputan berita kriminal di media televisi tentunya dapat mempengaruhi persepsi individu mengenai tingkat kejahatan yang terjadi. Televisi dengan keunggulannya sebagai media audio visual-kinematografik memiliki dampak yang lebih dahsyat ketimbang media cetak atau radio. Hal ini dikarenakan televisi memiliki dampak identifikasi optik yang tajam bagi para konsumen. Dengan perkataan lain, konsumen seolah-olah sedang berada di tempat peristiwa dan seolah-olah melihat secara langsung peristiwa yang ditayangkan di televisi, padahal hanya merupakan berita yang disiarkan dari jarak jauh.Semakin sering individu menonton acara yang berhubungan dengan peristiwa kriminal maka ia akan semakin berpikir bahwa kejahatan sedang meningkat dan kualitas kejahatan semakin meningkat pula, padahal yang terjadi belum tentu demikian. Banyak berita yang ditampilkan hanya pengulangan dari berita yang sudah ada. Berita yang ada disatu stasiun televisi akan disiarkan lagi oleh stasiun televisi lainnya, namun dengan bahasa dan gambar yang berbeda. Hal ini menimbulkan kesan banyak sekali terjadi tindak kejahatan padahal sebenarnya belum tentu demikian.[3]
Pengaruh televisi sangat kuat terhadap kehidupan manusia, sudah diduga dan disadari ketika media massa itu pada tahun 1962 mulai dimunculkan ditengah-tengah masyarakat. Pengaruhnya bisa positif dan bisa negatif, tergantung kepada pengelolaannya. Masalahnya adalah bagaimana agar pengaruhnya yang positif itu, seperti fungsi menyebarkan informasi (to inform) dan fungsi mendidik (to educate) dapat benar-benar dimanfaatkan, sedangkan fungsi menghibur (to entertain) dan fungsi mempengaruhi (to influence) jangan sampai merusak tata nilai bangsa Indonesia.[4]
Menurut Mar’at, acara televisi pada umumnya mempengaruhi sikap, pandangan, persepsi dan perasaan para penonton. Ini adalah hal yang wajar. Jadi bila ada hal-hal yang mengakibatkan penonton terharu, terpesona atau latah, bukanlah sesuatu yang istimewa. Sebab salah satu pengaruh psikologis dari televisi seakan-akan menghipnotis penonton, sehingga mereka seolah-olah hanyut dalam keterlibatan pada kisah atau peristiwa yang ditampilkan.[5]
Hal ini terjadi pada anak-anak yang menonton tayangan di televisi. Anak-anak yang menonton acara televisi cenderung meniru perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana. Hal ini dikarenakan bahwa penalaran anak terhadap acara tersebut tidak dapat membedakan perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang tidak boleh dilakukan. Bahkan anak tidak mengetahui perbuatan yang dilakukannya membahayakan dirinya sendiri atau bahkan membahayakan orang lain.
Pemberitaan mengenai anak yang diduga melakukan tindak pidana memperlihatkan adanya ketidakpedulian terhadap hak-hak anak dan masa depan anak serta dampak fisik, psikologis dan sosial anak. Selain itu, pemberitaan mengenai anak yang diduga melakukan tindak pidana seolah-olah juga menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut tidak dilarang oleh undang-undang yang berlaku.
Pemberitaan dilakukan mulai dari pemeriksaan di kantor polisi hingga rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Rekonstruksi di tempat kejadian perkara dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat. Masyarakat yang melihat secara langsung rekonstruksi tersebut secara spontan melontarkan kata-kata yang tidak pantas. Sehingga membuat anak yang diduga melakukan tindak pidana menjadi malu atau minder bahkan sampai membuat anak menangis.
Anak yang diduga melakukan tindak pidana seolah-olah harus menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Situasi dan kondisi yang demikian mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak sekaligus  membuat anak tertekan.
Meskipun anak berpotensi terlibat sebagai pelaku dalam suatu tindak pidana, namun anak merupakan bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus. Oleh karena itu diperlukan pembinaan dan perlindungan yang bersifat khusus pula. Untuk melaksanakan pembinaan dan perlindungan yang bersifat khusus tersebut diperlukan dukungan, baik menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang memadai. Oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan khusus bagi anak sangat diperlukan.
Beberapa hak anak dalam proses peradilan pidana perlu diberi perhatian khusus, demi peningkatan pengembangan perlakuan adil dan kesejahteraan yang bersangkutan (tetap memperhatikan hak-hak lainnya). Proses peradilan pidana adalah suatu proses yuridis, yang harus ada kesempatan untuk berdiskusi, memperjuangkan pendirian tertentu, mengemukakan kepentingan oleh berbagai macam pihak, mempertimbangkannya, dan dimana keputusan yang diambil itu mempunyai motivasi tertentu. Tujuan proses pidana bukanlah pada penghukuman, tetapi perbaikan kondisi, pemeliharaan dan perlindungan anak serta pencegahan pengulangan tindakan melalui tindakan pengadilan yang konstruktif.[6]
Bahwa dalam proses pemeriksaan tindak pidana anak seharusnya dilakukan secara tertutup dan perlu adanya pendekatan efektif dan simpatik, sehingga anak yang diperiksa tidak terganggu segi kejiwaannya atau mempengaruhi sikap mentalnya. Hal ini sangat merugikan kepentingan anak, yakni kepentingan yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak baik fisik, mental maupun sosial anak.
Pasal 64 ayat (2) huruf g dan ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut Undang-undang Perlindungan Anak), masing-masing mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum dan anak yang menjadi korban tindak pidana mendapat perlindungan khusus yaitu perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi.
Bukan rahasia umum lagi bahwa pada kenyataannya banyak stasiun televisi swasta yang menayangkan tindak pidana yang melibatkan anak secara bebas, baik yang secara jelas menampilkan wajah anak maupun yang membuat buram wajah anak dalam tampilan di layar kaca.
Etika atau keharusan moral untuk melindungi nama baik ”tersangka” seringkali dilanggar oleh insan pers khususnya oleh mereka yang ada di bilik berita stasiun televisi swasta. Televisi swasta seakan berlomba-lomba menyajikan berita atau informasi yang terkait dengan kekerasan. SCTV bahkan punya acara khusus yang membahas berita-berita atau kejadian kriminal, begitu juga RCTI, Indosiar dan stasiun televisi lainnya.[7]
Dalam idealismenya, dunia jurnalistik berpedoman kepada fakta yang terjadi. Idealnya, para jurnalis mesti memberitakan atau melaporkan peristiwa tersebut. Peristiwa yang bersumber kepada realitas tadi kemudian dikemas dalam berbagai bentuk tayangan sehingga lebih menarik dan beragam.
Tayangan dunia kriminal yang menarik itu bertepatan dengan perkembangan dan semakin beragamnya dunia kriminal secara faktual di lapangan. Tidak ada habisnya inovasi variasi acara yang ditayangkan, juga seiring dengan semakin langgengnya bentuk tindak kriminalitas yang tidak menampakan sinyal akan surut.
Angka kejahatan yang semakin meningkat ini berakibat pula kepada format acara yang semakin variatif, yang akhirnya kesemuanya bermuara kepada keuntungan besar yang didapat media televisi dari siaran kriminal tersebut.
Akhirnya, keuntungan besar ini sedikit demi sedikit menutup tingkat sensitivitas pemilik media akan analisis seberapa besar pengaruh yang diakibatkan tayangan kriminal itu. Tentang fenomena yang satu ini semua bentuk reka ulang itu terlibat pihak penegak hukum di dalamnya, yaitu kepolisian.
Buktinya, segala bentuk reka ulang tindak kejahatan itu tidak mungkin bisa dilakukan oleh sebuah stasiun televisi kalau tidak ada izin atau kerja sama dengan pihak kepolisian. Perlu disadari, selain pihak televisi harus menganalisis dan berfikir kembali untuk menayangkan segala bentuk tindak kriminal dengan segala kemasannya sebab menimbulkan efek negatif. Penegak hukum juga selayaknya lebih menyelaraskan langkahnya dengan tindakan yang tidak menimbulkan efek negatif.[8]
Dalam menguak suatu tindak pidana yang melibatkan anak, baik sebagai anak yang terpaksa melakukan tindak pidana, korban maupun sebagai saksi, bertaburan di layar kaca dalam program peristiwa kriminalitas dengan berbagai label program yang dikemas dengan sangat bagus. Tampaknya masyarakat juga begitu gandrung terhadap acara tersebut. Akibatnya, produser televisi berlomba-lomba menampilkan program serupa di berbagai stasiun televisi, mumpung banyak penggemar. Polisi dan wartawan bahu-membahu berusaha memberikan informasi peristiwa kriminal pada masyarakat secara begitu terbuka dan asli.[9]. Menurut penulis, penayangan itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut Undang-undang Penyiaran) dan Hukum Acara Pidana, meskipun hak untuk mendapatkan informasi berbagai peristiwa sangat penting dalam perkembangan kehidupan masyarakat saat ini.
Seharusnya dalam proses pemeriksaan anak yang melakukan tindak pidana menurut hukum positif di Indonesia wajib dilakukan secara tertutup. Namun pada kenyataannya banyak program berita kriminal yang menayangkan proses pemeriksaan anak yang melakukan tindak pidana jelaslah merupakan pelanggaran, baik pelanggaran terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia maupun pelanggaran hak asasi manusia.
Bagi masyarakat yang menonton program acara kriminal tersebut seolah-olah tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena masyarakat awam tidak mengetahui hal tersebut. Menurut penulis hal ini merupakan pembodohan masyarakat, karena salah satu fungsi televisi sebagai media massa adalah fungsi pendidikan, yaitu meningkatkan pengetahuan dan penalaran masyarakat. oleh karena itu, televisi sebagai salah satu media massa harus dapat melaksanakan fungsinya dengan baik menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 2 Undang-Undang Penyiaran mengatur bahwa asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.
Pasal 5 Undang-Undang Penyiaran juga menyatakan bahwa penyiaran diarahkan untuk menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; meningkatkan kualitas sumber daya manusia; menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa; meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional; menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup; mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran; mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab; memajukan kebudayaan nasional.
Dari uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk menyusun karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul: Tinjauan Yuridis Terhadap Visualisasi oleh Media Televisi Mengenai Anak yang Terpaksa melakukan Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
B.     Permasalahan
Adapun yang menjadi permasalahan adalah : Bagaimana perlindungan hak-hak anak yang terpaksa menjadi pelaku tindak pidana dengan adanya visualisasi pemeriksaan oleh media televisi menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran?

 

[1] Denis Mcquail, Teori Komunikasi Massa Suatu Pengantar, Edisi ke-2, (Jakarta: Erlangga, 1991), hal. 82.

[2] Masmimar Mangiang, Modul Teknik Menyunting dan Menata Surat Kabar, (Jakarta: Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UI, 2000), hal. 103.

[3] H. A. Muis,Media Penyiaran dalam Perspektif Komunikasi dan Hukum, Jurnal Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia: Pers Indonesia era Transisi, (Bandung: Remaja Rosdakarya,2001), hal. 56.

[4] Onong Uchjana Effendi, Dinamika Komunikasi, (Bandung: Remadja Karya, 1986), hal. 155.

[5] Ibid., hal. 158.

[6] Shanty Dellyana, Wanita dan Anak di Mata Hukum, (Liberty: Yogyakarta, 2004), hal. 7.

[7] Anonim, “Belajar Kekerasan Lewat Televisi” . Sinar Harapan,  Nomor 4158, Kamis 11 Juli 2002.
 

[8] Roni Tabrani, “Kejahatan dalam Kemasan TV”. Pikiran Rakyat, Rabu 3 Desember 2003.

[9] Anonim, “Pelanggaran HAM Tayangan Kriminalitas di TV”, Pikiran Rakyat, Rabu 23 Juli 2003, oleh Yesmil Anwar.